Home » Daerah » PEMBINAAN PENYULUHAN BBM BERSUBSIDI MELALUI DISPERINDAK PEMKAB PALUTA

PEMBINAAN PENYULUHAN BBM BERSUBSIDI MELALUI DISPERINDAK PEMKAB PALUTA

Pirnas.com 28 Nov 2019

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PALUTA – Pemkab Paluta melalui Dinas Perdagangan dan Perindustirian adakan sosialisai peyuluhan BBM bersubsidi di Aula Hotel Mitra Paluta, Selasa (26-11-2019).

Dedi Ismanto berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM Bersubsidi.

“Guna mengawal pendistribusian BBM bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan untuk mengatasi kebutuhan BBM Bersubsidi, dan juga masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindagsu – Sibolga, Irpan Hulu selaku Nara sumber dalam pemaparannya menyampaikan sesuai dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiliki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar.

“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal. terkecuali ada izin resmi BPH migas kepada pengecer atau Pertamini guna mengawal pendistribusian BBM Bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, BPH Migas perlu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar kuota BBM Bersubsidi yang jumlahnya terbatas ini tidak kembali mengalami over kuota seperti tahun-tahun sebelumnya”, ucapnya.

Dalam sosialisasi ini Irpan Hulu juga berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM Bersubsidi.

Menurutnya, cukup penting untuk memahami Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2012 yaitu tentang Alokasi Volume BBM Jenis tertentu untuk masing-masing Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi SKPD untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu.

“Semoga dengan Penjelasan dari BPH Migas nantinya, kita akan memahami lebih mendalam terutama untuk mengatasi kebutuhan BBM Bersubsidi masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU. Kita ketahui bahwa selama ini masyarakat yang jauh dari SPBU hanya memperoleh BBM Jenis Tertentu (Premium dan Solar) dari Pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi”, tutupnya.

Reporter : PHAS

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Aceh Barat Peringati 20 Tahun Gempa dan Tsunami dengan Gerakan Hijaukan Nanggroe

Harsusilawati

25 Des 2024

Post Views: 3 Pirnas.com | MEULABOH – Pirnas.com Dalam rangka memperingati 20 tahun musibah gempa dan tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004, Pemerintah Aceh menggelar serangkaian acara refleksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemimpin daerah. Salah satu kegiatan utama adalah Gerakan Aksi Tanam Hijaukan Nanggroe Aceh (Tahiroe Aceh) yang dilakukan secara serentak …

Wujudkan Asta Cita Presiden, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Panen Raya dan Bantuan Sosial

Harsusilawati

24 Des 2024

Post Views: 5 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden tentang Ketahanan pangan nasional dengan melaksanakan panen raya serentak bersama UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia dan Lapas Labuhab Ruku mewakili UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Utara untuk kegiatan panen raya. Kegiatan ini berlangsung secara virtual di …

Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan

Harsusilawati

23 Des 2024

Post Views: 11 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/12/2024) malam. Kepala Pengamanan Lapas, Ziko Lukita mengatakan, sasaran penggeledahan adalah barang larangan seperti Handphone, Narkoba senjata tajam dan termasuk instalasi listrik yang berpotensi mengakibatkan kebakaran. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala …

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke – 96

Harsusilawati

23 Des 2024

Post Views: 13 Pirnas.Com | Batu Bara – Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-96, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar upacara yang seluruh petugasnya dilaksanakan oleh Pegawai Perempuan pada Minggu (22/12/2024). Bertindak sebagai inspektur upacara, Pariangan selaku pegawai perempuan yang paling lama masa kerjanya memimpin jalannya acara di Lapangan Lapas Labuhan Ruku Upacara ini diawali …

Pemdes Pardomuan Serahkan Hadiah Motivasi Bagi Siswa Berprestasi

Harsusilawati

22 Des 2024

Post Views: 15 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Pemerintah Desa Pardomuan Kecamatan Sitellutali urang julu memotivasi para siswa berprestasi disekolah SMPN Satu atap Pardomuan, SDN 034813 Pardomuan,dan sekolah madrasah swasta (MIS) Laembulan desa Pardomuan. motivasi dimaksud sebagai wujud dukungan positif Pemerintahan desa kepada siswa dan siswi dalam meningkatkan semangat belajar untuk meraih cita-cita sebagai generasi …

Batang Hari Tangguh Expo Tahun 2024 Resmi Ditutup

Harsusilawati

20 Des 2024

Post Views: 21 Pirnas.com | Batanghari – Tangguh Expo Tahun 2024 Resmi ditutup. Senin (16/12/24). Kegiatan yang dilaksanakan dipedestrian Aek Meliuk dalam waktu 1 minggu penuh telah resmi ditutup Bupati Batanghari dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Batanghari. Dengan rangkaian acara Keagamaan, Kesenian, Olahraga, Pelayanan Kesehatan, Prodak UMKM yang telah diikuti dan diramaikan …

Kategori Terpopuler