Home » Daerah » PEMBINAAN PENYULUHAN BBM BERSUBSIDI MELALUI DISPERINDAK PEMKAB PALUTA

PEMBINAAN PENYULUHAN BBM BERSUBSIDI MELALUI DISPERINDAK PEMKAB PALUTA

Pirnas.com 28 Nov 2019

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PALUTA – Pemkab Paluta melalui Dinas Perdagangan dan Perindustirian adakan sosialisai peyuluhan BBM bersubsidi di Aula Hotel Mitra Paluta, Selasa (26-11-2019).

Dedi Ismanto berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM Bersubsidi.

“Guna mengawal pendistribusian BBM bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan untuk mengatasi kebutuhan BBM Bersubsidi, dan juga masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindagsu – Sibolga, Irpan Hulu selaku Nara sumber dalam pemaparannya menyampaikan sesuai dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiliki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar.

“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal. terkecuali ada izin resmi BPH migas kepada pengecer atau Pertamini guna mengawal pendistribusian BBM Bersubsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, BPH Migas perlu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar kuota BBM Bersubsidi yang jumlahnya terbatas ini tidak kembali mengalami over kuota seperti tahun-tahun sebelumnya”, ucapnya.

Dalam sosialisasi ini Irpan Hulu juga berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM Bersubsidi.

Menurutnya, cukup penting untuk memahami Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2012 yaitu tentang Alokasi Volume BBM Jenis tertentu untuk masing-masing Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi SKPD untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu.

“Semoga dengan Penjelasan dari BPH Migas nantinya, kita akan memahami lebih mendalam terutama untuk mengatasi kebutuhan BBM Bersubsidi masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU. Kita ketahui bahwa selama ini masyarakat yang jauh dari SPBU hanya memperoleh BBM Jenis Tertentu (Premium dan Solar) dari Pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi”, tutupnya.

Reporter : PHAS

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Mantapkan persiapan, Lapas Labuhan Ruku Kanwil kemenkumham Sumut Ikuti Gladi Bersih Kegiatan Prabowo Menyapa Warga Binaan

Harsusilawati

13 Des 2024

Post Views: 3 Pirnas.Com | Batu Bara – Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto perdana akan laksanakan kegiatan yang bertajuk “Presiden Menyapa WBP”. Kegiatan yang akan berjalan secara daring melalui zoom tersebut akan dilaksanakan secara terpusat di Istana Negara Indonesia. Bertempat di Aula, Lapas Labuhan Ruku mengikuti kegiatan Gladi Bersih yang merupakan bentuk tindak lanjut …

Kado Spesial Diakhir Tahun, Pemkab Batanghari Raih Penghargaan KIP

Harsusilawati

12 Des 2024

Post Views: 12 Pirnas.com | Kota Jambi – Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Provinsi Jambi Tahun 2024 berlangsung di Ballroom Swiss-Bel Hotel Kota Jambi pada rabu malam (10/12/24). Kegiatan ini diprakarsai oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis …

Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Kunjungan Kerja Reses DPR RI

Harsusilawati

10 Des 2024

Post Views: 9 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra turut menghadiri kunjungan kerja reses masa persidangan I Tahun 2024 – 2025 yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada Senin (09/12/2024) Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil …

Komitmen Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Gencar Lakukan Razia

Harsusilawati

10 Des 2024

Post Views: 11 Pirnas.Com | Batu Batu – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku laksanakan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan demi ciptakan kondisi Lapas Zero Halinar, Senin (09/12/2024). Pada kegiatan razia kamar hunian ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan ikuti oleh jajaran KPLP dan anggota rupam. Dengan pendekatan yang humanis kegiatan razia …

Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Pemeriksaan, Perawatan dan Rotasi Gembok

Harsusilawati

09 Des 2024

Post Views: 15 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan rotasi dan perawatan gembok pada Senin (09/12/2024) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib bersama jajarannya. Hal rutin tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Gembok sebagai salah …

Tak Terima Rumahnya Dibakar Orang, Pemilik Lapor Polisi

Harsusilawati

09 Des 2024

Post Views: 17 Pirnas.com | Labusel – Tak terima rumahnya dibakar, pemilik rumah diduga dibakar sekelompok warga di Desa Simandiangin Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melapor ke Polres Labusel, demikian dilaporkan, Jum’at (3/10/2024) Hal tersebut di sampaikan oleh B. Pasaribu (pemilik) serta ke 2 (dua) istri masing masing  korban yakni LOL, …

Kategori Terpopuler