- Berita216 Calon Jamaah Haji Labuhanbatu Ikuti Manasik, Persiapan Menuju Tanah Suci Dimatangkan
- BeritaPenjarah TBS Pimpinan SRM S Merajalela Dan diduga Akan Menguasai Kantor Rantau Kasai, Karyawan Marah dan Bertindak Mengusir Kelompok Penjarah.
- BeritaWarga Desak Polres Labuhanbatu dan Intel pom Serta Intel korem 022 PT juga Intel Kodim 02/09 LB Resah Maraknya Peredaran Narkoba di desa janji Bilah Barat.
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Wisuda Sarjana Universitas Islam Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026
- LabuhanbatuSusilawati Ritonga Guru MIN 3 Labuhanbatu Gelar Makan Bersama Sambut Ramadan 2026
- BeritaTerduga Bandar Narkoba BW Libatkan Anak Kandung Bebas Edarkan Sabu, Polsek Panai Hilir Diuji Nyali
- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 7,4 Milliar Rupiah
- BeritaWabup Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027
- BeritaPaman Diduga Tusuk Keponakan di Gunting Saga, Korban Tewas Usai Dilarikan ke RSUD

Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau
PIRNAS.COM | PEKANBARU – Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau. Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.
Pasalnya, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam pergub yakni pasal 15 yang dinilai tidak ada alas hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan Pers.
Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani, STP langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17/6/2021). Surat diterima Bagian Tata Usaha Gubri Adam.
“Jadi, ini adalah sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau,” terang Feri kepada sejumlah wartawan.
Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam pergub tersebut ada tiga poin yakni dalam pasal 15 ayat 3, poin b, c dan h. Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, uji kompetensi wartawan (UKW) muda bagi wartawan dan UKW utama bagi pimred, media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.
“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita, kita melihatnya bahwa disitu ada ketidaksesuaian azas hukum di negara kita ini dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum,” ulas Feri.
“Di dalam hal pergub itu, kita menalaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannya pun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan,” imbuh Feri.
Sehingga, kata Owner Media Aktualdetik.com ini pergub tersebut sedikit janggal bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijak nya. Sementara dalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai d ngan UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu,” papar Feri lagi.
Kemudian, kata Feri, azas keadilan kenapa karena dengan cara seperti itu maka akan ada hanya kelompok kelompok tertentu yang memenuhi syarat itu. Sementara di sisi lain ada banyak perusahaan Pers yang akan terabaikan. Sehingga, tidak adil ekonomi
“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah ini persoalan nanti yang akan dihadapi gubernur juga, ” tegas Feri mengingatkan.
Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi pemerintah.
“Nah ketika dilakukan ini nantinya potensi masukan itu akan hilang nantinya. Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru,” bener Feri.
“Urgensi dari pergub ini dimana tanpa pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan pers yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak di bidang pers dan wartawannya mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai KEJADIAN dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara,” imbuh Feri.
Dilanjutkannya, perusahaan Pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar, kita perusahaan Pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp30 juta ke bawah atau maksimal omsetnya Rp300 juta per tahun itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan 300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp20 juta per tahun.
(PHAS)
Hidayat Chan
14 Feb 2026
Post Views: 430 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri secara langsung prosesi Wisuda Sarjana Strata-1 Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) Angkatan XIX Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Suzuya Rantauprapat, Sabtu (14/02). Kegiatan wisuda tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Labuhanbatu, perwakilan LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara, pengurus Yayasan UNISLA, perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, …
Hidayat Chan
12 Feb 2026
Post Views: 363 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027. Acara yang menjadi langkah awal penyusunan rencana pembangunan ini digelar di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kamis (12/2/2026). Dalam arahannya, Wabup menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari rangkaian …
Hidayat Chan
25 Jan 2026
Post Views: 335 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 31 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 345 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.