Home » Daerah » Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau

Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau

Pirnas.com 19 Jun 2021

PIRNAS.COM | PEKANBARU – Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau. Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.

Pasalnya, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam pergub yakni pasal 15 yang dinilai tidak ada alas hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan Pers.

Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani, STP langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17/6/2021). Surat diterima Bagian Tata Usaha Gubri Adam.

“Jadi, ini adalah sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau,” terang Feri kepada sejumlah wartawan.

Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam pergub tersebut ada tiga poin yakni dalam pasal 15 ayat 3, poin b, c dan h. Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, uji kompetensi wartawan (UKW) muda bagi wartawan dan UKW utama bagi pimred, media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.

“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita, kita melihatnya bahwa disitu ada ketidaksesuaian azas hukum di negara kita ini dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum,” ulas Feri.

“Di dalam hal pergub itu, kita menalaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannya pun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan,” imbuh Feri.

Sehingga, kata Owner Media Aktualdetik.com ini pergub tersebut sedikit janggal bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijak nya. Sementara dalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai d ngan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu,” papar Feri lagi.

Kemudian, kata Feri, azas keadilan kenapa karena dengan cara seperti itu maka akan ada hanya kelompok kelompok tertentu yang memenuhi syarat itu. Sementara di sisi lain ada banyak perusahaan Pers yang akan terabaikan. Sehingga, tidak adil ekonomi

“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah ini persoalan nanti yang akan dihadapi gubernur juga, ” tegas Feri mengingatkan.

Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi pemerintah.

“Nah ketika dilakukan ini nantinya potensi masukan itu akan hilang nantinya. Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru,” bener Feri.

“Urgensi dari pergub ini dimana tanpa pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan pers yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak di bidang pers dan wartawannya mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai KEJADIAN dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara,” imbuh Feri.

Dilanjutkannya, perusahaan Pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar, kita perusahaan Pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp30 juta ke bawah atau maksimal omsetnya Rp300 juta per tahun itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan 300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp20 juta per tahun.

(PHAS)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kembali Gelar Razia, KA KPLP : Tidak Ditemukan Barang Terlarang

Harsusilawati

22 Nov 2024

Post Views: 3 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian warga binaan, Jum’at (22/11/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas. Penggeledahan yang dipimpin oleh Ziko Lukita selaku Kepala Kesatuan Pengamanan …

Sukses Gelar Simulasi, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Hadapi Pilkada Tahun 2024

Harsusilawati

22 Nov 2024

Post Views: 5 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sukses menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilu bagi warga binaan, Kamis(21/11/2024) Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara dalam dihadiri oleh Plh Kalapas Labuhan Ruku Suriawan dan …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 9 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Pastikan Keamanan Terjaga, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Kontrol Keliling

Harsusilawati

21 Nov 2024

Post Views: 13 Pirnas.Com | Batu Bara – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, KA KPLP dan Kasi Kamtib beserta jajaran melakukan kontrol keliling ke blok hunian warga binaan pada Rabu (20/11/2024). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi …

Gandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 16 Pirnas.Com | Batubara – Lapas Labuhan Ruku menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana alam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara Pada Kamis, (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh petugas dan warga binaan dalam menghadapi potensi bencana, seperti gempa bumi Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB. …

Perkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pj Bupati Batubara, Kapolres Batubara, Kejari Batubara dan KPU Batubara

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 17 Pirnas.Com | Batubara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra terima kunjungan PJ Bupati Batubara, Kapolres Batubara, kejari Batubara dan KPU Batubara pada Kamis(14/11/2024) Bertempat di ruangan Kalapas. Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi, Kapolres Batubara Kejari Batubara dan KPU Batubara berdiskusi dengan …

Kategori Terpopuler