Home » Daerah » Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau

Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau

Pirnas.com 19 Jun 2021

PIRNAS.COM | PEKANBARU – Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau. Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.

Pasalnya, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam pergub yakni pasal 15 yang dinilai tidak ada alas hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan Pers.

Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani, STP langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17/6/2021). Surat diterima Bagian Tata Usaha Gubri Adam.

“Jadi, ini adalah sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau,” terang Feri kepada sejumlah wartawan.

Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam pergub tersebut ada tiga poin yakni dalam pasal 15 ayat 3, poin b, c dan h. Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, uji kompetensi wartawan (UKW) muda bagi wartawan dan UKW utama bagi pimred, media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.

“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita, kita melihatnya bahwa disitu ada ketidaksesuaian azas hukum di negara kita ini dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum,” ulas Feri.

“Di dalam hal pergub itu, kita menalaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannya pun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan,” imbuh Feri.

Sehingga, kata Owner Media Aktualdetik.com ini pergub tersebut sedikit janggal bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijak nya. Sementara dalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai d ngan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu,” papar Feri lagi.

Kemudian, kata Feri, azas keadilan kenapa karena dengan cara seperti itu maka akan ada hanya kelompok kelompok tertentu yang memenuhi syarat itu. Sementara di sisi lain ada banyak perusahaan Pers yang akan terabaikan. Sehingga, tidak adil ekonomi

“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah ini persoalan nanti yang akan dihadapi gubernur juga, ” tegas Feri mengingatkan.

Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi pemerintah.

“Nah ketika dilakukan ini nantinya potensi masukan itu akan hilang nantinya. Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru,” bener Feri.

“Urgensi dari pergub ini dimana tanpa pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan pers yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak di bidang pers dan wartawannya mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai KEJADIAN dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara,” imbuh Feri.

Dilanjutkannya, perusahaan Pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar, kita perusahaan Pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp30 juta ke bawah atau maksimal omsetnya Rp300 juta per tahun itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan 300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp20 juta per tahun.

(PHAS)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 269 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 145 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 168 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 117 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Kategori Terpopuler