Home » Daerah » Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Pirnas.com 15 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Setelah menelusuri masalah maraknya galian C Illegal di kawasan Rokan Hilir terjawab sudah ternyata tidak satupun usaha galian C di Rohil memiliki Izin resmi dari pemerintah, ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau DR. INDRA AGUS LUKMAN AP. M.SI., melalui surat resmi tertanggal 22 Januari 2021.

Penjelasan ini sekaligus mengindikasikan dugaan tindak pidana atas penimbuhan Hutan Kota Bagan Siapiapi, karena diduga di timbun dari tanah galian C Illegal.

“Ancamannya sangat jelas bagi yang menampung, pengangkutan, dan menjual diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 M,” ujar ANDI NUGRAHA S.H., praktisi Hukum di Bagan Siapiapi.

Dengan demikian, jelas ANDI pengusaha Galian C Illegal, kontraktor serta Kepala Dinas LH. Rohil, terlibat dalam aktivitas penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, berpeluang terancam pidana penjara 10 tahun.

“Jadi pembangunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, jika memang di timbun dari tanah Galian C illegal masalah ini tidak main main ini pidana berat,” tegasnya.

ANDI menjelaskan, “Undang Undang nomor 4 tahun 2009, tentang minerba adalah konstitusi yang mengatur Usaha Galian C. Petunjuk teknisnya diatur dalam PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan minerba,” tambahnya.

Sedangkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tuturnya, mengatur tentang pajak dan kontribusinya. “Jadi, sekali lagi saya jelaskan masalah Usaha Galian C Illegal, memang tidak sederhana, tindakan ini di sanksi pidana berat,” katanya .

ANDI kemudian menyampaikan analisisnya undang undang nomor 4 tahun 2009, pasal 161 jelasnya mengancam pidana 10 tahun penjara bagi setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengelolahan.

Selain itu kata ANDI, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.

“Ancaman berdasarkan aturannya bagi yang menampung, pembeli, menggunakan pengangkutan dan menjual, diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 Miliar,” tegas ANDI NUGRAHA.

Ironisnya, Kadis Lingkungan Hidup SUWANDI SOS ketika di mintai konfirmasi mengakui, tindakannya itu menyalahi Hukum.

“Ya gimana lagi, Proyek harus segera diselesaikan,” kata SUWANDI SOS kepada Awak Media di Ruang kerjanya, Rabu 27 Januari 2021 Silam.

(PANCA SETEPU) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 241 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Open House 1 Syawal 1447 Hijriah 

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 474 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan Open House dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, pada Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri., ST., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Pelaksanaan …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Dua Opsi Lokasi Pembangunan Yonif TP Tahap Tiga

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 293 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyiapkan dua opsi lokasi untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tahap tiga di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pertahanan serta pembangunan wilayah melalui program TNI. Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, pada rapat koordinasi yang di gelar di …

Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 33 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 34 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

Hidayat Chan

13 Mar 2026

Post Views: 264 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimcam, Ketua TP-PKK Ny Wan Juma Sari Dewi,Dirut Pudam, Kadis …

Kategori Terpopuler