Home » Daerah » Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Pirnas.com 08 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Merasa ada indikasi kecurangan pada hasil perolehan suara, Asmadi selaku Calon Penghulu Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggugat hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pekanbaru – Riau.

Adapun isi dalam gugatan itu, Asmadi menjelaskan bahwa Pemilihan Penghulu Tanjung Leban dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Sesa serentak se-Kabupaten Rokan Hilir yang mana banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu sehingga merugikan bagi diri penggugat.

Asmadi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 saat perhitungan surat suara di TPS 03 kepenghuluan Tanjung Leban yang mana jumlah pemilih 172 suara dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 suara dan yang tidak sah saat itu dinyatakan oleh tergugat sebanyak 81 surat suara.

Sementara, lanjutnya, dalam pembatalan surat suara tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rohil No. 6 tahun 2019 Pasal 53 huruf f yang berbunyi, ‘Tanda coblos tembus tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang membuat nomor, foto, nama calon dan tidak menyentuh kotak tanda gambar calon lainnya.” dan Perbup Rohil No. 15 tahun 2020 Pasal 52 huruf f, juga berbunyi demikian.

“Tentu dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Seharusnya surat suara yang sah dan dihitung sebagai surat suara yang sah tetapi tidak dihitung, sehingga dalam hal ini bagi saya sangat dirugikan dalam pengumpulan surat suara.” Jelas Asmadi Sabtu (06/02/2021) kepada Wartawan.

Disamping itu, di TPS 03 juga ditemukan ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih di bawah umur didaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai DPT di TPS 03. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi, ‘Penduduk kepenghuluan yang pada hari pemungutan suara pemilihan penghulu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, ditetapkan sebagai pemilih, dan Perda Rohil No. 9 tahun 2015 Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Perbup. Demikian dijelaskan selanjutnya.

“Kita minta, untuk suara di TPS 03 dilakukan Pemilihan Ulang, karena di situ banyak ditemukan indikasi pelanggaran, salah satunya ada anak berumur 16 tahun masih kelas 3 SMP ikut mencoblos dan ini tidak disetujui oleh panitia.” Harap Asmadi.

Lanjutnya lagi, “kita juga sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Advokat dan Konsultan Hukum, bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan segala aktifitas yang telah merugikan kami selama ini, dan agar tidak merugikan kami selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Tutup Asmadi.

Menanggapi hal tersebut, ketika Plt. Kadis PMD Rohol dikonfirmasi, Yandra. S.I.P., M.Si, mengatakan, ”Tidak ada kapasitas saya itu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan. Pelanggaran Pidana adalah perbuatan seseorang melawan hukum. Tidak ada kaitan dengan Penyelanggara. Terlalu dini dan tidak tepat bagi saya untuk menjawabnya.” Ujarnya lewat WhatsApp.

“Apabila ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi, biarlah PTUN yang membuktikannya. Biarlah Lembaga Peradilan yang membuktikan.” Tutupnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 9 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 200 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 337 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 37 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 347 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Kategori Terpopuler