Home » Daerah » Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Pirnas.com 08 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Merasa ada indikasi kecurangan pada hasil perolehan suara, Asmadi selaku Calon Penghulu Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggugat hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pekanbaru – Riau.

Adapun isi dalam gugatan itu, Asmadi menjelaskan bahwa Pemilihan Penghulu Tanjung Leban dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Sesa serentak se-Kabupaten Rokan Hilir yang mana banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu sehingga merugikan bagi diri penggugat.

Asmadi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 saat perhitungan surat suara di TPS 03 kepenghuluan Tanjung Leban yang mana jumlah pemilih 172 suara dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 suara dan yang tidak sah saat itu dinyatakan oleh tergugat sebanyak 81 surat suara.

Sementara, lanjutnya, dalam pembatalan surat suara tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rohil No. 6 tahun 2019 Pasal 53 huruf f yang berbunyi, ‘Tanda coblos tembus tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang membuat nomor, foto, nama calon dan tidak menyentuh kotak tanda gambar calon lainnya.” dan Perbup Rohil No. 15 tahun 2020 Pasal 52 huruf f, juga berbunyi demikian.

“Tentu dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Seharusnya surat suara yang sah dan dihitung sebagai surat suara yang sah tetapi tidak dihitung, sehingga dalam hal ini bagi saya sangat dirugikan dalam pengumpulan surat suara.” Jelas Asmadi Sabtu (06/02/2021) kepada Wartawan.

Disamping itu, di TPS 03 juga ditemukan ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih di bawah umur didaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai DPT di TPS 03. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi, ‘Penduduk kepenghuluan yang pada hari pemungutan suara pemilihan penghulu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, ditetapkan sebagai pemilih, dan Perda Rohil No. 9 tahun 2015 Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Perbup. Demikian dijelaskan selanjutnya.

“Kita minta, untuk suara di TPS 03 dilakukan Pemilihan Ulang, karena di situ banyak ditemukan indikasi pelanggaran, salah satunya ada anak berumur 16 tahun masih kelas 3 SMP ikut mencoblos dan ini tidak disetujui oleh panitia.” Harap Asmadi.

Lanjutnya lagi, “kita juga sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Advokat dan Konsultan Hukum, bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan segala aktifitas yang telah merugikan kami selama ini, dan agar tidak merugikan kami selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Tutup Asmadi.

Menanggapi hal tersebut, ketika Plt. Kadis PMD Rohol dikonfirmasi, Yandra. S.I.P., M.Si, mengatakan, ”Tidak ada kapasitas saya itu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan. Pelanggaran Pidana adalah perbuatan seseorang melawan hukum. Tidak ada kaitan dengan Penyelanggara. Terlalu dini dan tidak tepat bagi saya untuk menjawabnya.” Ujarnya lewat WhatsApp.

“Apabila ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi, biarlah PTUN yang membuktikannya. Biarlah Lembaga Peradilan yang membuktikan.” Tutupnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler