Home » Hukum » ALIANSI PEMUDA MUSI RAWAS LINGGAU DAN MURATARA MENGGELAR UNJUK RASA TENTANG KELANGKAHAN BBM

ALIANSI PEMUDA MUSI RAWAS LINGGAU DAN MURATARA MENGGELAR UNJUK RASA TENTANG KELANGKAHAN BBM

Pirnas.com 30 Okt 2019

Lubuk Linggau, pirnas.org & pirnas.com | Melihat kelangkahan minyak solar mau pun permium yang terjadi pada saat ini khususnya di Wilayah MLM sangat meresahkan masyarakat dikalangan indusri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan dan transportasi.

Kelangkahan solar ini sudah cukup lama terjadi dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak partamina, apakah kelangkaan ini benar-benar langkah atau kah ada permainan mafia migas dengan pihak partamina.

Sebab kami selain melakukan pengawasan penyaluran dan kami melakukan investigasi serta bertanya ke beberapa sumber hasilnya sungguh sangat mengejutkan, kelangkahan ini terjadi karena diduga ada unsur kesenggajaan ada permainan mafia migas.

sebab ada vidio yang viral di youtube bisa dikatakan salah satu contoh kasus sebab dan akibat terjadinya kelangkahan solar ini, bahwa adanya peraktek mobil PT LAU LUBUKLINGGAU penggakut BBM untuk pendistribusian ke SPBU diwilayah MLM Kecik di jalan yang lokasi penimbun BBM terletak dijalur Lintas Sumatera tepatnya di jalan Lingkar Utara Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan PT LAU Lubuklinggau.

Dan kami rasa bukan hanya PT LAU Lubuklinggau saja yang melakukan prektek seperti itu diduga masi banyak PT-PT lainnya yang melakukan praktek yang serupa. Pada hal sudaH jelas di atur dalam UU masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas yang berbunyi bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU. Kami harap tidak ada pihak mana pun untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM ke punggusaha karena melanggar UU Migas.

“Apa lagi Sesuai dengan Peraturan Presiden yang menjeleskam (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.

“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite.

Jadi melihat situasi dan kondisi pada saat ini kami berkesimpulan bahwa kelangkaan ini diduga disenggaja terjadi, ada tuntutan kami sebagai berikut :

1. kami mendesak pihak pertamina memberi sanksi yang tegas kepada PT Lau Lubuklinggau, mau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM, karena diduga sudah terang-terangan melakukan praktek kotor/kencing dijalan.

2. Kami meminta kepada pihak kepolisian segera melakukan tindak-tindakan hukum apa bilah PT LAU Lubuklinggau atau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM apa bila benar-benar melangar UU migas.

3. kami meminta pihak pertamina segera menormalisasikan kelangkahan solar ini dan memberi peryataan resmi. Pihak pertamina langsung menyambut kedatangan aliansi pemuda musirawas linggau dan muratara “akan menindak tegas pihak pt lau bila trbukti melakukan pelanggaran tntang migas jawab pimpinan pertamina.

(Antri Lapasa)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 67 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 77 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 237 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 200 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler