- BeritaPolsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Negeri Lama
- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan
- ArtikelTeluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga
- BeritaLBH ASRI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Material Proyek di Labuhanbatu Selatan, KPK dan BPK Diminta Turun
- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Ketua AMPG : Kok Bisa Hasil Swab Test Belum Diumumkan Resmi Tim Gugus Tugas Covid-19, Lantas Sudah Beredar di Medsos
PIRNAS.COM | BOLSEL Sulut, – Menarik belum keluarnya pengumuman dari pihak Gugus Covid 19, datanya sudah duluan bocor ke Masyarakat, Dugaan adanya konspirasi politik terkait bocornya hasil Swab Test Pasangan bakal calon Bupati Bolsel Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel, sebelum di umumkan secara resmi oleh pihak Rumah Sakit ( RS ) Kotamobagu Maupun tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.
Akhirnya Ketua AMPG Ali Imran Aduka angkat bicara pada awak media ini mempertanyakan atas bocornya hasil swab test sebelum hasil tersebut di umumkan secara resmi oleh gugus tugas covid-19.
Dimana Paslon Bupati Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel dikabarkan pada saat pengambilan sample di RS Kotamobagu hanya memakan waktu berkisar 50 menit saja, dan setelah itu hasil test Swab tersebut sudah keluar.
Anehnya lagi kata Aduka, bahwa pihak medis yang melakukan pengambilan Test Swab kepada Paslon RISKI tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Kesehatan ( APK ) secara lengkap sebagaimana yang menjadi prayarat SOP dalam penanganan maupun pengambilan sampel Swab test.
”Ada apa, kok bisa hasil Swab Test yang belum di umumkan secara resmi oleh tim gugus tugas covid-19, lantas kemudian sudah lebih awal bocor dan beredar di media sosial (Medsos)” Tanya Ali.
Masih Ali Aduka, sangat jelas Terjadi perbedaan protokoler pengambilan sampel antara kedua paslon baik itu BERKAH Maupun RISKI sebab pengabilan sample yang dilakukan ke paslon BERKAH protokolernya cukup lengkap menggunakan APK. Sementara Untuk Paslon RISKI Hanya menggunakan pelindung badan dan Masker saja.
Iapun berharap, jangan kemudian ini sengaja di kemas dan dijadikan issu untuk Kepentingan tertentu, yang menjurus pada pembunuhan karakter paslon di pilkada Bolsel.
“Benar atau tidak positif Covid-19, semestinya hasil swab test tersebut diumumkan oleh pihak yang berwenang atau yang berkompeten. Semisal Gugus Tugas Covid-19. bukan sebaliknya menjadi komoditas politik oleh oknum oknum tertentu?
Bisa saja kami menduga ini ada indikasi skenario yang sengaja dimainkan untuk kepentingan politik, apa terlebih jelang pendaftaran bakal calon Bupati Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel yang di jadwalkan september 2020.” Pungkas Ali Aduka.
“Sesuai dengan undang-undang dan dua peraturan Menteri Kesehatan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
1. Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 51 huruf c UU Praktik Kedokteran menyatakan Rekam Medis wajib disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan bahkan setelah pasien meninggal dunia;
2. Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang keterbukaan secara publiknya bersifat terbatas;
3. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan;
4. Pasal 32 huruf i dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang menegaskan setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya dan setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran;
5. Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), Rekam Medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Pasal 10 ayat (1) Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Permenkes Rekam Medis), Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
7. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Permenkes Rahasia Kedokteran,
Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran walaupun pasien telah meninggal dunia,” tambah Aduka,
(Agus/Sulut)
A S
23 Agu 2026
Post Views: 75 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 311 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 139 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …
Hidayat Chan
08 Agu 2026
Post Views: 162 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 177 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 135 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.