- BeritaEdarkan Sabu, Pria inisial HS Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau
- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Intensifkan Sosialisasi Anti-Narkoba di MPLS
- BeritaWabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah
- BeritaSatresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita
- BeritaWakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
- BeritaWabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
- BeritaPolri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Torgamba Bagikan Beras dan Minyak Goreng kepada Lansia
- ArtikelTIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji
- BeritaSampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Ketua AMPG : Kok Bisa Hasil Swab Test Belum Diumumkan Resmi Tim Gugus Tugas Covid-19, Lantas Sudah Beredar di Medsos
PIRNAS.COM | BOLSEL Sulut, – Menarik belum keluarnya pengumuman dari pihak Gugus Covid 19, datanya sudah duluan bocor ke Masyarakat, Dugaan adanya konspirasi politik terkait bocornya hasil Swab Test Pasangan bakal calon Bupati Bolsel Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel, sebelum di umumkan secara resmi oleh pihak Rumah Sakit ( RS ) Kotamobagu Maupun tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.
Akhirnya Ketua AMPG Ali Imran Aduka angkat bicara pada awak media ini mempertanyakan atas bocornya hasil swab test sebelum hasil tersebut di umumkan secara resmi oleh gugus tugas covid-19.
Dimana Paslon Bupati Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel dikabarkan pada saat pengambilan sample di RS Kotamobagu hanya memakan waktu berkisar 50 menit saja, dan setelah itu hasil test Swab tersebut sudah keluar.
Anehnya lagi kata Aduka, bahwa pihak medis yang melakukan pengambilan Test Swab kepada Paslon RISKI tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Kesehatan ( APK ) secara lengkap sebagaimana yang menjadi prayarat SOP dalam penanganan maupun pengambilan sampel Swab test.
”Ada apa, kok bisa hasil Swab Test yang belum di umumkan secara resmi oleh tim gugus tugas covid-19, lantas kemudian sudah lebih awal bocor dan beredar di media sosial (Medsos)” Tanya Ali.
Masih Ali Aduka, sangat jelas Terjadi perbedaan protokoler pengambilan sampel antara kedua paslon baik itu BERKAH Maupun RISKI sebab pengabilan sample yang dilakukan ke paslon BERKAH protokolernya cukup lengkap menggunakan APK. Sementara Untuk Paslon RISKI Hanya menggunakan pelindung badan dan Masker saja.
Iapun berharap, jangan kemudian ini sengaja di kemas dan dijadikan issu untuk Kepentingan tertentu, yang menjurus pada pembunuhan karakter paslon di pilkada Bolsel.
“Benar atau tidak positif Covid-19, semestinya hasil swab test tersebut diumumkan oleh pihak yang berwenang atau yang berkompeten. Semisal Gugus Tugas Covid-19. bukan sebaliknya menjadi komoditas politik oleh oknum oknum tertentu?
Bisa saja kami menduga ini ada indikasi skenario yang sengaja dimainkan untuk kepentingan politik, apa terlebih jelang pendaftaran bakal calon Bupati Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel yang di jadwalkan september 2020.” Pungkas Ali Aduka.
“Sesuai dengan undang-undang dan dua peraturan Menteri Kesehatan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
1. Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 51 huruf c UU Praktik Kedokteran menyatakan Rekam Medis wajib disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan bahkan setelah pasien meninggal dunia;
2. Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang keterbukaan secara publiknya bersifat terbatas;
3. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan;
4. Pasal 32 huruf i dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang menegaskan setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya dan setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran;
5. Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), Rekam Medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Pasal 10 ayat (1) Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Permenkes Rekam Medis), Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
7. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Permenkes Rahasia Kedokteran,
Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran walaupun pasien telah meninggal dunia,” tambah Aduka,
(Agus/Sulut)
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 71 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 490 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
Hidayat Chan
11 Jul 2026
Post Views: 23 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.