Home » Daerah » Ketua AMPG : Kok Bisa Hasil Swab Test Belum Diumumkan Resmi Tim Gugus Tugas Covid-19, Lantas Sudah Beredar di Medsos

Ketua AMPG : Kok Bisa Hasil Swab Test Belum Diumumkan Resmi Tim Gugus Tugas Covid-19, Lantas Sudah Beredar di Medsos

Pirnas.com 13 Sep 2020

PIRNAS.COM | BOLSEL Sulut, – Menarik belum keluarnya pengumuman dari pihak Gugus Covid 19, datanya sudah duluan bocor ke Masyarakat, Dugaan adanya konspirasi politik terkait bocornya hasil Swab Test Pasangan bakal calon Bupati Bolsel Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel, sebelum di umumkan secara resmi oleh pihak Rumah Sakit ( RS ) Kotamobagu Maupun tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.

Akhirnya Ketua AMPG Ali Imran Aduka angkat bicara pada awak media ini mempertanyakan atas bocornya hasil swab test sebelum hasil tersebut di umumkan secara resmi oleh gugus tugas covid-19.

Dimana Paslon Bupati Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel dikabarkan pada saat pengambilan sample di RS Kotamobagu hanya memakan waktu berkisar 50 menit saja, dan setelah itu hasil test Swab tersebut sudah keluar.

Anehnya lagi kata Aduka, bahwa pihak medis yang melakukan pengambilan Test Swab kepada Paslon RISKI tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Kesehatan ( APK ) secara lengkap sebagaimana yang menjadi prayarat SOP dalam penanganan maupun pengambilan sampel Swab test.

”Ada apa, kok bisa hasil Swab Test yang belum di umumkan secara resmi oleh tim gugus tugas covid-19, lantas kemudian sudah lebih awal bocor dan beredar di media sosial (Medsos)” Tanya Ali.

Masih Ali Aduka, sangat jelas Terjadi perbedaan protokoler pengambilan sampel antara kedua paslon baik itu BERKAH Maupun RISKI sebab pengabilan sample yang dilakukan ke paslon BERKAH  protokolernya cukup lengkap menggunakan APK. Sementara Untuk Paslon RISKI Hanya menggunakan pelindung badan dan Masker saja.

Iapun berharap, jangan kemudian ini sengaja di kemas dan dijadikan issu untuk Kepentingan tertentu, yang menjurus pada pembunuhan karakter paslon di pilkada Bolsel.

“Benar atau tidak positif Covid-19, semestinya hasil swab test tersebut diumumkan oleh pihak yang berwenang atau yang berkompeten. Semisal Gugus Tugas Covid-19. bukan sebaliknya menjadi komoditas politik oleh oknum oknum tertentu?
Bisa saja kami menduga ini ada indikasi skenario yang sengaja dimainkan untuk kepentingan politik, apa terlebih jelang pendaftaran bakal calon Bupati Riston Mokoagow dan Wakil Bupati Selvia Van Gobel yang di jadwalkan september 2020.” Pungkas Ali Aduka.

“Sesuai dengan undang-undang dan dua peraturan Menteri Kesehatan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:

1. Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 51 huruf c UU Praktik Kedokteran menyatakan Rekam Medis wajib disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan bahkan setelah pasien meninggal dunia;

2. Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang keterbukaan secara publiknya bersifat terbatas;

3. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan;

4. Pasal 32 huruf i dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang menegaskan setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya dan setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran;

5. Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan), Rekam Medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

6. Pasal 10 ayat (1) Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Permenkes Rekam Medis), Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan;

7. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Permenkes Rahasia Kedokteran,
Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran walaupun pasien telah meninggal dunia,” tambah Aduka,

(Agus/Sulut)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 57 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler