Home » Daerah » Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Pirnas.com 20 Jul 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Garda Bela Negara Nasional Kecamatan Medan Belawan, Rindu Butar Butar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Gubenur Sumatera Utara dapat menyediakan sebuah kawasan yang khusus untuk melakukan pengelolaan limbah di kawasan pelabuhan perikanan Gabion Belawan khususnya dari Hasil Investigasi Tim GBNN di lokasi setiap hari dibuang dan menggenangi lokasi tempat jualan masyarakat dan berbau busuk serta terkesan kumuh banyaknya sampah plastik dan sampah limbah cumi dan ikan yang berserakan.

Hal ini disebabkan limbah industri tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun atau limbah B3. “Rindu Butar Butar mengatakan, hal ini bertujuan perlu adanya tindakan serta laporan terkait hal ini. Sehingga, katanya, dapat diawasi pelaksanaanya”.

Desy salah satu pedangang menggeluhkan keberadaan lokasi yang terkesan kumuh dan kotor serta berbau busuk, dari pantauan, Tim Investasi GBNN Medan Belawan mengatakan, persoalan ini akan terus di surati secepatnya dalam waktu dekat ke instansi terkait kawasan pengelolaan limbah Industri Perikanan Gabion Belawan khususnya PT.YSR Dan PT.GCS ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK).

“Nantinya jika kawasan pengelolaan limbah B3 tersebut telah terbentuk dan memiliki izin dari Kementerian LHK, maka pihak Swasta ataupun Intansi terkait bisa menjalankan kewajiban para perusahan industri di sini,” ujar Rindu Butar Butar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Penegak hukum Harus Mampu Bekerja
Sementara jika Instansi Terkait, baik itu DLHK Provinsi Dan Kota Medan Harus Mampu Bekerja Secara Profesional, maka perusahan harus memiliki izin khusus lagi dari Menteri LHK Di Lokasi Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Saat ini, jelasnya, masih banyak Perusahan Industri Perikanan yang memusnahkan limbah industrinya melalui pembuangan di area parit perusahan.

“Jika pasang air laut tiba maka limbah ini masuk ke laut,” Terang Rindu Butar Butar di mana pemusnahan limbah Industri ini belum tersistem matis dengan tatakelola yang baik.

Menurut peraturan, limbah B3 semestinya segera adanya upaya solusi kongkrit setelah dihasilkan maka harus dimusnahkan. Melihat begitu bau busuk serta zat yang terkandung bisa mencemari pemukiman masyarakat sekitar dan perairan laut Belawan, hal ini bisa menggangu ekosistem serta para nelayan tradisional yang mencari nafkah di seputaran tepi laut Belawan.

“Aturan pemusnahan limbah industri ini, maka terbentuknya suatu kawasan pengelolaan limbah industri di Kawasan Perikanan Gabion Belawan sangat dibutuhkan”, katanya.

Rindu Butar Butar mengatakan, di dalam peraturan penghasil limbah industri (limbah B3), dalam hal ini Kawasan Industri Perikanan Gabion Belawan, harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

“Upaya Investigasi Tim GBNN ini segera akan menyurtai semua instansi pemerintah tentang tata kelola limbah B3 dan para penegak hukum harus terus memantau dan bekerja secara profesional,” tuturnya Rindu Butar Butar.

Beban tanggung jawab perusahan yang tinggi inilah yang perlu dicari solusinya Pemko Medan. Jika kawasan pengelolaan limbah B3 telah terbentuk di kawasan Industri Perikanan , maka pihak menjadi lebih rileks dan tidak khawatir terhadap limbah medis yang dihasilkan mereka.

“Perusahan dapat melihat langsung perusahaan pemusnah limbah industri mereka di Gabion. tidak hanya menerima sertifikat pemusnahan limbah industri dari badan usaha berizin, namun dapat melakukan pengawasan langsung perihal pemusnahan limbah industri yang mereka hasilkan,” jelasnya.

Aturan Tata Kelola Limbah B3 Harus Berjalan
Rindu Butar Butar “mengatakan, dalam kawasan tersebut nantinya pemerintah juga dapat menggabungkan pengelolaan beberapa jenis limbah B3 lainnya selain limbah industri. Seperti limbah B3 Oli Kotor dan Plastik serta zat formalin yang dihasilkan dari perusahaan industri perikanan. Menurutnya, jumlah limbah B3 jenis ini diprediksi sangat banyak di kawasan ini,” Terangnya.

Dalam PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat detil nama-nama jenis limbah berikut kode-kode limbah. Sehingga hal ini dapat menjadi panduan Pemko Medan Terhadap Perusahan Perikanan Dalam Pengajuan Perizinan Amdal RKL-RPL ke Menteri LHK RI.

( Lili Suheli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 63 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler