Home » Daerah » Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Pirnas.com 20 Jul 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Garda Bela Negara Nasional Kecamatan Medan Belawan, Rindu Butar Butar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Gubenur Sumatera Utara dapat menyediakan sebuah kawasan yang khusus untuk melakukan pengelolaan limbah di kawasan pelabuhan perikanan Gabion Belawan khususnya dari Hasil Investigasi Tim GBNN di lokasi setiap hari dibuang dan menggenangi lokasi tempat jualan masyarakat dan berbau busuk serta terkesan kumuh banyaknya sampah plastik dan sampah limbah cumi dan ikan yang berserakan.

Hal ini disebabkan limbah industri tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun atau limbah B3. “Rindu Butar Butar mengatakan, hal ini bertujuan perlu adanya tindakan serta laporan terkait hal ini. Sehingga, katanya, dapat diawasi pelaksanaanya”.

Desy salah satu pedangang menggeluhkan keberadaan lokasi yang terkesan kumuh dan kotor serta berbau busuk, dari pantauan, Tim Investasi GBNN Medan Belawan mengatakan, persoalan ini akan terus di surati secepatnya dalam waktu dekat ke instansi terkait kawasan pengelolaan limbah Industri Perikanan Gabion Belawan khususnya PT.YSR Dan PT.GCS ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK).

“Nantinya jika kawasan pengelolaan limbah B3 tersebut telah terbentuk dan memiliki izin dari Kementerian LHK, maka pihak Swasta ataupun Intansi terkait bisa menjalankan kewajiban para perusahan industri di sini,” ujar Rindu Butar Butar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Penegak hukum Harus Mampu Bekerja
Sementara jika Instansi Terkait, baik itu DLHK Provinsi Dan Kota Medan Harus Mampu Bekerja Secara Profesional, maka perusahan harus memiliki izin khusus lagi dari Menteri LHK Di Lokasi Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Saat ini, jelasnya, masih banyak Perusahan Industri Perikanan yang memusnahkan limbah industrinya melalui pembuangan di area parit perusahan.

“Jika pasang air laut tiba maka limbah ini masuk ke laut,” Terang Rindu Butar Butar di mana pemusnahan limbah Industri ini belum tersistem matis dengan tatakelola yang baik.

Menurut peraturan, limbah B3 semestinya segera adanya upaya solusi kongkrit setelah dihasilkan maka harus dimusnahkan. Melihat begitu bau busuk serta zat yang terkandung bisa mencemari pemukiman masyarakat sekitar dan perairan laut Belawan, hal ini bisa menggangu ekosistem serta para nelayan tradisional yang mencari nafkah di seputaran tepi laut Belawan.

“Aturan pemusnahan limbah industri ini, maka terbentuknya suatu kawasan pengelolaan limbah industri di Kawasan Perikanan Gabion Belawan sangat dibutuhkan”, katanya.

Rindu Butar Butar mengatakan, di dalam peraturan penghasil limbah industri (limbah B3), dalam hal ini Kawasan Industri Perikanan Gabion Belawan, harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

“Upaya Investigasi Tim GBNN ini segera akan menyurtai semua instansi pemerintah tentang tata kelola limbah B3 dan para penegak hukum harus terus memantau dan bekerja secara profesional,” tuturnya Rindu Butar Butar.

Beban tanggung jawab perusahan yang tinggi inilah yang perlu dicari solusinya Pemko Medan. Jika kawasan pengelolaan limbah B3 telah terbentuk di kawasan Industri Perikanan , maka pihak menjadi lebih rileks dan tidak khawatir terhadap limbah medis yang dihasilkan mereka.

“Perusahan dapat melihat langsung perusahaan pemusnah limbah industri mereka di Gabion. tidak hanya menerima sertifikat pemusnahan limbah industri dari badan usaha berizin, namun dapat melakukan pengawasan langsung perihal pemusnahan limbah industri yang mereka hasilkan,” jelasnya.

Aturan Tata Kelola Limbah B3 Harus Berjalan
Rindu Butar Butar “mengatakan, dalam kawasan tersebut nantinya pemerintah juga dapat menggabungkan pengelolaan beberapa jenis limbah B3 lainnya selain limbah industri. Seperti limbah B3 Oli Kotor dan Plastik serta zat formalin yang dihasilkan dari perusahaan industri perikanan. Menurutnya, jumlah limbah B3 jenis ini diprediksi sangat banyak di kawasan ini,” Terangnya.

Dalam PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat detil nama-nama jenis limbah berikut kode-kode limbah. Sehingga hal ini dapat menjadi panduan Pemko Medan Terhadap Perusahan Perikanan Dalam Pengajuan Perizinan Amdal RKL-RPL ke Menteri LHK RI.

( Lili Suheli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 75 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 496 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 26 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler