Home » Daerah » Sidang Lapangan di Lahan PT. KAI, Penggugat Disoraki Emak-Emak “Direktur Lontong”

Sidang Lapangan di Lahan PT. KAI, Penggugat Disoraki Emak-Emak “Direktur Lontong”

Pirnas.com 18 Jul 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Pelaksanaan sidang lapangan/pemeriksaan setempat perkara Perdata nomor No. Reg Perkara 7/Pdt.G/2020/PN.Tanjungbalai pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Maya Sari Siregar selaku Penggugat dan Wilson Pandiangan selaku Tergugat, Jumat (17/7/2020). Dilokasi objek perkara sengketa yang merupakan tanah sewa kontrak milik PT. KAI di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang diklaim Maya Sari adalah miliknya.

Setelah meninjau lokasi objek sengketa sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Salomo Ginting SH., MH yang didampingi Hakim Anggota Ahmad Rizal SH., MH berserta Panitera Pengganti Elida SH, mempertanyakan kepada Penggugat yang didampingi Penasehat Hukum Hasbi SH, dan dari tergugat didampingi Kuasa Hukumnya Rahmat Syukri Harahap, M.Hum dan Indra Ika Sumati Tampubolon SH.

Pengugat Maya Sari Siregar kepada Majelis Hakim PN Tanjungbalai menyampaikan bahwa objek yang diajukan tergugat karena belum membayar sisa kekurangan tambahan kelebihan bangunan (2×5 meter) dari (6×5 meter), karena yang sudah dibayar baru (4×5 meter), sementara tergugat Wilson Pandiangan menolak tidak melakukan pembayaran karena penggugat tidak mau mengeluarkan kwitansi tanda penerimaan uang yang sudah diterima penggugat sebelumnya dan tidak mau mengembalikan Surat Sewa Kontrak milik tergugat dan juga milik pedagang lainnya.

“Saya (tergugat Wilson Pandiangan, red) dan pedagang lainnya curiga karena uang kami dimintai terus dengan tidak diberikan kwitansi bahkan kontrak kami juga tidak dikembalikan Penggugat, ntah apa rencana Penggugat kepada kami padahal dia sudah kami berikan kepercayaan sebelumnya”, kata tergugat.

Sementara menurut tergugat ukuran jatah lokasi kios dipatok sendiri oleh Wira Pratama selaku Komisaris Utama CV. Aspiper bahkan sisa tanah keparit bekoan batas kebun PTPN. IV itu dibolehkan dibangun asal tidak menutup parit bekoan batas tanah milik PT. KAI dengan PTPN. IV.

“Seluruh bangunan milik anggota ASPIPER memang tidak ada dibuat surat izinnya oleh CV. Aspiper, dan semua ukurannya berdasarkan patok dan hampir semua bangunan kandas ke belakang batas parit kebun“, terang Wilson Pandiangan.

Diakhir sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim DR. Salomo Ginting SH., MH mengatakan, hari ini sidang lapangan ditutup, dilanjutkan pada sidang berikutnya di PN Tanjungbalai pada tanggal 21 Juli 2020.

“Semua dalil dan bantahan di sidang lapangan ini Penggugat dan Tergugat silahkan sampaikan pada persidangan berikutnya tanggal 21 Juli yang akan datang,” kata Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan Panitera.

Sidang lapangan yang mendapat pengamanan dari anggota Koramil 16 Pulau Rakyat dan Polsek Pulau Raja, juga dihadiri Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi berjalan aman dan lancar.

Namun menit usai sidang lapangan, sekelompok ibu-ibu meneriaki Penggugat Maya Sari Siregar selaku Direktur Utama CV. ASPIPER yang tergesa-gesa menuju arah mobil beserta tim pengacaranya.

“Woi, Derektur Lontong…, Derektur Tak Bermodal kau”…. kata sejumlah emak-emak yang tampak merasa geram.

Sementara itu secara terpisah emak-emak yang merupakan pedagang disekitar objek perkara juga terkait dalam gugatan itu dikonfirmasi wartawan mengatakan, mereka merupakan pedagang yang sama-sama mengeluarkan biaya membentuk badan usaha dan membayar sewa lahan selurunya seluas 550 meter.

“Tetapi setelah kontrak sewa diberikan dia khianati kami, bahkan dia berusaha untuk mencampakkan kami para pedagang setelah ditipu dan dikuras uang kami…“ kata Santi yang di aminin emak-emak lainnya yang merasa geram karena terbukti tega memperkarakan bahkan menfitnah temannya sendiri yang telah banyak membantu dan turut berjuang bersama pedagang lainnya untuk mendapatkan sewa lahan pengganti bagi pemilik kios yang terdampak relokasi Stasiun KA Pulau Raja (ASPIPER, red) hanya persoalan sepele karena merasa benar dan lebih berkuasa meskipun belum mendapat putusan dari kepengadilan.

(Wahyu S)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 63 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler