Home » Daerah » Sidang Lapangan di Lahan PT. KAI, Penggugat Disoraki Emak-Emak “Direktur Lontong”

Sidang Lapangan di Lahan PT. KAI, Penggugat Disoraki Emak-Emak “Direktur Lontong”

Pirnas.com 18 Jul 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Pelaksanaan sidang lapangan/pemeriksaan setempat perkara Perdata nomor No. Reg Perkara 7/Pdt.G/2020/PN.Tanjungbalai pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Maya Sari Siregar selaku Penggugat dan Wilson Pandiangan selaku Tergugat, Jumat (17/7/2020). Dilokasi objek perkara sengketa yang merupakan tanah sewa kontrak milik PT. KAI di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang diklaim Maya Sari adalah miliknya.

Setelah meninjau lokasi objek sengketa sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Salomo Ginting SH., MH yang didampingi Hakim Anggota Ahmad Rizal SH., MH berserta Panitera Pengganti Elida SH, mempertanyakan kepada Penggugat yang didampingi Penasehat Hukum Hasbi SH, dan dari tergugat didampingi Kuasa Hukumnya Rahmat Syukri Harahap, M.Hum dan Indra Ika Sumati Tampubolon SH.

Pengugat Maya Sari Siregar kepada Majelis Hakim PN Tanjungbalai menyampaikan bahwa objek yang diajukan tergugat karena belum membayar sisa kekurangan tambahan kelebihan bangunan (2×5 meter) dari (6×5 meter), karena yang sudah dibayar baru (4×5 meter), sementara tergugat Wilson Pandiangan menolak tidak melakukan pembayaran karena penggugat tidak mau mengeluarkan kwitansi tanda penerimaan uang yang sudah diterima penggugat sebelumnya dan tidak mau mengembalikan Surat Sewa Kontrak milik tergugat dan juga milik pedagang lainnya.

“Saya (tergugat Wilson Pandiangan, red) dan pedagang lainnya curiga karena uang kami dimintai terus dengan tidak diberikan kwitansi bahkan kontrak kami juga tidak dikembalikan Penggugat, ntah apa rencana Penggugat kepada kami padahal dia sudah kami berikan kepercayaan sebelumnya”, kata tergugat.

Sementara menurut tergugat ukuran jatah lokasi kios dipatok sendiri oleh Wira Pratama selaku Komisaris Utama CV. Aspiper bahkan sisa tanah keparit bekoan batas kebun PTPN. IV itu dibolehkan dibangun asal tidak menutup parit bekoan batas tanah milik PT. KAI dengan PTPN. IV.

“Seluruh bangunan milik anggota ASPIPER memang tidak ada dibuat surat izinnya oleh CV. Aspiper, dan semua ukurannya berdasarkan patok dan hampir semua bangunan kandas ke belakang batas parit kebun“, terang Wilson Pandiangan.

Diakhir sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim DR. Salomo Ginting SH., MH mengatakan, hari ini sidang lapangan ditutup, dilanjutkan pada sidang berikutnya di PN Tanjungbalai pada tanggal 21 Juli 2020.

“Semua dalil dan bantahan di sidang lapangan ini Penggugat dan Tergugat silahkan sampaikan pada persidangan berikutnya tanggal 21 Juli yang akan datang,” kata Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan Panitera.

Sidang lapangan yang mendapat pengamanan dari anggota Koramil 16 Pulau Rakyat dan Polsek Pulau Raja, juga dihadiri Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi berjalan aman dan lancar.

Namun menit usai sidang lapangan, sekelompok ibu-ibu meneriaki Penggugat Maya Sari Siregar selaku Direktur Utama CV. ASPIPER yang tergesa-gesa menuju arah mobil beserta tim pengacaranya.

“Woi, Derektur Lontong…, Derektur Tak Bermodal kau”…. kata sejumlah emak-emak yang tampak merasa geram.

Sementara itu secara terpisah emak-emak yang merupakan pedagang disekitar objek perkara juga terkait dalam gugatan itu dikonfirmasi wartawan mengatakan, mereka merupakan pedagang yang sama-sama mengeluarkan biaya membentuk badan usaha dan membayar sewa lahan selurunya seluas 550 meter.

“Tetapi setelah kontrak sewa diberikan dia khianati kami, bahkan dia berusaha untuk mencampakkan kami para pedagang setelah ditipu dan dikuras uang kami…“ kata Santi yang di aminin emak-emak lainnya yang merasa geram karena terbukti tega memperkarakan bahkan menfitnah temannya sendiri yang telah banyak membantu dan turut berjuang bersama pedagang lainnya untuk mendapatkan sewa lahan pengganti bagi pemilik kios yang terdampak relokasi Stasiun KA Pulau Raja (ASPIPER, red) hanya persoalan sepele karena merasa benar dan lebih berkuasa meskipun belum mendapat putusan dari kepengadilan.

(Wahyu S)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 16 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 117 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 27 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 29 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 286 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 26 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Kategori Terpopuler