banner 728x250 banner 728x250

MOHON KEPADA PIHAK TERKAIT PERIKSA PENGERJAAN DANA DESA, DI DESA HAMBULO.

PALUTA, PIRNAS | Proyek pembangunan jalan semenisasi yang berada di Desa Hambulo, Kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tidak sesuai dengan pagu anggaran, hasil pantauan tim dari LSM Gempa dengan awak media online pirnas, menemukan banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi pada proyek jalan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim (LSM Gempa dan online pirnas) dengan Nara sumber yang berinisial (HP) dan (SP) pada hari Kamis (24/09) menyatakan bahwasanya kepala desa yang berinisial (MKH), memasukkan timbunan dasar dari pembangunan jalan tersebut, menggunakan batu padas, dan tidak dimasukkan ke dalam pagu anggaran yang sudah dibuat.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Kemudian tindakan yang dilakukan oknum kepala desa (MKH) menurut pendapat ketum LSM gempa H. Damanik, adalah sudah di luar aturan sesuai pagu anggaran yang di tetapkan.  beliau (H. Damanik) menilai kebijakan yang di lakukannya (kades) sudah melanggar hukum, dan lebih disayangkan lagi pernyataan yang dilontarkan beliau adalah  bahwa biaya yang dikeluarkan untuk batu padas itu adalah dari hati, dan tim ahli yang membuatnya (kata kades).
” Apa mungkin biaya untuk pembangunan rel badan jalan semenisasi yang panjangnya lebih kurang 270 M  Dengan membuang puluhan coltdiesel batu padas pakai uang pribadi?, Itu adalah mustahil dan tidak mungkin” Ungkap H. Damanik.

Sementara itu selain melakukan penyalahgunaan dengan pagu anggaran, oknum kepala desa sudah tidak lagi mengeluarkan gaji bagi pemangku adat (berdasarkan pengakuan tokoh adat) yang ada di desanya, sesuai dengan kesepakatan musyawarah yang sudah di buat.

Kemudian dari hasil temuan di lapangan, awak media online pirnas beserta LSM Gempa berharap agar para penegak hukum baik itu dari Inspektorat, BPKP, Kajari, kepolisian (unit Tipikor/ Ekonomi) dan instansi lainnya menindak tegas oknum kepala desa hambulo ini, karena sudah bermain main dengan dana desa, “jangan penegak hukum yang terkait pada tutup mata dan tutup telinga, ini adalah temuan harus di proses bila perlu menangkap langsung oknum kades tersebut” ungkap beliau dengan tegas. (HD/TG)