Home » Nasional » Nadiem Makarim PUTUSKAN Bahwa Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Resmi Tidak Diterima di Sekolah seIndonesia Jika Tidak Masuk Kategori Ini

Nadiem Makarim PUTUSKAN Bahwa Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Resmi Tidak Diterima di Sekolah seIndonesia Jika Tidak Masuk Kategori Ini

A S 11 Jun 2024

Pirnas.com | Jakarta – Mohon maaf, Nadiem Makarim resmi tetapkan calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak diterima di PPDB jika tidak masuk ke kategori berikut.

Keputusan Nadiem Makarim pun bulat karena sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak diterima apabila diluar kategori tersebut.

Kategori ini yang menjadi acuan Nadiem Makarim dalam menerima para calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 di PPDB.

Dan peraturan calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 yang tidak akan diterima PPDB 2024 berlaku bagi para lulusan SD kelas 6.

Sehingga semua calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 harus tahu seperti apa kategori yang dimaksud.

Kemudian terkait PPDB 2024 se-Indonesia sudah mulai dibuka lho di sejumlah wilayah, ada Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pembukaan PPDB 2024 terbuat dibukan untuk jenjang SMA juga, bagi yang lulusan SMP jangan lupa persiapkan semua syarat dan cek batas usia yang ditetapkan.

Selain itu, terkait calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 yang tidak akan diterima ini, mengenai surat masuk juga lho.

Jadi, kategori yang dimaksud yang harus dipenuhi para calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 di PPDB 2024 ini adalah terkait syarat.

Lantas, kenapa calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak diterima di PPDB 2024 oleh Nadiem Makarim? Dan kategori apa yang dimaksud?

Jadi yang dimaksud calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak diterima Nadiem Makarim PPDB yakni bagi mereka yang tidak sesuai syarat usia masuk yang ditetapkan.

Syarat usia masuk bagi calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 di PPDB 2024 sudah disahkan Nadiem Makarim untuk sekolah SMP se-Indonesia.

Dimana, calon peserta didik baru SMP atau calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 harus memenuhi syarat usia paling tinggi yaitu 15 tahun di 1 Juli tahun berjalan dan sudah selesai kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Hal itu tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021, sehingga jika calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak sesuai usia masuk diatas maka tidak akan diterima di PPDB 2024 oleh seluruh sekolah di Indonesia sesuai keputusan Nadiem Makarim melalui Permendikbud di atas.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kunjungi SDN 18 Rantau Selatan, Kadisdik Labuhanbatu Serahkan Penghargaan Internasional

Hidayat Chan

24 Jul 2026

Post Views: 177 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., meninjau langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di SD Negeri 18 Rantau Selatan, Kamis (23/07/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak. Pada momen tersebut, Kadisdik menyerahkan penghargaan kepada Caroline Cicilia Br. …

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia, 

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 222 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-—Prestasi gemilang anak bangsa di kancah internasional berhasil diukir oleh Caroline Cicilia BR Nababan bocah SD asal Kabupaten Labuhanbatu di ajang olimpiade asia, hal itu pun mendapat apresiasi Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM. Siswi berbakat dari SDN 18 Rantau Selatan tersebut sukses memboyong Medali Emas sekaligus dinobatkan sebagai Top …

Kadisdik Labuhanbatu: Seleksi BCKS Penting untuk Lahirkan Pemimpin Pendidikan Mutu 

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suprapto, S.E., M.Pd., melakukan peninjauan pelaksanaan Seleksi Uji Substansi Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Angkatan I Tahun 2026 yang dipusatkan di SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Kamis (16/7/2026). Seleksi yang berlangsung selama tiga hari, …

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Pengendali Narkoba Pemilik THM New Zone Medan 

Hidayat Chan

31 Mei 2026

Post Views: 611 PIRNAS.COM,JAKARTA —Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Eddy alias Awie, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara. DPO tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasarkan dokumen DPO, Eddy alias Awie merupakan warga negara …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 688 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 626 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler