- Rokan HuluPelantikan Perdana Pejabat Eselon III dan IV Masa Kepemimpinan Bupati Rohul Anton – Poti
- Sumatera UtaraPT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia
- LabuhanbatuKapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu, Perkuat Kinerja Personel di Wilayah Hukumnya.
- Sumatera UtaraBendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendi Terima Audiensi Pengurus LMB
- Rokan Hilirdr. Maharani,MM Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir
- Rokan Hilirdr. Maharani Sosialisasikan Germas di Kepenghuluan Panca Mukti, Gandeng Kemenkes
- Rokan HilirPT SIA Rampungkan 50 Persen Pembangunan Ruang Belajar SDN 16 Pondok Kresek Melalui Dana CSR
- LabuselPemotongan Hewan Kurban PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana Berlangsung Khidmat
- Sumatera UtaraSelain Aktif Berbagi Paket Sembako, KBB Juga Rutin Salurkan Daging Kurban Setiap Tahun

WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – SPBU di Ukui 2 (dua) jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan yang mana diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat dengan cara menjual jenis BBM Premium subsidi ke ratusan jerigen yang mana per jerigenya dikenakan biaya isi atau deo 10 ribu.
Atas aduan masyarakat, Khairul Anam selaku Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pada saat turun ke SPBU tersebut, Rabu (8/4/2020) Sekira Pukul 23.00 WIB, menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum SPBU ini, diduga bermain menjual BBM jenis Premiun dengan cara mengisi ke ratusan jerigen.
“Saya heran, ada apa di balik semua ini. Kenapa dari pihak instansi terkait dan penegak hukum diam saja dan tutup mata, padahal ini sudah menyangkut pidana”, ujarnya.
Khairul Anam meminta kepada pihak Pertamina agar menindak tegas pihak SPBU Ukui 2 tersebut agar dicabut izinnya dan oknum yang bermain agar diproses secara hukum.
“Sesuai UU Pertamina atau UU Migas, SPBU Ukui 2 ini harus di tindak”, ucapnya.
Pemerintah dan PT. Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi peraturan peresiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum
untuk di jual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Ukui 2 (dua) Kabupaten Pelalawan masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.
“Terkait dengan pengisian BBM jenis Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen, jelas melanggar peraturan yang sudah di tetapkan dan harus menjaga keselamat bersama”, tambahnya.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan Peresiden nomor 15 tahun 2012
tentang harga jual eceran dan penguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali laranggan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik Industry Home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
“SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691 telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara dan api”, ujarnya.
“Memang sangat luar biasa SPBU Ukui 2 (dua), tidak mengindahkan undang undang (UU)
Migas dan Pertamina, malah setiap malamnya mereka tetap melayani pengisian
Jerigen seakan-akan sudah kebal dengan hukum”, tambahnya.
Manager SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691, Danil saat hendak dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
(arhp)
Hidayat Chan
10 Apr 2025
Post Views: 77 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 213 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
Hidayat Chan
12 Sep 2024
Post Views: 238 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …
Ades
16 Agu 2024
Post Views: 250 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 176 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 158 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.