Home » Hukum » WARTAWAN DIKENDARI DI INTIMIDASI, PERS MUNA RAYA TUNTUT COPOT KAPOLDA SULTRA

WARTAWAN DIKENDARI DI INTIMIDASI, PERS MUNA RAYA TUNTUT COPOT KAPOLDA SULTRA

Pirnas.com 25 Okt 2019

KENDARI, PIRNAS | Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali disorot media. Dimana sebelumnya terdapat aksi demonstrasi yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian yang menyebabkannya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo meninggal dunia.

Namun sorotan kali ini karena aparat kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap sembilan orang wartawan dari berbagai media yang melakukan tugas jurnalistik saat demonstrasi oleh ratusan mahasiswa di Mapolda Sultra.

Atas intimidasi tersebut, persatuan wartawan di Muna Raya mengambil sikap dan turut menyayangkan aksi aparat kepolisian yang dengan sengaja melakukan intervensi terhadap wartawan di Kendari.

“Saya selaku salah satu insan pers di Sultra mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan aparat terhadap 9 orang jurnalis di Kendari yang sudah diintimidasi hanya karena ketidak senangan mereka terhadap kerja pers dalam melakukan peliputan,” tegas Yafruddin Yaddi, Kamis (24/10/2019).

Wartawan senior Kendari Pos ini menambahkan tindakan intimidasi yang telah dilakukan aparat kepolisian terhadap insan pers adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Dikatakannya, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara di Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.

“Apapun namanya, kalau sudah lakukan intimidasi terhadap kerja kerja media, itu perlu dipertanyakan. Jangan hanya karena ulah orang lain, insan pers yang menjadi tumbal. Kasihan to wartawan. Dia juga manusia biasa. Tolong hargailah juga kerja-kerja wartawan,” ungkapnya.

Atas kejadian yang menimpa 9 wartawan di Kendari, maka Yafruddin Yaddi yang juga ketua pers Muna dan Muna Barat meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.

(Ferdinansyah AT).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 9 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 106 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 116 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 88 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 81 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 63 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

Kategori Terpopuler