KENDARI, PIRNAS | Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali disorot media. Dimana sebelumnya terdapat aksi demonstrasi yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian yang menyebabkannya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo meninggal dunia.
Namun sorotan kali ini karena aparat kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap sembilan orang wartawan dari berbagai media yang melakukan tugas jurnalistik saat demonstrasi oleh ratusan mahasiswa di Mapolda Sultra.
Atas intimidasi tersebut, persatuan wartawan di Muna Raya mengambil sikap dan turut menyayangkan aksi aparat kepolisian yang dengan sengaja melakukan intervensi terhadap wartawan di Kendari.
“Saya selaku salah satu insan pers di Sultra mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan aparat terhadap 9 orang jurnalis di Kendari yang sudah diintimidasi hanya karena ketidak senangan mereka terhadap kerja pers dalam melakukan peliputan,” tegas Yafruddin Yaddi, Kamis (24/10/2019).
Wartawan senior Kendari Pos ini menambahkan tindakan intimidasi yang telah dilakukan aparat kepolisian terhadap insan pers adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji.
Dikatakannya, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara di Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.
“Apapun namanya, kalau sudah lakukan intimidasi terhadap kerja kerja media, itu perlu dipertanyakan. Jangan hanya karena ulah orang lain, insan pers yang menjadi tumbal. Kasihan to wartawan. Dia juga manusia biasa. Tolong hargailah juga kerja-kerja wartawan,” ungkapnya.
Atas kejadian yang menimpa 9 wartawan di Kendari, maka Yafruddin Yaddi yang juga ketua pers Muna dan Muna Barat meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
(Ferdinansyah AT).