Home » Hukum » Terhadap Bandar Narkoba Hukuman Kepada Harus Beri Efek Jera Dan Setimpal

Terhadap Bandar Narkoba Hukuman Kepada Harus Beri Efek Jera Dan Setimpal

Pirnas.com 18 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Mahkamah Agung (MA) RI memutus bersalah Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara. Menanggapi ini, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut berharap, hukuman kepada bandar narkoba itu harus bisa berik efek jera.
Hukuman kepada bandar narkoba harus beri efek jera bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis merespon putusan MA RI yang selain mengkarengkeng Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara, juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,98gram. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Sabtu (16/5).

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin.

Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seumur Hidup
Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis berharap, putusan MA itu harus dihormati.

Dia juga minta kepada aparat penegak hukum memberi hukuman terberat, setidaknya seumur hidup bagi bandar narkoba Kampung Kubur tersebut.

“Hukuman terhadap Zakir harus bisa memberikan efek jera bagi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dia berharap penyidik Polrestabes Medan harus mampu mengungkap bandar besar di belakang Zakir Husin termasuk penikmat hasil bisnis haramnya.

“Semua yang terlibat harus dibongkar habis dan yang terbukti bersalah harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya.

Selain hukuman badan, kata Muslim, Zakir Husin juga harus dimiskinkan. “Harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis haram itu harus dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Selain perkara kepemilikan narkoba, polisi juga diketahui, menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

(JH)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 87 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 101 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 278 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 260 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 212 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 219 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler