Home » Hukum » Sesungguhnya 2 oknum Polisi Rohillah Yang Merekayasa Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dalam Perkara JF Siahaan

Sesungguhnya 2 oknum Polisi Rohillah Yang Merekayasa Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dalam Perkara JF Siahaan

Pirnas.com 15 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Berdasarkan pada berkas pembelaan / pledooi yang di bacakan oleh penasehat hukum JF Siahaan menerangkan bahwa pada tanggal 08 April 2021 sekira Jam 01.45 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe,  disertai tindakan penggeledahan di kamar nomor 116 Wisma Teratai Mas beralamat di Jalan Lintas Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Yang dilakukan oleh anggota kepolisian Sat Res Narkoba masing-masing bernama DED dan ASE berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/23/IV/2021/Res-Narkoba tanggal 08 April 2021, dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan / Rumah Pakaian / dan Tempat Tertutup lainnya Nomor : SP.Dah / 22 / IV / Res – Narkoba tertanggal 08 April 2021, dan berdasarkan Laporan Polisi tentang Kejahatan yang ditemukan Nomor : LP/A/97/2021/SPKT.SATRES NARKOBA/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 08 April 2021, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 24 / IV / 2021 / Res-Narkoba tertanggal 08 April 2021 maka ditetapkanlah Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak  pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Saksi DED (SAKSI PENANGKAP), Saksi ASE (SAKSI PENANGKAP), Saksi Wahyudi (RESEPSIONIS WISMA TERATAI MAS) memberikan keterangannya ketika diperiksa di Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir maupun pada saat memberikan keterangannya di persidangan menyebutkan bahwasanya  Saksi DED dan Saksi ASE pada saat melakukan penangkapan benar ada menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada   Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe.

Dimana apabila mencermati Surat Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/23/IV/2021/Res-Narkoba tanggal 08 April 2021 tersebut disitu dituliskan pada bagian Dasar penangkapan di point nomor 6 disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/97/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 08 April 2021, akan tetapi apabila kemudian kita cermati Laporan Polisi Nomor : LP/A/97/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 08 April 2021 disitu ada dituliskan pada kolom bagian Peristiwa yang dilaporkan pada point nomor 6 ditulis Dilaporkan pada Hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira jam 03.00 Wib. Sehingga menjadi hal yang sangat mustahil bahwasanya ketika saksi DED dan Saksi ASE melakukan penangkapan dan penggeledahan benar-benar ada menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe sebagaimana keterangan yang disebutkan masing-masing saksi  baik pada saat penyidikan maupun pemeriksaan di persidangan terhadap DED dan Saksi ASE dan saksi Wahyudi petugas resepsionis yang menyaksikan proses penangkapan.

Karena suatu kemustahilan apabila di dalam surat perintah tugas sudah terlebih dahulu menyebutkan dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi sementara Laporan Polisi tersebut dibuat setelah dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe. Maka sesungguhnya-lah Saksi DED dan Saksi ASE yang merekayasa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dalam perkara aquo;

Bahwa keterangan saksi Wahyudi dan saksi Irma Humaida Alias Ayu ketika di periksa oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dan ketika memberikan keterangannya di persidangan menerangkan bahwasanya ada tiga orang anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe di kamar nomor 116 Wisma Teratai Mas pada tanggal 08 April 2021 sekira Jam 01.45 Wib. Akan tetapi Saksi DED dan Saksi ASE ketika di periksa oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dan ketika memberikan keterangannya di persidangan menerangkan bahwasanya hanya mereka berdua saja yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak obe di kamar 116 Wisma Teratai Mas pada tanggal 08 April 2021 sekira Jam 01.45 Wib;

Bahwa Saksi Irma Humaida Alias Ayu memberikan keterangannya di persidangan menyebutkan ia dan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe baru 20 (dua puluh) menit saja berada di kamar nomor 116 Wisma Teratai Mas baru tidak berapa lama kemudian datanglah Saksi DED dan Saksi ASE bersama Saksi Wahyudi mengetok pintu kamar nomor 116 Wisma Teratai Mas. Namun berdasarkan Bukti Video II berdurasi sekitar 00.35 Detik yang BERJUDUL VIDEO SAAT Check In Kamar nomor 116 yang dijadikan barang bukti oleh Penasihat Hukum Terdakwa dapat diketahui bahwasanya Saksi Irma Humaida Alias Ayu dan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe booking kamar nomor 116 pada Jam 23.30 Wib.

Dan berdasarkan keterangan Saksi DED dan Saksi ASE bersama Saksi Wahyudi di persidangan menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jam 01.45 Wib, artinya Saksi Irma Humaida Alias Ayu dan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe berada dikamar nomor 116 selama 2 Jam 45 Menit. Artinya kuat dugaan motif Saksi Irma Humaida Alias Ayu memberikan keterangannya di persidangan mengenai lama waktu berada di kamar nomor 116 dengan saat dilakukan penangkapan yang hanya berdurasi 20 (dua puluh) menit saja adalah semata-mata untuk menguatkan argumennya bahwasanya tidak benar Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe ada tertidur sebelum penangkapan dengan tujuan untuk mematahkan dan mengantisipasi opini tidak adanya ruang gerak dan waktu yang dimiliki Saksi Irma Humaida Alias Ayu memasukkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu kedalam dompet milik Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe;

Bahwa Saksi Irma Humaida Alias Ayu di persidangan menerangkan bahwasanya ia masih berstatus belum menikah, akan tetapi berdasarkan bukti surat TDW.6 (Fotocopy dari fotocopy) Kartu Keluarga Nomor 1407100611200008 atas nama Kepala Keluarga Rio Prans Sadewo dapat diketahui bahwa Saksi Irma Humaida Alias Ayu berstatus telah menikah dan memiliki dua orang anak dan memiliki suami bernama Rio Prans Sadewo.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjadikannya sebagai bahan pertimbangan permulaan guna membatalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, agar Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe mendapatkan keadilan.

Selanjutnya fakta fakta secara yuridis menerangkan bahwa berdasarkan video rekaman CCTV yang diperoleh dari manager Wisma Teratai Mas yang bernama Daeng Prayitno Manik dapat diketahui Terdakwa Jhon Fiter Siahaan bersama wanita teman kencannya bernama Irma Humaida alias AYU pada tanggal 07 April 2021 sekira Jam 23.30 WIB sedang berada di meja resepsionis Wisma Teratai Mas untuk check in / booking kamar nomor 116. (Bukti TDW VIDEO II dengan Judul VIDEO SAAT Check In Kamar nomor 116). Dimana saat check in / booking kamar atas nama AYU. Yang mana pihak Wisma Teratai Mas bersedia pesan kamar atas nama AYU karena ternyata wanita teman kencannya Terdakwa tersebut berprofesi sebagai wanita dunia malam atau wanita panggilan yang biasa beroperasi di Wisma Teratai Mas, bahkan AYU juga sering dicarikan tamu laki-laki hidung belang oleh petugas resepsionis Wisma teratai Mas ;

Bahwa tujuan Terdakwa booking kamar di Wisma Tertai Mas bersama wanita bernama Irma Humaida alias AYU pada tanggal 07 April 2021 adalah untuk berkencan. Akan tetapi saat sudah berada di kamar nomor 116 tersebut, saat Terdakwa mengajak AYU berhubungan badan, secara tiba-tiba AYU tidak mau dijamah Terdakwa dengan alasan temannya AYU sedang menuju ke Wisma Teratai Mas untuk menjemput kunci kontrakan yang terbawa AYU. Sehingga sambil menunggu kedatangan teman AYU yang katanya dalam perjalanan menuju Wisma Teratai Mas maka Terdakwa tidur, dimana sebelum tidur Terdakwa menaruh dompetnya di sebelah kiri bawah bantal tempat Terdakwa tidur. Sementara AYU tetap berada di kamar sambil memegang handphonenya berkomunikasi lewat chat dengan orang lain ;

Bahwa sekira Jam 01.45 Wib ada tiga orang yang mengaku anggota polisi mendatangi meja resepsionis Wisma Teratai Mas, dimana resepsionis yang bertugas saat itu bernama Wahyudi. Dan kepada Wahyudi anggota polisi tersebut langsung tahu bertanya, “ MANA KAMAR NOMOR 116..? “, lalu kemudian ketiga orang yang mengaku polisi itu ditemani bersama Wahyudi menuju kamar nomor 116.

Adapun yang mengetuk pintu kamar nomor 116 adalah Wahyudi, kemudian pintu kamar dibuka oleh AYU dari dalam kamar. Dan ketiga orang anggota polisi itu masuk kedalam kamar nomor 116 sementara resepsionis bernama Wahyudi hanya disuruh berdiri di luar depan pintu kamar. Kemudian hal yang pertama kali dilakukan anggota polisi yang masuk kamar adalah bertanya kepada AYU lalu kemudian memeriksa tas milik AYU, setelah tidak ditemukan benda terlarang kemudian AYU langsung disuruh pulang.

Dan dilanjutkan dengan menggeledah ruangan kamar dan oleh salah satu orang anggota polisi mendapati dompet milik Terdakwa terletak di atas meja kamar. Lalu kemudian ketiga orang anggota polisi langsung mengelilingi meja tempat dompet terletak sambil membelakangi Terdakwa yang masih tetap posisi duduk di atas tempat tidur dan Terdakwa langsung disuruh duduk dilantai dan kemudian anggota polisi membuka dan menuangkan dompet Terdakwa ke atas meja, setelah itu entah dari mana secara tiba-tiba ditemukan satu bungkusan bening yang didalamnya berisikan 19 belas paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Dan saat itu Terdakwa Pun dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir namun di dalam perjalanan menuju MAPOLRES Rokan Hilir Terdakwa di paksa meminum cairan dari botol mineral dengan cara mulut Terdakwa di tekuk paksa oleh saksi ASE dan DED sehingga tidak berapa kemudian mengakibatkan bibir dan lidah Terdakwa terasa sangat kebas-kebas mati rasa ;

Bahwa barang bukti yang dijadikan dalam perkara a quo adalah sebagai berikut :
1 (satu) buah dompet warna coklat
1 (satu) bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) paket plastic berklip masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah kartu Sim atas naman Jhon Fiter Siahaan
1 (satu) buah kartu Brizzi
1 (satu) buah kalung besi
1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih
1 (satu) unit handphone merk OPPO warna cream
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis CB150 warna hitam dengan nopol BM 5211 XY ;

Bahwa mencermati keterangan saksi resepsionis bernama Wahyudi di persidangan menerangkan bahwa saat ketiga orang anggota polisi mendatangi meja resepsionis dan langsung bertanya dengan menyebutkan, ‘MANA KAMAR NOMOR NOMOR 116” kepada nya. Dimana saat itu faktualnya didalam kamar nomor 116 tersebut sedang berada Terdakwa Jhon Fiter Siahaan bersama saksi Irma Humaida alias AYU. Sudah tentulah menjadi pertanyaan besar, KENAPA KETIGA ORANG ANGGOTA POLISI DAPAT LANGSUNG TAHU MENANYAKAN MANA KAMAR NOMOR 116 KEPADA PETUGAS RESEPSIONIS SAAT ITU, dan DASAR APAKAH KETIGA ORANG ANGGOTA POLISI TERSEBUT BERTANYA MANA KAMAR NOMOR 116..? ;

Bahwa menurut saksi DED dan saksi ASE di persidangan menerangkan kronologi penangkapan Terdakwa berawal dari mendapatkan informasi dari satuan intelijen Polres Rohil tentang adanya peredaran narkotika lalu kemudian kedua saksi tersebut melakukan penyelidikan dan pengamatan ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa merupakan target operasi. Maka apabila dihubungkan dengan dua (2) barang bukti handphone milik Terdakwa yang disita oleh penyidik dan keterangan saksi ASE yang menyebutkan handphone disita penyidik karena digunakan berkomunikasi terkait transaksi narkotika “AKAN TETAPI TERNYATA SETELAH DI CEK TIDAK ADA SMS ATAU CHAT TERKAIT TRANSAKSI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN TERDAKWA JHON FITER SIAHAAN “. ;

Bahwa menurut keterangan Ahli Hukum Pidana Dr.Mukhlis R.SH.MH di persidangan menerangkan terhadap alat komunikasi handphone milik Terdakwa yang disita penyidik, sangat perlu dilakukan pengecekan terhadap alat komunikasi Terdakwa dan saksi yang bersama Terdakwa saat penangkapan di kamar nomor 116. Sehingga terdapat gambaran apakah barang bukti tersebut dapat dituduhkan kepada Terdakwa atau tidak. Selain itu masih menurut Ahli Hukum Pidana Dr.Mukhlis R.SH.MH Hakim juga perlu melakukan pengecekan video rekaman CCTV yang merekam siapa saja yang masuk dalam kamar sebelum proses penggeledahan di kamar nomor 116 tersebut ;

Bahwa saksi Irma Humaida alias AYU di persidangan menerangkan bahwasanya ia bersama Terdakwa berada di dalam kamar nomor 116 hanya sekira dua puluh menit saja dan tidak berapa lama kemudian datanglah anggota polisi mengetok pintu kamar dan melakukan penangkapan.

Padahal yang sesungguhnya berdasarkan Bukti Video II rekaman CCTV yang diberi judul VIDEO SAAT Check In Kamar nomor 116 dapat diketahui secara jelas dan tidak terbantahkan bahwasanya Terdakwa bersama saksi Irma Humaida alias AYU pada tanggal 07 April 2021 chekc in pada Jam 23.30 Wib dan berdasarkan keterangan saksi DED, saksi ASE, dan saksi Wahyudi di persidangan menerangkan bahwa anggota kepolisian datang melakukan penangkapan pada Jam 01.45 Wib. Artinya bahwa sebenarnyalah Terdakwa bersama saksi Irma Humaida alias AYU berada di dalam kamar sudah ada selama DUA JAM LIMA BELAS MENIT (2 Jam 15 Menit) didalam kamar baru kemudian datanglah tiga orang anggota kepolisian melakukan penangkapan.

Sehingga adapun tujuan saksi Irma Humaida alias AYU di persidangan menerangkan berada didalam kamar bersama Terdakwa hanya selama dua puluh (20) menit didalam kamar baru kemudian datang anggota polisi melakukan penangkapan semata-mata bertujuan untuk mematahkan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwasanya Terdakwa ada tertidur sehingga seolah-olah saksi Irma Humaida alias AYU bukan orang yang turut merekayasa menaruh atau menyelipkan barang bukti narkotika jenis shabu ke dalam dompet Terdakwa pada saat Terdakwa tertidur selama kurang lebih dua jam ;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyudi dan saksi Irma Humaida alias AYU dan keterangan Terdakwa di persidangan menerangkan bahwasanya ada tiga (3) orang anggota kepolisian yang masuk kedalam kamar nomor 116 untuk melakukan pengerebekan dan penangkapan pada tanggal 08 April 2021 sekira Jam 01.45. Akan tetapi dalam perkara a quo hanya ada dua orang saksi penangkap yaitu saksi DED dan saksi ASE bahkan ketika saksi Verbalisan atas nama Reymon Basir di persidangan menerangkan tidak mengetahui berapa orang jumlah anggotanya yang melakukan penangkapan, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwasanya saksi Irma Humaida alias AYU berkolaborasi dengan saksi DED dan saksi ASE anggota polisi yang melakukan penangkapan agar saksi Irma Humaida alias AYU menaruh atau menyelipkan shabu-shabu kedalam dompet Terdakwa. Atau dapat juga kemungkinan lainnya adalah bahwa barang bukti shabu-shabu diletakkan atau diselipkan saksi DED dan saksi ASE bersama satu orang anggota polisi yang masih misteri identitasnya diletakkan mereka diatas meja pada saat akan menuangkan isi dompet Terdakwa karena berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan menerangkan ketiga orang anggota polisi yang masuk kamar berdiri mengelilingi meja kamar sambil membelakangi Terdakwa ;

Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa di kamar nomor 116 Wisma Teratai Mas tersebut, demikian juga pada saat Terdakwa memberikan keterangan Terdakwa di Persidangan yang mana Terdakwa tetap tidak mengakui barang bukti shabu dalam perkara a quo Bukanlah milik Terdakwa. Apabila dihubungkan dengan keterangan Ahli Psikologi Forensik atas nama Yanwar Arief yang mana di persidangan menerangkan bahwasanya berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan Ahli Psikologi Forensik tersebut menyimpulkan bahwasanya keterangan Terdakwa yang tidak mengakui barang bukti shabu dalam perkara aquo sangat dapat dipercaya ;

Bahwa saksi Irma Humaida alias AYU di persidangan menerangkan mengenai statusnya adalah belum menikah. Akan tetapi berdasarkan Bukti TDW.6 (Fotocopy dari fotocopy) Kartu Keluarga Nomor 1407100611200008 atas nama Kepala Keluarga Rio Prans Sadewo yang mana menerangkan bahwasanya saksi Irma Humaida alias Ayu sudah memiliki dua orang anak dan suami bernama Rio Prans Sadewo. Artinya saksi yang telah di sumpah memberikan keterangan palsu di persidangan maka sesungguhnya terhadap keterangan-keterangan lainnya yang diberikan saksi tersebut dalam perkara a quo sudah pasti sangat diragukan kejujurannya. Apalagi keterangan saksi Irma Humaida alias AYU mengenai lamanya mereka berada di kamar nomor 116 saat sebelum penangkapan Terdakwa yang menyebutkan hanya 20 (dua puluh menit) saja padahal sesungguhnya berada di dalam kamar nomor 116 sudah lebih kurang 2 jam 15 menit ;

Bahwa Terdakwa di persidangan menerangkan bahwa sebelum menuju Wisma Teratai Mas, pada tanggal 07 April 2021 sekira Jam 23.00 Wib Terdakwa bersama saksi Irma Humaida alias AYU ada meminjam uang sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Thamrin dirumahnya teman Terdakwa dan setelah mendapatkan uang Rp.250.00 dari Tahmrin, Terdakwa bersama saksi Irma Humaida alias AYU langsung menuju Hotel SKYP memakai sepeda motor milik Terdakwa, akan tetapi begitu sampai mendekati Hotel SKYP saksi Irma Humaida alias AYU keberatan dan menyuruh Terdakwa untuk menginap di Wisma Teratai Mas saja karena saksi Irma Humaida beralasan sudah terlanjur memesan kamar di Wisma Teratai Mas. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar kenapa saksi Irma Humaida alias AYU pada saat itu sangat ngotot agar memesan kamar di Wisma Teratai Mas, apalagi apabila dihubungkan dengan saat kedatangan ketiga orang anggota polisi yang melakukan penangkapan langsung bertanya ke resepsionis Wisma yang bernama Wahyudi, “ MANA KAMAR NOMOR 116…? ” ;

Bahwa menurut keterangan saksi Husni Thamrin dan saksi Fitri Radiani, Terdakwa bersama saksi Irma Humaida alias AYU pada tanggal 07 April 2021 sekira Jam 23.00 Wib ada datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp.250.000,-. Yang mana ketika itu saksi Husni Thamrin dan saksi Fitri Radiani tidak percaya kalau Terdakwa datang hanya untuk meminjam uang kepada mereka sehingga saat itu Terdakwa menunjukkan dompetnya yang kosong dan tidak ada uangnya. Saksi Husni Thamrin dan saksi Fitri Radiani di persidangan menerangkan tidak ada melihat sejenis bungkusan plastik bening di dalam dompet Terdakwa seperti plastik bening pembungkus barang bukti shabu-shabu yang di perlihatkan di persidangan.

Bahwa keterangan saksi Irma Humaida alias AYU di persidangan menerangkan bahwa pada saat check in pembayaran kamar dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengambil uang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dari kantong celana Terdakwa.

Namun berdasarkan bukti Video rekaman CCTV pada tanggal 07 April 2021 sekira Jam 23.30 Wib Terdakwa terlihat mengambil uang sebesar Rp.250.000,- dari dalam dompet Terdakwa. Sehingga sesungguhnya saksi Irma Humaida alias AYU memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sedemikian rupa dengan maksud dan tujuan agar tidak terungkap kebenaran materiil sesungguhnya yaitu Terdakwa Jhon Fiter Siahaan bukanlah pemilik barang bukti shabu dalam perkara a quo ;

Bahwa apabila dikaitkan antara keterangan Saksi Irma Humaida Alias Ayu dengan saksi penangkap telah terjadi kontradiksi keterangan kesaksian, dimana saksi penangkap menerangkan, bahwa informasi telah di peroleh 1 minggu sebelum penangkapan, sedangkan antara Terdakwa dengan Saksi Irma Humaida Alias Ayu berkomunikasi pada tanggal 07 dan tanggal 8 April 2021, maka secara hukum ditemukan fakta-fakta hukum diragukannya seluruh keterangan saksi DED dan ASE dan Saksi IRMA HUMAIDA;

Bahwa selain pendapat Ahli Psikologi Forensik terungkap dipersidangan juga dari hasil pemeriksaan saksi ahli hukum pidana menyangkut tentang pasal 183 KUHAP tentang pembuktian dan pasal 184 KUHP dimana dikaitkan dengan perkara aquo menurut Ahli Hukum Pidana mengenai keterangan Saksi Wahyudi, Saksi Irma Humaida alias AYU belum cukup kuat untuk membuktikan narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa masih sangat perlu adanya pemeriksaan pembuktian untuk menyatakan bahwa terdakwa pernah menjadi pengedar dan atau pernah saksi pernah membeli barang kepada terdakwa dan ada komunikasi transaksi jual beli antara terdakwa dengan orang lain;

Bahwa selain itu juga saksi ahli menerangkan bukti-bukti dalam perkara ini belum dapat membuktikan terdakwa adalah seorang pengedar dimana secara kuantitas banyak bukti yang disajikan dalam perkara aquo namun diperhatikan apakah bukti yang disajikan mempunyai kwalitas bukti dan kekuatan buktinya ;

Bahwa Ahli Hukum Pidana menerangkan kriteria saksi dalam perkara terdakwa adalah saksi yang ada pada saat sebelum dan sesudah penggeledahan yaitu teman wanita Terdakwa dimana seharusnya saksi teman wanita terdakwa tetap harus dibawa kepolisian bersama dengan terdakwa namun dikaitkan dengan fakta setelah penggerebekan teman wanita Terdakwa ternyata disuruh pulang oleh saksi penangkap sehingga dengan tidak dibawanya teman wanita Terdakwa sehingga kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti sangat diragukan kwalitasnya;

Bahwa dari seluruh saksi-saksi yang diajukan dihadapan persidangan tidak cukup kuat menjadikan terdakwa sebagai pelaku dimana seluruh keterangan saksi-saksi hanyalah rekaan, mengacu kepada pasal 185 ayat 5 KUHAP yaitu : baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi, oleh karena itu keterangan saksi yang sifatnya pendapat dan rekaan tersebut sepatutnya diabaikan;

Bahwa keterangan-keterangan saksi tersebut di atas tidak dapat menunjukan secara objektif kaitannya perbuatan yang didakwakan oleh terdakwa dalam bentuk keterangan maupun serta tidak ditemukannya bukti atau fakta hukum adanya keterlibatan terdakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu maka dapat disimpulkan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dompet milik terdakwa diragukan adalah milik terdakwa mengacu kepada asas hukum yaitu NULLUM DELICTUM NOELLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI, maka unsur terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat terpenuhi.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 26 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 54 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 50 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 43 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 51 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Kategori Terpopuler