Home » Hukum » Seorang Pelanggar Hukum Diduga Terima Hukum Rimba Oleh Seseorang

Seorang Pelanggar Hukum Diduga Terima Hukum Rimba Oleh Seseorang

Pirnas.com 06 Mar 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Seorang laki-laki paruh baya, mendatangi kantor Kepolisian Polsek Bilah Hulu Aek Nabara Labuhanbatu, Kamis (6/3/2020), guna membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh KTU, (ST) PTPN 3 Aek Nabara Selatan, di ruangan Papam, kantor PTPN 3 kebun Aek Nabara Selatan.

Atas dugaan perlakuan kekerasan yang dilakukan KTU (ST) mengakibatkan memar didada serta sesak buat bernapas.

Menurut keterangan korban (Suparno alias Bandot) atas dugaan penganiayaan tersebut, membuatnya tidak dapat bekerja selama lima hari.

Sebelum korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu, wartawan media ini, bersama beberapa wartawan media yang lain, coba mengkonfirmasi kepada KTU, namun beliau mengatakan tidak ada memukul atau menganiaya.

“Saya tidak ada memukulnya”, ucap KTU PTPN 3 Kanas.

Dalam hal ini korban merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya (26/2/2020), di ruangan Papam PTPN 3, kebun Aek Nabara Selatan. Menurut keterangan korban pada media, benar dia lakukan pencurian buah, milik PTPN 3 tersebut, namun sudah selesai diproses di Polsek Bilah Hulu dalam gelar tindak pidana ringan (tepiring).

Yang disesalkan oleh korban dugaan penganiayaan (Suparno als Bandot), apa yang dilakukan pihak PTPN3 Kanas, diluar aturan, sebagai negara hukum.

Pasalnya Suparno als Bandot warga desa Meranti Labuhanbatu, merasa disekab dan di aniaya oleh KTU (ST) di ruangan papam lingkup kantor PTPN3 Kanas. Yang seharusnya penangkapan yang dilakukan oleh pengamanan PTPN3, harus diserahkan pada pihak berwajib.

“Pihak PTPN 3 membawa saya ke ruangan papam, lalu saya dianiaya”, ucap Suparno.

Ironisnya KTU, yang tidak mempunyai tupoksi dalam hal ini, malah diduga lakukan penganiayaan pada saudara Suparno. Hal ini dihimpun atas keterangan korban. Sehingga Suparno terduga korban penganiayaan merasa keberatan, dan meminta keadilan atas hukum, kerena terduga pelaku penganiayaan telah kangkangi undang undang yang berlaku.

Bagi seorang pelanggar hukum, telah ditentukan pasal serta tuntutan yang akan dipertanggung jawabkan sesuai perbuatan. Bukan melakukan kekerasan tanpa wewenang, yang dilandasi hukum. Hal ini terduga perkosa hak azasi seseorang. Atau bahasa rembo mengatakan  HUKUM RIMBA.

(Rahmat Siregar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler