Home » Hukum » Seorang Pelanggar Hukum Diduga Terima Hukum Rimba Oleh Seseorang

Seorang Pelanggar Hukum Diduga Terima Hukum Rimba Oleh Seseorang

Pirnas.com 06 Mar 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Seorang laki-laki paruh baya, mendatangi kantor Kepolisian Polsek Bilah Hulu Aek Nabara Labuhanbatu, Kamis (6/3/2020), guna membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh KTU, (ST) PTPN 3 Aek Nabara Selatan, di ruangan Papam, kantor PTPN 3 kebun Aek Nabara Selatan.

Atas dugaan perlakuan kekerasan yang dilakukan KTU (ST) mengakibatkan memar didada serta sesak buat bernapas.

Menurut keterangan korban (Suparno alias Bandot) atas dugaan penganiayaan tersebut, membuatnya tidak dapat bekerja selama lima hari.

Sebelum korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu, wartawan media ini, bersama beberapa wartawan media yang lain, coba mengkonfirmasi kepada KTU, namun beliau mengatakan tidak ada memukul atau menganiaya.

“Saya tidak ada memukulnya”, ucap KTU PTPN 3 Kanas.

Dalam hal ini korban merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya (26/2/2020), di ruangan Papam PTPN 3, kebun Aek Nabara Selatan. Menurut keterangan korban pada media, benar dia lakukan pencurian buah, milik PTPN 3 tersebut, namun sudah selesai diproses di Polsek Bilah Hulu dalam gelar tindak pidana ringan (tepiring).

Yang disesalkan oleh korban dugaan penganiayaan (Suparno als Bandot), apa yang dilakukan pihak PTPN3 Kanas, diluar aturan, sebagai negara hukum.

Pasalnya Suparno als Bandot warga desa Meranti Labuhanbatu, merasa disekab dan di aniaya oleh KTU (ST) di ruangan papam lingkup kantor PTPN3 Kanas. Yang seharusnya penangkapan yang dilakukan oleh pengamanan PTPN3, harus diserahkan pada pihak berwajib.

“Pihak PTPN 3 membawa saya ke ruangan papam, lalu saya dianiaya”, ucap Suparno.

Ironisnya KTU, yang tidak mempunyai tupoksi dalam hal ini, malah diduga lakukan penganiayaan pada saudara Suparno. Hal ini dihimpun atas keterangan korban. Sehingga Suparno terduga korban penganiayaan merasa keberatan, dan meminta keadilan atas hukum, kerena terduga pelaku penganiayaan telah kangkangi undang undang yang berlaku.

Bagi seorang pelanggar hukum, telah ditentukan pasal serta tuntutan yang akan dipertanggung jawabkan sesuai perbuatan. Bukan melakukan kekerasan tanpa wewenang, yang dilandasi hukum. Hal ini terduga perkosa hak azasi seseorang. Atau bahasa rembo mengatakan  HUKUM RIMBA.

(Rahmat Siregar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 235 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 297 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 633 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler