Home » Hukum » Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka D. Panjaitan, Bersama BB Narkoba 16,19 G

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka D. Panjaitan, Bersama BB Narkoba 16,19 G

Pirnas.com 05 Sep 2021

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Sat. Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan tersangka D. Panjaitan bersama barang bukti ( BB ) Narkoba jenis Sabu Sabu ( SS ) dengan berat kotor 16,19 Gram, Kamis 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, kepada Awak Media, membenarkan penangkapan Tersangka D. Panjaitan alias Dapot, 39 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dia diamanakan petugas Sat Narkoba karena meliki barang terlarang Narkoba jenis Sabu Sabu ( SS ) dengan berat kotor 16, 19 Gram di dalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Dalam perkara itu petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai amankan barang bukti Narkoba jenis Sabu. 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 enam belas koma nol sembilan/Gram, empat bal plastik klip transfaran, dua unit timbangan digital elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000”, Ujarnya.

Pengungkapan tersangka D. Panjaitan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, menerangkan bahwa D. Panjaitan tersangka berada di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba alias SS dengan ciri ciri yang telah diketahui.

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo, SH dan Kanit Idik II Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap tersangka seorang laki laki D. Panajaitan di rumahnya dengan Barang Bukti ( BB ) diduga Narkoba jenis Sabu saat dia tersangka D. Panjaitan sedang berada dalam kamar bersama Narkoba /sabu tersebut ke dalam kaleng roti merk Hatari.

Selanjutnya Tersangka D. Panjaitan ditangkap dan diamankan dan disaksikan Kepling Lingk IV Sei Tualang Raso, dari Tersangka Dapot Panjaitan, Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat Kotor 16,09 gram dan saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka D. Panjaitan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yang didapatkannya dari seseorang yang dikendalikan dari Lapas Langkat.

“Kini tersangka D. Panjaitan sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku terhadap tersangka D. Panjaitan, dia di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya.

(Syn)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 59 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 180 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 221 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 228 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 161 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 147 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Kategori Terpopuler