Home » Hukum » Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Pirnas.com 08 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sadis hukum di Indonesia yang ibarat umpama hukum itu bisa di permainkan dan di perjualbelikan, sudah jelas dari kesemua sidang yang ke 20 kali alat bukti yang di hadirkan oleh JPU yaitu berdasarkan keterangan keterangan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU, yang pertama Ayu alias IR, yang sudah jelas memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim pengadilan negeri Rokan hilir, beliau (IR.red) bahwa JF siahaan mengeluarkan uang pada saat pembayaran di wisma Teratai Mas dari saku celannaya, tetapi dari bukti video rekaman CCTV wisma Teratai Mas JF Siahaan mengeluarkan uang dari dompet miliknya yang dengan jelas terlihat di situ tidak ada barang haram tersebut di dalam dompet JF Siahaan, sementara yang ke dua yaitu WY, jelas beliau tidak melihat barang haram tersebut ada di dompet Siahaan, karena sesuai dengan keterangannya waktu penggrebekan beliau (IR.red ) berada di luar pintu kamar wisma tersebut, serta tidak mau dikait kaitkan dengan permasalahan tersebut.

Kemudian di tambah lagi keterangan 2 orang dari tenaga ahli yaitu psikologi dan ahli hukum acara pidana ( KUHAP), mereka sepakat memberikan analisis bahwa perlu di cross check/ periksa kembali baik itu berupa alat komunikasi yang mereka pegang, mereka (IR/WY) berkomunikasi dengan siapa, pembicaraan nya apa, dan siapa siapa yang mereka hubungi sebelum atau sesudah penangkapan.

Pantauan pirnas.com  dengan salah satu mantan pengedar yang namanya tidak mau di sebutkan / di publikasikan mengatakan, dugaan, mustahil barang haram tersebut di simpan di dalam dompet.

” Gak masuk di akal ku, kok aku sebagai pengedar di masukkan di dalam dompet ku bisa hancur barang itu, memang zaman sekarang wanita malam di jadikan penjebak bagi oknum oknum polisi untuk mencari duit”, Ujarnya.

Lanjutnya lagi, “Semua itu sudah di kondisikan mulai dari penangkapan sampai berkas tersebut naik ke JPU dan ke pengadilan, bisa saja mungkin ada unsur dendam atau sakit hati dengan  pihak keluarga terdakwa. Terangnya.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 235 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 240 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler