- DaerahPemdes Pardomuan Serahkan Hadiah Motivasi Bagi Siswa Berprestasi
- UncategorizedKemeriahan Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76
- DaerahBatang Hari Tangguh Expo Tahun 2024 Resmi Ditutup
- UncategorizedGrand Final Putra Putri Pariwisata Kabupaten Batang Hari Tahun 2024
- UncategorizedLomba Tari Kreasi Daerah Dan Lagu Daerah
- UncategorizedPembukaan Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Dan Batang Hari Expo 2024
- DaerahSMAN 1 SITU JULU : Pesantren Kilat Wujudkan Toleransi Antar Umat Beragama
- Batu BaraLapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Rapat Persiapan Dialog Presiden Republik Indonesia dengan Narapapidana dan Anak
- DaerahKarnaval Pawai Budaya Batang Hari
PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri
Rantau Prapat, PIRNAS | Eliyas sebagai penggugat/pemohon keberatan terhadap pihak leasing PT Clipan finance Indonesia Rantau Prapat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat (13/8/2019) atas penarikan paksa sebuah unit mobil Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver yg di rampas paksa pada tanggal 1 Juli 2019 di luar kota oleh debt colector berjumlah 5 orang lebih di Panam Pekan Baru Riau.
Eliyas mengaku memang ada keterlambatan pembayaran angsuran atas unit tersebut 6 bulan, angsuran sudah berjalan kurang lebih
30 bulan dari perjanjian credit 36 bulan.
Setelah beberapa waktu sidang berjalan atas perkara gugatan sederhana no 17/Pdt.G.S/PN Rap. di pengadilan Negeri Rantau Prapat. Telah mengabulkan permohonan keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( pihak Clipan Finance Indonesia) termohon keberatan melalui orang orang yang mengatas namakan dan suruhan tergugat melakukan perampasan secara paksa 1 unit mobil merk Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver metalik STNK atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan negeri juga mengabulkan permohonan penggugat kepada tergugat agar segera menyerahkan unit mobil tersebut dalam keadaan baik, selambat lambatnya 1 Minggu setelah perkara di putus.
Menghukum tergugat agar membayar ganti rugi berupa pembayaran rental mobil untuk kegiatan penggugat /pemohon keberatan dalam menjalankan usahanya sejak mobil (sengketa perkara ) dirampas oleh orang suruhan PT Clipan Finance Indonesia, sejak tanggal 1juli 2019 di jalan Panam Pekan Baru Riau yg ditaksir 15 juta rupiah.
Pihak pengadilan pemutus perkara juga menekankan dan menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul ini sebesar 516.000.00 (lima ratus enam belas rupiah).
Pengadilan juga mensyahkan dan ini sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).
Pihak konsumen atau pemohon juga mengatakan “belum ada pernah kami terima surat peringatan atas keterlambatan angsuran saya bang” katanya.
Awak media PIRNAS juga menyambangi kantor Clipan Finance Indonesia Rantau Prapat untuk melakukan konfirmasi.
Awak media langsung di terima oleh pihak Bm Clipan pak Azam .
Dia mengaku belum terima berkas putusan perkara tersebut .
Dan ini mustahil baginya, Unit punya kita BPKB ada sama kita, perjanjian pidusia ada sama kita, ini belum pinal bang tuturnya.
Lanjutnya lagi bisa saja kita serahkan unit itu tapi gimana siapa yg membayar biaya tarik kolektor tersebut, Ini harga diri bos katanya kepada wartawan PIRNAS , Kita tunggu aja bos legitimasi dari pihak pusat PT Clipan finance Indonesia.
Di tempat berbeda kita mintai keterangan dari ketua investigasi labuhan batu LSM BADAI.RI. Hidayat Chan, sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang semena mena melakukan perbuatan melawan hukum.
Sudah jelas UU PIDUSIA ada dan prosedur juga harus dari putusan pengadilan baru pihak eksekusi bisa berjalan.
Jelas UU PIDUSIA no 42 tahun 1999.
Pihak Clipan juga telah mengangkangi peraturan menteri keuangan .no 130/PMK.010/2012. tentang pendaftaran lelang PIDUSIA bagi perusahaan pembiayaan.
Disamping itu pihak ketiga yaitu debt colector juga terjerat pasal pencurian perampasan diatur oleh UU pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2.3. dan junto pasal 335.
Tindakan leasing oleh debt colector /mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, pidana pencurian.
Jika pengambilan dijalan merupakan pidana perampasan. Ungkap Hidayat chan selaku ketua investigasi LSM Badai .RI.
“Saran saya kepada pihak konsumen atau penggugat. Silahkan ambil tindakan lanjut untuk melaporkan debt colector tersebut kita siap mendampingi” ungkap Hidayat
Agar tidak ada lagi pihak leasing yang melakukan tindakan semena mena merugikan konsumen.
(HYT)
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 55 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
Hidayat Chan
12 Sep 2024
Post Views: 125 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …
Ades
16 Agu 2024
Post Views: 137 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 100 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 91 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 73 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.