Home » Hukum » PN Kotamobagu Mulai Adakan Sidang Perdana Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

PN Kotamobagu Mulai Adakan Sidang Perdana Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Pirnas.com 01 Sep 2020

PIRNAS.COM | SulutKotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu mulai adakan sidang perdana tentang Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Informasi yang didapati, sidang perdana itu, menyeret dua terdakwa Big Boss PETI Potolo yang ada di pegunungan potolo, yakni AL alias Gusri dan SW alias Stenlly, menduduki kursi pesakitan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut terinformasi digelar Pukul 16.00, yang dipimpin langsung oleh Warsito S.H, bertindak sebagai ketua majelis hakim juga ketua PN Kotamobagu.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dikabarkan duduk di kursi pesakitan tidak diampingi kuasa hukumnya.

Usai persidangan, menariknya kedua tersangka tidak langsung ditahan, namun hanya dibiarkan lepas begitu saja oleh majelis Hakim.

Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui bagian Humas Tommy Marly Mandagi, S.H saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, membenarkan adanya persidangan ke dua terdakwa itu.

“Iya betul kedua terdakwa telah disidang di pengadilan Kotamobagu, hari Rabu 26 Agustus lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan kenapa tidak ditahan itu haknya majelis Hakim, nanti saya akan konfirmasi lagi ke majelis Hakim kenapa ke dua terdakwa tidak ditahan, “ Terang Tommy Senin (31/8/20).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH,MH saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua terdakwa telah menjalani sidang perdananya.

“Itu sidang perdananya nanti akan dilanjutkan dengan sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Jasmin menambahkan kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang minerba pasal 158 atau 160 ayat 1. “Kalu tidak salah ancamannya 10 tahun penjara,”tuturnya.

Diketahui, Kedua terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian resort (Polres) Kotamobagu pada bulan Mei 2020 yang lalu dengan dugaan melakukan bisnis pertambangan emas tanpa izin.(PETI)

Tersangka Gusri ditangkap di kediamannya di desa Tungoi pada 10 Mei, Sedangkan Sten ditangkap di kediamannya di Manado pada tanggal 12 Mei.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita 1 buah alat berat dan beberapa buah mesin pengolah emas.

Kedua terdakwa sempat dijeblos di sel tahanan polres Kotamobagu sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, namun setelah ditangani oleh pihak kejaksaan ke 2 dinyatakan tersangka mendapat tahanan Kota.

(Agus/Sulut)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 89 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 107 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 289 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 269 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 214 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 228 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler