Home » Hukum » Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2019-2024, Kantor DPRD Di Geruduk Ratusan Massa

Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2019-2024, Kantor DPRD Di Geruduk Ratusan Massa

Pirnas.com 25 Okt 2019

PALUTA, PIRNAS | Usai acara rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan masa jabatan 2019-2024, kantor DPRD tiba tiba di geruduk ratusan massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Portibi, Kamis (24/10/2019).

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecamatan Portibi yang menggeruduk kantor tersebut rupanya ingin meminta DPRD kabupaten Padang lawas Utara untuk menindak tegas PT STAR Karena diduga telah melanggar pasal 58 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut mereka sudah banyak masalah di perusahaan tersebut, seperti CSR (Corporate social Responsibilyti) PT STAR tersebut terhitung sejak tahun 2009 s/d 2019 tidak pernah merealisasikannya.

Masyarakat yang tergabung tersebut juga ingin PT STAR segera melakukan rehabilitasi dan memediasi sungai juaja. Karena airnya tidak bisa dipergunakan lagi untuk air minum, memasak dan untuk mandi.

Mereka juga meminta agar lahan PT STAR di ukur kembali.

PT STAR harus menerapkan AMDAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut mereka juga berharap dan meminta Kejari (Kejaksaan Negeri) Paluta untuk segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga disengaja atau dibiarkan PT STAR.

Sesuai dengan UU NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 99 ” setiap orang yang Karena kelalaiannya mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milliyar dan paling banyak Rp 3 milliar.

Dan pada pasal 104 setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 60 di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar rupiah.

Setelah makan siang para pendemo tersebut di terima oleh 2 (dua) orang perwakilan dari DPRD. Dua orang tersebut merupakan Anggota yang baru menjabat dan kebetulan putra asli dari Kecamatan Portibi.

Demo tersebut bubar dengan sendirinya setelah tuntutan mereka dapat perhatian dari Hj Nurbaiti Harahap sebagai anggota DPRD yang baru dari fraksi partai PDIP yang di dampingi oleh Taripal Laut anggota DPRD dari fraksi PKB.

“Insyaallah kita akan membahas ini nanti, tapi mohon kepada saudara-saudara agar sabar karena kita masih ada kegiatan seperti bimtek dan lain-lain, dan tentu nanti masalah ini akan segera disampaikan oleh sekwan ke ketua dan seterusnya kalau apa di bentuk dulu komisi komisi.” Sebut mereka sambil menutup acara.(PHAS).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 14 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Mafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Hidayat Chan

16 Jul 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …

Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu

Redaksi Syahrial

08 Jul 2025

Post Views: 44 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …

Team LIBAS dan Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Perkebunan Teluk Panji dan Teluk Panji 3 ke Kejari Labusel

A S

08 Jul 2025

Post Views: 38 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …

Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 104 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 238 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Kategori Terpopuler