Home » Hukum » Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2019-2024, Kantor DPRD Di Geruduk Ratusan Massa

Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2019-2024, Kantor DPRD Di Geruduk Ratusan Massa

Pirnas.com 25 Okt 2019

PALUTA, PIRNAS | Usai acara rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan masa jabatan 2019-2024, kantor DPRD tiba tiba di geruduk ratusan massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Portibi, Kamis (24/10/2019).

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecamatan Portibi yang menggeruduk kantor tersebut rupanya ingin meminta DPRD kabupaten Padang lawas Utara untuk menindak tegas PT STAR Karena diduga telah melanggar pasal 58 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut mereka sudah banyak masalah di perusahaan tersebut, seperti CSR (Corporate social Responsibilyti) PT STAR tersebut terhitung sejak tahun 2009 s/d 2019 tidak pernah merealisasikannya.

Masyarakat yang tergabung tersebut juga ingin PT STAR segera melakukan rehabilitasi dan memediasi sungai juaja. Karena airnya tidak bisa dipergunakan lagi untuk air minum, memasak dan untuk mandi.

Mereka juga meminta agar lahan PT STAR di ukur kembali.

PT STAR harus menerapkan AMDAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut mereka juga berharap dan meminta Kejari (Kejaksaan Negeri) Paluta untuk segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga disengaja atau dibiarkan PT STAR.

Sesuai dengan UU NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 99 ” setiap orang yang Karena kelalaiannya mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milliyar dan paling banyak Rp 3 milliar.

Dan pada pasal 104 setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 60 di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar rupiah.

Setelah makan siang para pendemo tersebut di terima oleh 2 (dua) orang perwakilan dari DPRD. Dua orang tersebut merupakan Anggota yang baru menjabat dan kebetulan putra asli dari Kecamatan Portibi.

Demo tersebut bubar dengan sendirinya setelah tuntutan mereka dapat perhatian dari Hj Nurbaiti Harahap sebagai anggota DPRD yang baru dari fraksi partai PDIP yang di dampingi oleh Taripal Laut anggota DPRD dari fraksi PKB.

“Insyaallah kita akan membahas ini nanti, tapi mohon kepada saudara-saudara agar sabar karena kita masih ada kegiatan seperti bimtek dan lain-lain, dan tentu nanti masalah ini akan segera disampaikan oleh sekwan ke ketua dan seterusnya kalau apa di bentuk dulu komisi komisi.” Sebut mereka sambil menutup acara.(PHAS).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 149 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 187 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 167 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 171 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Mafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Hidayat Chan

16 Jul 2025

Post Views: 137 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …

Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu

Redaksi Syahrial

08 Jul 2025

Post Views: 236 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …

Kategori Terpopuler