- Rokan HilirLambok P.P Siadari Anggota DPRD Sekaligus Ketua DPD PSI Rohil , PARTAI SUPER TERBUKA , Apresiasi Pagelaran Seni Budaya Jawa di Semarak Budaya Rohil
- BeritaBupati Maya Hasmita Buka Kompetisi Sepak Bola Pelajar Tingkat SLTP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Labuhanbatu
- Sumatera UtaraKemenko Polkam Tinjau Eks Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba di Binjai dan Deli Serdang
- Rokan HilirRS Awal Bros Bagan Batu dan BAZNAS Gelar Sunat Massal Gratis untuk 200 Anak
- Sumatera UtaraPolresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
- LabuhanbatuSosialisasi Safety Riding Education Cakra Adi Dharma Negeri Lama untuk Siswa SMK Swasta Dewi Sartika
- Sumatera UtaraWarga Serbu Beras Murah Polsek Batang Kuis
- LabuhanbatuPolres Labuhanbatu Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- BeritaDi Momen 17 Agustus, Polres Labuhanbatu Semakin Gencar Berantas Narkoba

Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, Bongkar Jaringan Narkoba
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, yang baru terbilang beberapa pekan bertugas Didaerah Hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan Narkoba dibeberapa tempat di Kabupaten Labuhanbatu.
Dan, berhasil mengamankan 976 setengah butir Pil Exstasy beserta 4 ( empat ) orang tersangka, pada Selasa (23/6/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tempat hiburan malam yaitu dilokasi hiburan Cafeku jalan Bypass ( jalan baru ) Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul dini hari.
Dicafeku tersebut, Satresnarkoba Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka HSS alias Kadeng dan tiga perempuan, diantaranya, Sur, Ani dan Lia R.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, dan setengah pil juga dibalut tisue serta 5 unit handphone.
Dan, turut diamankan 2 orang laki-laki bernama EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.
Dari keterangan Lia R, bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari HSS alias Kadeng. Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan di rumah Kadeng di lingkungan Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara dan ditemukan serta disita berupa 1 set bong.
Kemudian personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan ke rumah Lia R di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan dan ditemukan, serta disita barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
Selanjutnya, dari keterangan tersangka Kadeng, bahwa masih ada lagi narkotika serupa yang disimpan dirumahnya. Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan rumah Kadeng di Perlayuan, Kecamatan Rantau dan ditemukan serta disita barang bukti sebanyak 960 butir pil ekstasi warna biru dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi.
Kini, Kadeng bersama 4 ( Empat ) orang wanita dan EH termasuk UR telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna mempertanggung perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tersangka Lia R, menerangkan bahwa dirinya sudah 3 kali mendapatkan ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir. Setiap menerima barang seharga Rp.160.000 per butir, dirinya kembali menjualnya seharga Rp200.000 per butir.
“Pengakuan Lia, tersangka Sur dan San, ani adalah pelanggannya. Kemudian, tersangka Kadeng menerangkan sudah ke 2 kali mempereloh ekstasi. Yang pertama sebanyak 500 butir yang dengan harga Rp.100.000 per butir dan dijual Rp.120.000 per butir,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/06/2020).
Diterangkan AKP Martualesi Sitepu, barang haram itu diperoleh Kadeng dari Sibolga, Tapanuli Tengah dengan cara dijemputnya. “Kita masih kembangkan kasus ini. Pengakuan Kadeng, selama kurang lebih sebulan ini, 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual dan yang ke dua kali sebanyak 1.000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap,” papar AKP Martualesi Sitepu.
Lia R dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. “Sementara Sur, San dan ani di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu ini.
(Moratua Tanjung)
Hidayat Chan
09 Apr 2025
Post Views: 122 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Nasib apes di alami oleh oknum wartawan yang tinggal di perumahan Kampung Sawah Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sepulang mudik lebaran ke kampung halaman mendapati rumahnya dibobol maling. Peristiwa tersebut diketahui pemilik rumah Muhammad Syahbani oknum wartawan dan juga Ketua Media center Polres Labuhanbatu itu pada hari Selasa 8/4/2024, sekira …
Hidayat Chan
08 Okt 2024
Post Views: 301 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di wilayah hukum Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Selasa 08 oktober 2024. Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. …
Harsusilawati
26 Agu 2024
Post Views: 227 PIRNAS.COM | LABUSEL – Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kotapinang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dijalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024. Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu …
Harsusilawati
13 Agu 2024
Post Views: 203 PIRNAS.COM | LABUSEL – Pria Paruh baya inisial Adi P (43) tak berkutik usai dibekuk unit Satreskrim Polsek Torgamba di dusun Jadi Mulya desa Sei Meranti kecamatan torgamba Labuhan batu selatan, Senin 5 Agustus 2024. Adi P ditangkap bersama dua pria inisial W (37) warga dusun Kandang Motor desa Aek Baru kecamatan …
Harsusilawati
09 Agu 2024
Post Views: 223 PIRNAS.COM | LABUSEL – Kejadian sungguh memalukan dan tidak pantas untuk di tiru apa yang telah dilakukan oknum security PT. HFN, GN status duda warga Bunut Dusun Ponjol memacari IRN seorang ibu rumah tangga dan masih berstatus isteri NGN warga Dusun Sumberjo pasar 3 C Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba hingga hamil. …
Harsusilawati
07 Agu 2024
Post Views: 173 PIRNAS.COM | Medan – Seorang pemuda berinisial MAS (23) warga Jalan Panglima Denai Gang Ambai Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas Kota Amplas yang berprofesi sebagai sebagai penjual ikan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Perbaungan lantaran aksi nya yang ingin mencuri sepeda motor milik Ikhsan Taufik warga Lingkungan V Kelurahan Tualang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.