Home » Hukum » KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Brimob Menganiaya Anak Di Bawah Umur

KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Brimob Menganiaya Anak Di Bawah Umur

Pirnas.com 11 Agu 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Terkait kejadian Penganiayaan R (14) warga Desa Bandar Sentosa, Kecamatan Marbau yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial S, Pada Pada Jumat (7/8/20) lalu di Afdl l Desa Perkebunan Milano, Kec. Marbau.

Kemudian pihak orang tua korban dan masyarakat melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan Lap. Polisi Nomor : LP/1125/Vlll/2020/SPKT RES-LB , Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, pukul 12.30 WIB.

Lalu Pada tanggal 10 Agustus 2020, Masayrakat dan orang tua korban penganiayaan telah mendatangi kantor KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yang berada di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) guna meminta dukungan atas kejadian penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Setiba di kantor KPAI orang tua korban disambut dengan baik oleh Dedi Harahap selaku ketua KPAI. Dan disitu orang tua korban mulai membicarakan pristiwa yang terjadi kepada anaknya inisial R telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh S sebagai brimob, disitu Tim KPAI sangat menyayangkn hal ini kenapa bisa terjadi.

“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada R, dan KPAI siap mendampingi R untuk proses kasus ini ke polres Labuhanbatu”, ujar Dedi.

Dedi juga menyampaikan, KPAI akan mendatangi ke rumah korban bersama psikolog guna melihat R apakah merasa trauma.

“Kita akan lihat bagaimana kondisi korban setelah kejadian yang dialaminya”, ujranya.

Selaku ketua KPAI, Dedi akan menjumpain pihak Perkebunan PT Milano Marbau agar pristiwa kekerasaan ini tidak akan terulang lagi kepada anak-anak.

“Mengingat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

– Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

– Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f.  perlakuan salah lainnya”, tutupnya.

(suriani)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 75 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 207 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 235 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 248 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 176 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 156 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Kategori Terpopuler