Post Views: 210
Jeneponto, pirnas.com & pirnas.org | Pemilihan Kepala Desa pada 04/11/2019 lalu di Desa Jombe, Kec. Turatea. Kab. Jeneponto. Prov. Sulawesi Selatan menimbulkan polemic, pasalnya Jusmaedy. S.pd (30 thn) yang terpilih saat Pilkada lalu dan menjabat sebagai Kepala Desa Jombe, Kec. Turatea. Kab. Jeneponto. Prov. Sulawesi Selatan diindikasikan melakukan pemalsuan Dokumen Kartu Keluarga (KK) terhadap salah satu warga Sari Bnt Sayu ย (64 thn) dan sekarang sudah ditangani Polres Jeneponto sesuai Bukti Laporan Polisi No : TBL/379/XI/2019/SPKT.LP/B/379/Res.1.9./XI/2019/Sul-sel/Res. Jeneponto, 11 November 2019.
Setelah dikonfirmasi, Sari bnt Sayu sangat keberatan dengan perlakuan Jusmaedy karena merasa dirugikan.
Menurut beberapa warga yang ditemui Pirnas secara terpisah mengatakan, sangat disayangkan karena Jusmaedy denganย No urut 1 meraih suara terbanyak dari 2 calon lainnya tetapi malah berurusan dengan Polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen Kartu Keluarga yang kemungkinannya berujung penjara.
Semoga keadilan dapat ditegakkan, menurut salah seorang warga.
Reporter : ย Muhammad SBM
Comments are not available at the moment.