- Rokan HuluPelantikan Perdana Pejabat Eselon III dan IV Masa Kepemimpinan Bupati Rohul Anton – Poti
- Sumatera UtaraPT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia
- LabuhanbatuKapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu, Perkuat Kinerja Personel di Wilayah Hukumnya.
- Sumatera UtaraBendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendi Terima Audiensi Pengurus LMB
- Rokan Hilirdr. Maharani,MM Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir
- Rokan Hilirdr. Maharani Sosialisasikan Germas di Kepenghuluan Panca Mukti, Gandeng Kemenkes
- Rokan HilirPT SIA Rampungkan 50 Persen Pembangunan Ruang Belajar SDN 16 Pondok Kresek Melalui Dana CSR
- LabuselPemotongan Hewan Kurban PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana Berlangsung Khidmat
- Sumatera UtaraSelain Aktif Berbagi Paket Sembako, KBB Juga Rutin Salurkan Daging Kurban Setiap Tahun

Faigiasa Bawamenewi SH Membantah Dirinya Dikatakan Pembela Pembunuh
PIRNAS.COM | GUNUNGSITOLI – Terkait dengan informasi yang beredar di medsos tentang pembunuhan sadis Seberianus Gulo alias Sebe (19) di desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dengan terduga pelaku AN alias kagusu dan orang tua angkat AN yang bernama Falalini Ndraha alias A. Berkat.
Keluarga pihak korban tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 5 tahun 6 bulan penjara. mereka mengatakan bahwa kuasa hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH membela yang bersalah atau pembunuh dan tidak mempunyai rasa perikemanusiaan.
Faigiasa Bawamenewi, SH menyampaikan kepada media Pirnas.com bahwa dirinya (FB) hadir bukan membela, tapi membuat terang apa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa supaya jangan dihukum yang bukan kesalahannya.
“Saya katakan bahwa saya hanya memberi perlindungan hukum kepada terdakwa karena terdakwa hanya terlibat memindahkan dan mengubur mayat korban tidak terlibat sama sekali untuk membunuh korban sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan Pihak keluarga korban”, ujarnya.
Jadi terdakwa harus mendapatkan perlindungan hukum biar mereka di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. Sesuai dengan undang undang KUHP 181, Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, diancam dengam pidana penjara paling lama 9 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4.500. (KUHP 221 dst; 277 ).
“Jadi saya bukan membela pembunuh atau yang bersalah tapi hanya menegaskan hukum yang berlaku di NKRI ini”, ujarnya.
Seterusnya Faigiasa Bawamenewi SH menjelaskan bahwa terdakwa AN alias kagusu tidak berada di TKP di warung I Sani pada saat terjadi perkelahian tersebut, jadi pertanyaannya sekarang bagaimana dia (AN) dikatakan sebagai pembunuh, sedangkan dia tidak berada di TKP pada saat terjadi perkelahian.
“Sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga korban Linus Gulo alias A. Sebe, Jun Iman Gulo dan Septanus ketiganya berada ditempat kejadian mengatakan bahwa terdakwa AN alias Kagusu tidak terlibat dalam perkelahian tersebut dan didukung oleh beberapa keterangan saksi lainnya”, ungkapnya.
Lanjut Faigiasa Bawamenewi, SH mengatakan bahwa dirinnya dikatakan pengacara membela yang bersalah atau seorang pembunuh, mereka itu tidak tau dan mengerti hukum.
“Saya melihat bahwa kasus ini dipolitisir oleh pemangku kepentingan, tapi bagi saya sebagai itulah resikio seorang POLITIKUS & PENGACARA”, ungkapnya.
GL
Hidayat Chan
10 Apr 2025
Post Views: 77 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 213 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
Hidayat Chan
12 Sep 2024
Post Views: 238 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …
Ades
16 Agu 2024
Post Views: 250 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 176 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 158 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.