Home » Hukum » Faigiasa Bawamenewi SH Membantah Dirinya Dikatakan Pembela Pembunuh

Faigiasa Bawamenewi SH Membantah Dirinya Dikatakan Pembela Pembunuh

Pirnas.com 13 Mei 2020

PIRNAS.COM | GUNUNGSITOLI – Terkait dengan informasi yang beredar di medsos tentang pembunuhan sadis Seberianus Gulo alias Sebe (19) di desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dengan terduga pelaku AN alias kagusu dan orang tua angkat AN yang bernama Falalini Ndraha alias A. Berkat.

Keluarga pihak korban tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 5 tahun 6 bulan penjara. mereka mengatakan bahwa kuasa hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH membela yang bersalah atau pembunuh dan tidak mempunyai rasa perikemanusiaan.

Faigiasa Bawamenewi, SH menyampaikan kepada media Pirnas.com bahwa dirinya (FB) hadir bukan membela, tapi membuat terang apa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa supaya jangan dihukum yang bukan kesalahannya.

“Saya katakan bahwa saya hanya memberi perlindungan hukum kepada terdakwa karena terdakwa hanya terlibat memindahkan dan mengubur mayat korban tidak terlibat sama sekali untuk membunuh korban sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan Pihak keluarga korban”, ujarnya.

Jadi terdakwa harus mendapatkan perlindungan hukum biar mereka di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. Sesuai dengan undang undang KUHP 181, Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, diancam dengam pidana penjara paling lama 9 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4.500. (KUHP 221 dst; 277 ).

“Jadi saya bukan membela pembunuh atau yang bersalah tapi hanya menegaskan hukum yang berlaku di NKRI ini”, ujarnya.

Seterusnya Faigiasa Bawamenewi SH menjelaskan bahwa terdakwa AN alias kagusu tidak berada di TKP di warung I Sani pada saat terjadi perkelahian tersebut, jadi pertanyaannya sekarang bagaimana dia (AN) dikatakan sebagai pembunuh, sedangkan dia tidak berada di TKP pada saat terjadi perkelahian.

“Sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga korban Linus Gulo alias A. Sebe, Jun Iman Gulo dan Septanus ketiganya berada ditempat kejadian mengatakan bahwa terdakwa AN alias Kagusu tidak terlibat dalam perkelahian tersebut dan didukung oleh beberapa keterangan saksi lainnya”, ungkapnya.

Lanjut Faigiasa Bawamenewi, SH mengatakan bahwa dirinnya dikatakan pengacara membela yang bersalah atau seorang pembunuh, mereka itu tidak tau dan mengerti hukum.

“Saya melihat bahwa kasus ini dipolitisir oleh pemangku kepentingan, tapi bagi saya sebagai itulah resikio seorang POLITIKUS & PENGACARA”, ungkapnya.

GL

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 77 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 213 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 238 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 250 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 176 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 158 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Kategori Terpopuler