PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – Diduga PT. ARAR ABADI distrik Dundangan membabat HUTAN KONSERVASI ATAU GREENBELT yang berbatas dengan Kebun Sawit warga Desa Lubuk Mas Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut keterangan Pendamping Desa Lubuk Emas, “kita tidak tau bahkan kita juga tidak mengetahui adanya penumbangan di wilayah kita karena pihak Perusahaan tidak ada melaporkan juga memberitahu ke kita,” tutur Pihak Desa yang saat dijumpai oleh awak media pirnas. Com & pirnas.org di Kantor Desa Lubuk Mas.
Setelah mendapat laporan tersebut bersama Tim media langsung meninjau ke Lapangan untuk memastikan adanya Penumbangan HUTAN KONSERVASI ATAU GREENBELT yang diduga dilakukan pihak Perusahaan PT. ARAR ABDADI DISTRIK DUNDANGAN hingga gundul.
Sesuai Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang Berbunyi :
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikitnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Juga disampaikan lagi sesuai Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang yang berbunyi :
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
- Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
- Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
- Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
- Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
- Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
- Menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
- Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
- Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
- Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Sesuai yang sudah terjadi Warga setempat meminta kepada pihak KLHK pusat serta Dinas Kehutanan agar meninjau lokasi, Kita berharap kepada Pemerintahan PELALAWAN, LHK Pusat maupun daerah, agar turun ke lapangan juga memberi sangsi jika memang benar pihak perusahaan Arara Abadi telah melanggar sesuai UU yang berlaku di Negara Indonesia.
Sampai berita ini di rilis pada hari senin 30/12/2019 awak media pirnas.com&pirnas.org sudah mencoba mengkonfirmasi kepada JOSRINALDI selaku petinggi di perusahaan Arara Abadi melalui kontak Whatshap, terkait permasalahan tersebut, namun JOSRINALDI enggan berkomentar.
Reporter TIM