Home » Hukum » DI DUGA PT. ARAR ABADI MEMBABAT HUTAN SECARA DIAM-DIAM

DI DUGA PT. ARAR ABADI MEMBABAT HUTAN SECARA DIAM-DIAM

Pirnas.com 31 Des 2019

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – Diduga PT. ARAR ABADI distrik Dundangan membabat  HUTAN KONSERVASI ATAU GREENBELT yang berbatas dengan Kebun Sawit warga Desa Lubuk Mas Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut keterangan Pendamping Desa Lubuk Emas, “kita tidak tau bahkan kita juga tidak mengetahui adanya penumbangan di wilayah kita karena pihak Perusahaan tidak ada melaporkan juga memberitahu ke kita,” tutur Pihak Desa yang saat dijumpai oleh awak media pirnas. Com & pirnas.org di Kantor Desa Lubuk Mas.

Setelah mendapat laporan tersebut bersama Tim media langsung meninjau ke Lapangan untuk memastikan adanya Penumbangan HUTAN KONSERVASI ATAU GREENBELT yang diduga dilakukan pihak Perusahaan PT. ARAR ABDADI DISTRIK DUNDANGAN hingga gundul.

Sesuai Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang Berbunyi :

  1. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
  2. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
  3. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikitnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Juga disampaikan lagi sesuai Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang yang berbunyi :

  1. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  2. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
  4. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
  5. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
  6. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  7. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  8. Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
  9. Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
  10. Menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
  11. Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
  12. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
  13. Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Sesuai yang sudah terjadi  Warga setempat meminta kepada pihak KLHK pusat serta Dinas Kehutanan agar meninjau lokasi, Kita berharap kepada Pemerintahan PELALAWAN, LHK  Pusat maupun daerah, agar turun ke lapangan juga memberi sangsi jika memang benar pihak perusahaan Arara Abadi telah melanggar sesuai UU yang berlaku di Negara Indonesia.

Sampai berita ini di rilis pada hari senin 30/12/2019 awak media pirnas.com&pirnas.org sudah mencoba mengkonfirmasi kepada JOSRINALDI selaku petinggi di perusahaan Arara Abadi melalui kontak Whatshap, terkait permasalahan tersebut, namun JOSRINALDI enggan berkomentar.

Reporter TIM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

Harsusilawati

26 Jul 2024

Post Views: 6 Pirnas.com | Batubara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan rapat dinas, Kamis (25/07/2024) di Aula Lapas Labuhan Ruku. Dihadiri seluruh jajaran pegawai Lapas Labuhan Ruku. Jalannya rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Suriawan dengan sistem rapat berjalan dua arah, yakni penyampaian dari Kalapas dan pejabat struktural …

Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (lk/40 tahun) warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda (pr/29 tahun), warga Medan Helvetia disebuah rumah kos didaerah Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 …

Giat Waspam Dan Pengecekan Personel Sat Lantas Polres Labusel Dalam Operasi Patuh Toba 2024

Harsusilawati

24 Jul 2024

Post Views: 29 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan personel yang terlibat dalam razia Operasi Patuh Toba 2024 yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/7/2024). Operasi Patuh Toba 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam …

Tidak Takut Aparat, HL Menjamin Bisnis Narkobanya Aman dan Terkendali

Hidayat Chan

22 Jul 2024

Post Views: 43 Pirnas.com | Labuhanbatu Utara – Polsek NA IX-X terkesan membiarkan dan lambat merespons terhadap bisnis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan regenerasi masa depan bangsa dan negara. Peredaran narkoba tumbuh subur seperti perusahaan raksasa yang memiliki banyak anak cabang atau titik lokasi di setiap wilayah hukum Polsek …

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Harsusilawati

21 Jul 2024

Post Views: 31 Pirnas.com | Batu Baru – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem penjara pintar dan ruang kendali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman di Pulau Nusakambangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, …

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Harsusilawati

20 Jul 2024

Post Views: 34 Pirnas.com | Jakarta – Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama …

Kategori Terpopuler