- Rokan HilirDiduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi
- Rokan HuluKapolres AKBP Emil Eka Putra bersama Bupati Rohul, Panen Raya Jagung Serentak Kuartal ll di Dua Lokasi Berbeda.
- LangkatOperasi Senyap Polres Langkat: 42 Tersangka Narkoba Diringkus dalam Sebulan.
- Rokan HilirLambok Siadari Apresiasi Kegiatan Sosial Kebun Sei Meranti PTPN IV Santuni Anak Yatim di Bagan Batu
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat
- BeritaYaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.
- Rokan Hulu*Resta Lubis Anak Yatim dan Siswa Kurang Mampu Diangkat Jadi Adik Kapolres Rohul AKBP Emil*
- Sumatera Utara*Seorang Wartawan Yang Juga Konten Kreator #KetuaSeparoh Diserang Puluhan OTK Di Belawan*
- Sumatera Utara*Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Kasat Reskrim Polres Binjai*

BENDUNG SUNGAI, INSTANSI TERKAIT DIAM BERPANGKU TANGAN, PT SERIKAT PUTRA BERTANGAN BAJA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PANGKALAN KERINCI – Cukup sekian lama Pabrik Kelapa Sawit PT. Serikat Putra (SP) beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan yang berlokasi di Desa Sialang Godang Mekaran dari Desa Tambun nama desa tertua di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kamis (09/01/2020) terlihat aneh, sudah lama sungai di bendung, namun tak satupun yang sanggup memberi sangsi kepada Perusahaan PT. Serikat Putra ini yang sudah lama sekali berdiri dan membendung Dasar Aliran Sungai, yang telah melanggar UU, dengan ketentuan pidana yang terdapat pada UU No. 17, tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 68, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. I5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Dan Pasal 69, Setiap orang yang dengan sengaja :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c & b.
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 70, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b). Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c). Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
- Pasal 71, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 72, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf C;
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 73, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
b). Menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara Pasal 74 :
1). Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
2). Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa :
a). Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b). Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c). Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73. Tutupnya.
Saat di konfirmasi Kepada pihak PT. Serikat putra melalui WhsatAppnya dengan No 081260516xx, belum ada tangapan dari Menager, sampai saat pemberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban hanya terlihat contengan dua saja.
Reporter Arhp/Nt
Hidayat Chan
10 Apr 2025
Post Views: 71 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 205 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
Hidayat Chan
12 Sep 2024
Post Views: 234 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …
Ades
16 Agu 2024
Post Views: 245 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 174 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 155 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.