- Rokan Hilirpenganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas
- BeritaKemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu
- BeritaRapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar
- BeritaEvaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan
- BeritaPaparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026
- BeritaAntisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong
- Sumatera UtaraSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Judi Togel di Jalan Rawe V
- BeritaWujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara
- LabuselKapolres Labusel dan Wakil Bupati Sambut Kunjungan Karojakstra Stamarena Mabes Polri

BENDUNG SUNGAI, INSTANSI TERKAIT DIAM BERPANGKU TANGAN, PT SERIKAT PUTRA BERTANGAN BAJA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PANGKALAN KERINCI – Cukup sekian lama Pabrik Kelapa Sawit PT. Serikat Putra (SP) beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan yang berlokasi di Desa Sialang Godang Mekaran dari Desa Tambun nama desa tertua di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kamis (09/01/2020) terlihat aneh, sudah lama sungai di bendung, namun tak satupun yang sanggup memberi sangsi kepada Perusahaan PT. Serikat Putra ini yang sudah lama sekali berdiri dan membendung Dasar Aliran Sungai, yang telah melanggar UU, dengan ketentuan pidana yang terdapat pada UU No. 17, tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 68, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. I5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Dan Pasal 69, Setiap orang yang dengan sengaja :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c & b.
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 70, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b). Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c). Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
- Pasal 71, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 72, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf C;
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 73, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
b). Menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara Pasal 74 :
1). Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
2). Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa :
a). Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b). Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c). Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73. Tutupnya.
Saat di konfirmasi Kepada pihak PT. Serikat putra melalui WhsatAppnya dengan No 081260516xx, belum ada tangapan dari Menager, sampai saat pemberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban hanya terlihat contengan dua saja.
Reporter Arhp/Nt
Hidayat Chan
03 Des 2025
Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …
Hidayat Chan
29 Nov 2025
Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …
Hidayat Chan
16 Agu 2025
Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …
Hidayat Chan
06 Agu 2025
Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …
Hidayat Chan
22 Jul 2025
Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …
Hidayat Chan
17 Jul 2025
Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.