Bogor – Institut Pertanian Bogor (IPB) memberi perhatian khusus pada mahasiswa tidak mampu. Mahasiswa yang terverifikasi tidak mampu akan dibebaskan dari kewajiban membayar Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).
IPB pada 13-14 Juli 2019 menyelenggarakan tes masuk untuk Jalur Mandiri melalui Ujian Tulis Mandiri Berbasis Komputer (UTM-BK) untuk Program Sarjana dan Sekolah Vokasi. Pelaksanaan ujian adalah tanggal 13 Juli 2019 untuk program sarjana, dan 14 Juli untuk Sekolah Vokasi.
Ujian dilaksanakan di sejumlah kampus IPB, mulai kampus Dramaga, kampus Sekolah Vokasi, kampus Sekolah Bisnis, hingga sejumlah sekolah menengah di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakil Rektor IPB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Dr Drajat Martianto menyampaikan, pendaftar S1 jalur UTM-BK terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini jumlah peserta yang mendaftar program sarjana melalui jalur mandiri sebanyak 12.009 orang atau naik 20 persen dari tahun lalu. Perinciannya, 3.268 peserta mengikuti test UTMBK dan yang menggunakan skor UTBK sebanyak 8.713. Pendaftar kelas internasional sebanyak 28 orang.
Sementara itu, pendaftar UTM-BK Sekolah Vokasi sebanyak 2.320 orang. Peserta yang mengikuti tes masuk Sekolah Vokasi jalur UTM-BK sebanyak 1.015, yang menggunakan Skor UTBK (saintek) sebanyak 791 peserta dan untuk Skor UTBK (Soshum) sebanyak 514 orang. Peserta pada umumnya berasal dari wilayah Jabodetabek, namun ada juga yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lainnya.
Mahasiswa baru yang lolos seleksi masuk IPB melalui jalur mandiri akan dikenai Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF). BPIF dibayarkan hanya satu kali pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru IPB. BPIF dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada orang tua mahasiswa, selaku masyarakat, dalam berkontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan. Namun demikian khusus bagi mahasiswa IPB yang terverifikasi tidak mampu, mereka akan dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar BPIF.
“Mahasiswa yang lolos jalur mandiri dari kalangan ekonomi tidak mampu akan dibebaskan dari pembayaran Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF). Apa yang dilakukan oleh IPB ini sejalan dengan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 agar penetapan uang pangkal (BPIF) memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2019).
Arif mengatakan, selama ini IPB telah menunjukkan komitmen besar pada pemberian kesempatan dan ketuntasan belajar mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Di antaranya ditunjukkan dengan jumlah penerima beasiswa Bidikmisi program sarjana sebanyak 868 mahasiswa tahun 2015 (25 persen dari mahasiswa baru), 770 mahasiswa tahun 2016 (21 persen dari mahasiswa baru), 770 mahasiswa tahun 2107 (21 persen dari mahasiswa baru), dan 825 mahasiswa tahun 2018 (23 persen dari mahasiswa baru). Pada tahun 2019 akan diberikan kepada 1.144 penerima Bidikmisi dan ditambah dengan beasiswa alumni berbagai angkatan sehingga secara total dapat mencapai 30 persen dari mahasiswa baru.
(hri/idh)
Sumber : detik.com