Home » Daerah » Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang di ikuti oleh tiga Paslon baik itu incumbent (Petahan) maupun beberapa penantang lainnya mulai melakukan konsolidasi politik.

Seperti yang disampaikan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “bahwa mereka di kumpulkan oleh kepala desa untuk kemudian memenangkan salah satu paslon dalam pilkada 9 Desember 2020.”

Dibeberkan sumber pertemuan itu di kemas dengan agenda lain, Akan tetapi sesampai di tempat yang di datangi oleh mereka, agenda acaranya tersebut di tambah dengan kepentingan politik 2020, mereka diminta untuk kemudian dapat memenangkan dari salah satu paslon yang di tunjuk.

”Kami hadir di dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala desa dengan berani menyatakan target persentase untuk 9 Desember 2020 kesalah satu paslon, otomatis kamipun kaget kok bisa kepala desa dengan terbuka menyampaikan target persentase angka seperti itu,” Beber sumber pada awak media, Selasa (15/08/20).

Seraya menambahkan bahwa ajakan untuk terlibat dalam pllitik praktis tersebut tidak akan mereka ikuti, karena sudah tentu menyalahi ketentuan aturan yang ada.

Menanggapi beredarnya kabar pertemuan para kepala desa dan perangkat yang diduga sengaja di kumpul oleh ‘penguasa’ tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat SE, menegaskan bahwa kepala desa maupun aparat desa diminta jangan terlibat politik praktis.

”Cukup jelas dalam UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, bunyinya (pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan aparat desa),” ujarnya.

Begitupun ucap Kadir Mangkat, bahwa pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi (setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp. 12.000.000,00).

”UU cukup jelas bahwa kepala desa bersama aparatnya dilarang terlibat politik praktis. Jika kemudian itu mereka lakukan, maka hal itu bentuk pembangkangan terhadap UU dan sangsi Hukumanya jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat.

Ditambahkan, “menghimbau kepada Masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan aparat dalam politik praktis, agar bisa melaporkan hal tersebut ke pihak DPR, Bolmong sehingga ini bisa dijadikan dasar Hukum untuk di tindaklanjuti oleh DPR dengan memanggil bersangkutan melalui Hearring atas keterlibatan dalam politik praktis,” pungkas Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat, yang juga di ketahui sebagai Ketua Partai Golkar Bolmong.

Perlu diketahui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) di ikuti oleh 3 pasang bakal calon di antaranya Petahanan Olly Dondokambey-Steven Kandow (OD-SK), Cristiany E Paruntu–Sehan Salim Landjar (CEP-SEHAN) dan Vonny Eneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY).

 (AGUS)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler