- BeritaHUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan
- BeritaGerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus
- BeritaGerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang
- BeritaDiduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar
- BeritaKantongi Sabu di Pinggir Sungai Marbau, Pria Berinisial MP Diciduk Polisi
- BeritaTim Gabungan GSN di Bilah Hulu, Satu Pelaku Diciduk dan Pondok Dibakar
- BeritaPolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut Grebek Sarang Sabu
- BeritaGrand Opening Toko Pupuk Mandiri Tani di Cikampak, Hadirkan Pilihan Kebutuhan Pupuk bagi Petani
- BeritaBupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Isu Begu Ganjang, Matio Situmorang Merasa Dijebak
Pirnas.com | Labusel – Seorang tokoh masyarakat, Matio Sitomarang, 62, warga Lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhabatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara mengaku terjebak dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait tuduhan penyebaran isu begu ganjang di wilayah setempat.
Matio Situmorang saat diwawancarai wartawan di satu warung dekat SPBU Kuda Putih Cikampak, Labuhabatu Selatan, Sabtu (25/1/2025) lalu, mengemukakan kronologis dirinya menjadi tersangka. Hal itu berawal saat menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu pada bulan September 2023 silam, terkait merebaknya isu begu ganjang di Lorong Sanggul Mas Dusun Cikampak Pekan.
Setiba di kantor desa, kata Situmorang, sudah ada belasan warga Lorong Sanggul Mas yang hadir. Mereka berdebat tentang adanya isu begu ganjang. Sementara dia hadir pada pertemuan itu sebagai unsur tokoh masyarakat.
Terungkap pada petemuan itu, keberatan seorang ibu inisial P Boru M, karena diisukan memelihara begu ganjang. Seorang Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba yang hadir pada acara itu menyarakan agar persoala itu didamaikan di Kantor Polsek Torgamba. Karena pertemuan di kantor desa belum menemukan kata sepakat atau titik temu.
Menurut Situmorang, bulan Desember 2023 lalu dia beserta beberapa warga lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, diminta datang ke Kantor Polsek Torgamba untuk damai. “Waktu itu saya ditelepon pak Kennedy Sinurat SH supaya datang ke Polsek Torgamba. Pak Kennedy Sinurat itu menjabat KPAI Labuhanbatu Selatan, mungkin sebagai mitra Bhabinkamtibmas,” jelas Situmorang.
Setelah tiba di Mapolsek, Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring menganjurkan supaya berdamai dengan P Boru M. Tetapi harus menandatangani surat perdamaian yang sudah disiapkan. Bhabinkamtibmas Bripka Jefry Sembiring dan Kennedy Sinurat memperlihatkan surat untuk ditandatangani oleh sebanyak 17 warga yang nama-namanya telah tercantum. Dengan narasi meminta maaf karena tidak bisa membuktikan P Boru M sebagai pelaku begu ganjang.
Situmorang sempat bertanya-tanya, kenapa surat perdamaian, sementara judulnya surat adalah pernyataan, dan nama P Boru M tidak terantum pada lembar surat itu, sebagai pihak kedua. “Kami protes, tetapi Bhabinkamtibmas menjawab, tidak ada masalah,” kata Sitomorang mengulang kata-kata Bhabinkamtibmas tersebut seraya menduga akibat tandatangan itulah dirinya dijadikan tersangka.
Dilanjutkannya, tanggal 1 Pebruari 2024 dirinya mendapat surat panggilan Polres Labuhabatu Selatan, yakni surat permintaan keterangan nomor. B/316/II/Res. 1.24/Reskrim. “Saya diperiksa penyidik, saya jelaskan jika saya tidak terkait dengan isu begu ganjang, saya tidak pernah menuduh P Boru M pelaku begu ganjang dan peranan saya karena saya dituakan oleh masyarakat Lorong Sanggul Mas sehingga saya menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu,” paparnya kepada pers.
Setelah diperiksa penyidik Polres Labuhabatu Selatan. “Barulah saya sadar telah dijebak, apakah karena surat pernyataan yang dikarang Bhabinkamtibmas itulah menjadi dasar saya diperiksa. Anehnya lagi kenapa saya sendiri yang diperiksa penyidik? Mengapa 16 orang lainnya yang turut bertandatangan tidak turut diperiksa,” tambahnya bertanya.
Polres Labuhabatu Selatan menetapkan Matio Situmorang sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan tuduhan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana sesuai Surat Ketetapan hasil gelar perkara 13 Agustus 2024,” ucap Situmorang sambil memperlihatkan Surat penetapan tersangka dirinya yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024, Nomor: S.Tap/71/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim.
Dia pun dijemput penyidik Polres Labuhabatu Selatan pada tanggal 31 Desember 2024 persis jelang tahun Baru tetapi ditangguhkan untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan sebagai tersangka. “Luar biasa, saya dijadikan tersangka dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Jangan-jangan karena saya rakyat kecil, tak mengerti hukum diperlakukan seperti ini,” uar Situmorang terisak-isak.
Terkait kasus ini,Matio Situmorang mengadu ke Advokat Yanti Situmorang SH. Kemudian memohon perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara namun tetap saja dirinya sebagai tersangka.
Aktivis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labuhanbatu Selatan, Jonfiter Siahaan SH, mengatakan untuk mencari siapa sebenarnya pelaku penyebar isu begu ganjang itu sangat mudah diurai dengan catatan penyidik harus memeriksa 16 orang warga lainnya yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Kenapa Matio Situmorang saja yang diperiksa, sedangkan peranannya hanya sebagai tokoh yang dituakan,” kata Jonfiter Siahaan, pada hari Rabu (29/1/2025), secara terpisah, di kantornya Jalinsum Asam Jawa Labuhan Batu Selatan.
Jonfiter Siahaan juga mengkritisi kinerja penyidik Polres Labuhabatu Selatan yang begitu mudah menjadikan Matio Situmorang sebagai tersangka tanpa memeriksa 16 orang lainnya. Menurut dia, hal ini terindikasi sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Lorong Sanggul Mas, mengatakan awalnya ada Boru Manik yang dalam keadaan hamil bermimpi didatangi Pasti Boru Marpaung dengan penampilan sangat menyeramkan, lantas bersama Ibu mertuanya si Boru Manik itu menemui Pasti Boru Marpaung lngsung kerumahnya dan menceritakan mimpinya. Dari pertemuan itu, Pasti Boru Marpaung menjamin tidak ada masalah bahkan berjanji kalau Boru Manik sakit maka Pasti Boru Marpaung ada obat penangkalnya.
Informasi lainnya mengatakan Pasti Boru Marpaung tanpa diundang pernah mendatangi seorang Ibu yang hendak melahirkan di Klinik Cikampak.
Di klinik itu Pasti Boru Marpaung dikatakan memegang perut ibu yang hendak melahirkan, namun akhirnya gagal melahirkan dan harus dioperasi kemudian dikabarkan sibayi meninggal dunia menjadi dasar kecurigaan warga terhadap Pasti Boru Marpaung memelihara begu ganjang.
Informasi lainnya mengatakan ada kerabat si ibu yang gagal melahirkan itu meneriaki saat berpapasan dengan kata-kata Boru Marpaung begu ganjang membuat Boru Marpaung keberatan dan melapor kepada Kepala Desa Aekbatu yang kemudian melebar dan menjadi permasalahan hukum.
( Tim/Red )
Hidayat Chan
16 Okt 2026
Post Views: 61 LABUSEL,PIRNAS.COM-—Gerak cepat Tim GERMAS TOBA Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, Satresnarkoba Polres Labusel menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama. …
Hidayat Chan
13 Okt 2026
Post Views: 65 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 117 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.