Home » Daerah » Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Pirnas.com 14 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sidang pembelaan/pledooi dibacakan oleh Penasehat hukum Hendrik Marihot Siregar, SH, MH, dengan Ray Hartawan SH, MH, yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau agar kliennya saudara JF Siahaan dibebaskan. Senin, (13/9/2021).

Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidak lah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan, “Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum”, dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah “Demi Keadilan”, bukan “Demi Hukum Semata” (Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, penerbit: Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).

Maka menurut penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe yang amar nya berbunyi sebagai berikut :

1). Menyatakan terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.1.  Dalam Dakwaan Kesatu; Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
2.1  Dalam Dakwaan Kedua; Melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;

2). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dalam perkara ini (Vrijspraak).

3). Membebaskan Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

4). Melepaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

5). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini di bacakan.

6). Memulihkan Hak Terdakwa Jhon Fiter Siahaan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di tengah tengah Masyarakat.

7). Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu Provinsi Riau.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler