Home » Daerah » Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Pirnas.com 14 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sidang pembelaan/pledooi dibacakan oleh Penasehat hukum Hendrik Marihot Siregar, SH, MH, dengan Ray Hartawan SH, MH, yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau agar kliennya saudara JF Siahaan dibebaskan. Senin, (13/9/2021).

Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidak lah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan, “Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum”, dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah “Demi Keadilan”, bukan “Demi Hukum Semata” (Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, penerbit: Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).

Maka menurut penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe yang amar nya berbunyi sebagai berikut :

1). Menyatakan terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.1.  Dalam Dakwaan Kesatu; Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
2.1  Dalam Dakwaan Kedua; Melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;

2). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dalam perkara ini (Vrijspraak).

3). Membebaskan Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

4). Melepaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

5). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini di bacakan.

6). Memulihkan Hak Terdakwa Jhon Fiter Siahaan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di tengah tengah Masyarakat.

7). Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu Provinsi Riau.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 52 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 55 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 342 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 262 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 244 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 119 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler