Home » Daerah » Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Sidang Pembelaan Dibacakan, PH Meminta Majelis Agar JF Siahaan Dibebaskan

Pirnas.com 14 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sidang pembelaan/pledooi dibacakan oleh Penasehat hukum Hendrik Marihot Siregar, SH, MH, dengan Ray Hartawan SH, MH, yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau agar kliennya saudara JF Siahaan dibebaskan. Senin, (13/9/2021).

Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidak lah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan, “Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum”, dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah “Demi Keadilan”, bukan “Demi Hukum Semata” (Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, penerbit: Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).

Maka menurut penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe yang amar nya berbunyi sebagai berikut :

1). Menyatakan terdakwa Jhon fiter Siahaan alias pak Obe TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.1.  Dalam Dakwaan Kesatu; Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
2.1  Dalam Dakwaan Kedua; Melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;

2). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dalam perkara ini (Vrijspraak).

3). Membebaskan Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

4). Melepaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

5). Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias pak Obe dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini di bacakan.

6). Memulihkan Hak Terdakwa Jhon Fiter Siahaan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di tengah tengah Masyarakat.

7). Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu Provinsi Riau.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler