PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PEKANBARU – Persoalan yang terjadi dimasyarakat yang berkepanjangan terkait ganti rugi tanah/lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai sepertinya tidak akan selesai apabila pihak executif dan legislatif tidak serius dalam menyikapi persoalan yang sedang menimpa masyarakatnya, hal ini disampaikan Syahrizal Pane, Senin (2/12/2019) di kantornya.
Syahrizal Pane selaku Sekjen DPW LSM PKR-N Riau menyampaikan, hal yang sedang terjadi sekarang ini terkait ganti rugi tanah/lahan masyarakat yang terkena untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Kandis yang sampai saat ini tidak kunjung selesai.
“Sangat disayangkan kenapa pihak pemerintah provinsi terkesan lambat dalam menangani masalah ini, apakah ada unsur kesengajaan?agar masyarakat merasa jenuh dan akhirnya menerima begitu saja dalam bentuk ganti rugi yang diberikan oleh panitia pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut, karena sebelumnya masyarakat sudah melakukan upaya untuk menuntut haknya baik melalui DPRD dan ada juga yang sudah melalui proses hukum sampai ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung, yang sampai saat ini tak kunjung selesai, bahkan dari pihak panitia pelaksana ketika ingin membayar ganti rugi pernah menyampaikan kalau mau ambil kalau tidak uang itu akan hangus”, Tuturnya.
“Ketika persoalan ini sudah sampai ke Pusat dan viral di medsos sepertinya pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Siak sepertinya kecolongan, Gubernur dalam pemberitaanya ingin chek terkait persoalan tersebut, begitu juga dengan Ketua DPRD Siak H.Azmi SE melalui pemberitanya, serta Sugianto DPRD provinsi Riau dapil Siak dan Pelalawan juga melalui pemberitaannya, dan tidak tertutup kemungkinan bakal hadir lagi dari DPRD dengan pemberitaan yang sama juga.
“Jadi saya menilai sebenarnya ada apa ini semua kenapa sewaktu persoalan ini belum viral mereka kemana? dan setelah menjadi viral baru muncul dengan memberikan stetmen? Dan sebenarnya masyarakat juga tidak menuntut banyak hanya meminta yang layak dan pantas dan adapun yang sudah melalui proses hukum ya dibayarkan sesuai keputusan Pengadilan, dan tidak terkesan tebang pilih dalam pemberian ganti rugi tanah/lahan tersebut”, ucapnya dengan kesal.
(Eko Saputra)