Home » Daerah » SATPOL PP PADANG AMANKAN PULUHAN LAPAK PKL

SATPOL PP PADANG AMANKAN PULUHAN LAPAK PKL

Pirnas.com 11 Des 2019

Kota Padang, pirnas.com & pirnas.org | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) lainnya yang ada di Kota Padang. Selasa (10/12).

Al Amin mengatakan, penertiban yang dilaksanakan ini adalah bentuk ketegasan Satpol PP Padang terhadap pedagang kaki lima setelah beberapa kali diberi himbauan oleh petugas. “Puluhan lapak yang kita tertibkan, diantaranya, kursi, terpal, meja dan gerobak, semua yang kita amankan tersebut kita bawa dulu ke Mako Satpol PP, karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”, kata Al Amin.

Dirinya menegaskan, anggotanya akan terus dikerahkan setiap hari nya untuk melakukan penertiban, terutama terhadap trotoar, dengan harapan fasilitas umum seperti trotoar yang sudah bagus di Kota Padang kembali difungsikan sebagaimana mestinya, bukan sebaliknya disalah fungsikan.

“Jangan kita menyalah fungsikan Fasum dan Fasos yang ada di Kota Padang ini, terkhusus trotoar hari ini, coba lihat, beberapa trotoar kita sudah bagus dan ada juga sekarang beberapa trotoar masih dalam pembenahan, ini salah satu bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menata kota kita, maka jagalah dan janganlah digunakan untuk membuka lapak dan bengkel, akibatnya warga kita yang semestinya memiliki hak untuk berjalan di atas trotoar akhirnya harus turun ke badan jalan, dan dampaknya bisa fatal terhadap mereka, contoh bisa kecelakaan dan lain sebagainya, Ditambah lagi terhadap dunsanak atau saudara kita yang disabilitas, yang seharusnya bisa mengunakan trotoar, akhirnya tidak juga”, ucap Al Amin.

Al Amin menegaskan, Satpol PP hanya melakukan tugasnya dalam penegakan Perda, karena tidak ada tupoksi Satpol PP untuk mencarikan solusi bagi para PKL yang melanggar Perda tersebut.

“Satpol PP itu Pasukan Penegak Perda, jika ada warga yang melanggar Perda, tentu kita yang melakukan penegakkannya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku, jika warga tidak bisa diberikan teguran dan himbauan, maka perlu kita berikan tindakan tegas, berupa penertiban dan kita sidangkan”, imbuhnya

Dirinya berharap kepada warga Kota Padang yang biasa menggunakan trotoar untuk taat aturan yang berlaku.

“Mari tertib dan jaga Kota kita agar rapi, bersih dan indah”, harapnya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU.PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu semakin serius mempersiapkan kekuatan terbaik untuk menghadapi Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui seleksi ketat dan rangkaian pertandingan trofeo yang digelar selama beberapa hari terakhir di Stadion Binaraga Rantauprapat. Tidak hanya menyiapkan tim, Polres …

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 5 PIRNAS.COM, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara AKP R. Panjaitan, SH., MH., dan Komandan Upacara IPDA …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 11 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 35 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kategori Terpopuler