Home » Berita » JAM PIDMIL Tetapkan dan Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN.  

JAM PIDMIL Tetapkan dan Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN.  

Hidayat Chan 02 Okt 2026

JAKARTA,PIRNAS.COM— Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025–2026, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Pengumuman penting ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat negara:

1. AM Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

2. YY Direktur PT YAT.

3. AA Direktur PT ASE.

4. GB Direktur PT ASE.

5. Kolonel Cpl BU Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan sejak awal — mulai dari penentuan calon pemenang, penyusunan spesifikasi teknis yang disesuaikan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan perusahaan pembanding — sehingga PT YAT dipastikan keluar sebagai pemenang tunggal.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula direncanakan 25.644 unit kemudian diturunkan menjadi 21.801 unit, namun hingga batas waktu pelaporan per 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit atau sekitar 9,7 persen dari target yang disepakati.

Penyidik menduga dibuat rekayasa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah seluruh 21.801 unit telah selesai dikerjakan 100 persen, lalu dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan dan pencairan pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada para tersangka maupun korporasi PT YAT, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 orang saksi dan 8 orang ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 5 unit telepon genggam, 889 dokumen perizinan dan kontrak, serta sejumlah aset berharga — 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H buatan tahun 2025. Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan motor listrik tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan tersangka telah dilaksanakan di tempat berbeda sesuai kewenangan masing-masing: Kolonel Cpl BU di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya; AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu; serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi secara menyeluruh, serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana ini.

Seluruh proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Tim /red).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
HUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu memberikan kejutan dengan mengunjungi sejumlah panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap anak-anak yang membutuhkan kasih sayang serta dukungan. Kegiatan sosial tersebut menyasar enam panti asuhan di Kabupaten Labuhanbatu, yakni Panti Asuhan Al Arif Al Washliyah, Panti Asuhan …

Gerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Propam Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Padangbulan, Rantauprapat, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 17.30 …

Gerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 61 LABUSEL,PIRNAS.COM-—Gerak cepat Tim GERMAS TOBA Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, Satresnarkoba Polres Labusel menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama. …

Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 169 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Kantongi Sabu di Pinggir Sungai Marbau, Pria Berinisial MP Diciduk Polisi

Hidayat Chan

15 Okt 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu membekuk seorang pria berinisial MP (33) di Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (14/10/2026). Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi berharga yang diterima personel Polsek Marbau dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya …

Tim Gabungan GSN di Bilah Hulu, Satu Pelaku Diciduk dan Pondok Dibakar

Hidayat Chan

15 Okt 2026

Post Views: 48 Ket photo: Kasat Narkoba AKP Hardiyanto pimpin Langsung ke TKP  LABUHANBATU,PIRNAS.COM —gerakan secara masif terus dilakukan tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, bersama BNNK Labuhanbatu Utara, dalam upaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba dengan menggempur barak-barak yang dicurigai dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Beberapa waktu lalu tim gabungan membakar barak narkoba …

Kategori Terpopuler