Home » Daerah » Salah Menafsirkan Permendagri, Petatal Rawan Konflik, Ini Jawaban Asisten Satu

Salah Menafsirkan Permendagri, Petatal Rawan Konflik, Ini Jawaban Asisten Satu

Pirnas.com 13 Agu 2022

PIRNAS.COM |  BATUBARA – Peraturan Menteri Dalam Negri Republik indonesia nomor 122 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala desa pada paragraf dua pasal 10 :Paragraf 2 Poin(d) (d)berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.

Informasi yang dihimpun awak media dari Masyarakat di wilayah Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar pada hari Kamis (11/08/2022), bahwa telah terjadi perbincangan dan perdebatan hangat ditengah Masyarakat desa Petatal Terkait aturan bahwa diperolehkannya warga yang bukan bertanda penduduk Desa Petatal masuk kedalam DPTb, asalkan sudah berdomisili enam bulan sebelum DPS (Daftar Pemilih Sementara) disahkan.

Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.

Pasal 10 pada poin(d) kalau dipahami tekstual maka bisa di tafsirkan bahwa pekerja proyek jalan tol yang selama ini sudah tinggal rata-rata di atas 6 bulan di desa petatal dengan modal suket penduduk dari desa maka mereka yang jumlahnya kurang lebih dua ratusan orang, berhak mendapatkan hak pilih.

Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.

berdasarkan hal tersebut, awak media menemui dan mengklarifikasi Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan.

“Bukan saya yang mengatakan demikian bang tapi Permendagri nomor 112 tahun 2014 pada poin (d) tersebutlah yang menyatakan demikian ,saya tidak berani menambahi atau mengurangi,namun begitu tetap saja pendatang tersebut di bekali suket dari desa “tutup Seno panggilan sang kasi PMD.

Di tempat berbeda asisten satu menyatakan “salah kalau ada yang memahami penduduk yang datang bekerja di desa petatal berhak memilih kepala desa dengan berpatokan Permendagri tersebut sekalipun sudah lebih dari delapan bulan menetap,mereka bukan penduduk tetap tapi penduduk luar daerah yang statusnya Mandah kerja.sama sekali tidak ada hubungannya dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 pada paragraf 2 poind (d) tersebut”

“Saya contohkan yang di maksud dari Permendagri tersebut adalah ada masyarakat desa simpang sianam tinggal menetap di tanjung tiram lebih dari enam bulan namun administrasi kependudukannya Masi desa simpang sianam,inilah yang dapat di masukkan ke DPTb dengan di lampirkan surat keterangan (suket) dari pemerintah desa,bahwa benar masyarakat simpang sianam yang di maksud sudah enam bulan lebih tinggal di tanjung tiram “tutup asisten sembari terburu-buru meninggalkan awak media di ruang kerjanya

“Saya sebagai kadus tentulah tidak setuju bang kalau pekerja proyek jalan tol yang sudah delapan bulanan tinggal di desa kami ikut memilih,mereka yang memilih kami yang nanggung akibat dari pilihannya ,iya kalau pilihannya orang benar,kalau ternyata yang di pilih orang yang nggak benar dan menang Kamilah yang nanggung ketidakbenaran pilihannya,sebab mereka memilih bukan karena tanggung jawab tapi karena ada sesuatu “kata pak kadus yang tak ingin namanya di publikasikan.

Rudi,SH.MH. menambahkan beliau menghimbau kepada semua pihak”panitia jangan pernah bermain- main dengan aturan dan jangan juga salah penyampaian kepada Masyarakat, agar Pesta Demokrasi tingkat Desa ini bisa menjadi pemersatu silahturahmi bukan malah ajang pemecah silahturahmi, kami meminta kepada semua pihak, baik pemilih maupun calon Kepala Desa untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku, serta tidak berniat untuk melanggar aturan -aturan yang ada,tegas Rudi.

 (Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 65 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 157 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 109 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Kategori Terpopuler