Home » Daerah » PT BSS TIDAK MENGINDAHKAN SERUAN DLH ROHIL

PT BSS TIDAK MENGINDAHKAN SERUAN DLH ROHIL

Pirnas.com 17 Sep 2019

ROKAN HILIR, PIRNAS | Setelah mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ternyata PT BSS (Balam Sawit Sejahtera) tak berkomitmen menjalankanya, sehingga membuat pihak DLH geram dan mengecam akan menjegal.

“Apabila dalam satu bulan ke depan tidak juga ada perbaikan yang signifikan, tidak tertutup kemungkinan maka DLH Rohil akan menyegel pompa distribusi limbah ke line aplikasi”, kata Suwendi S.SOS Kadis Lingkungan Hidup Rohil di Bagansiapi-api, senin (9/9/2019) kemarin.

Kata suwendi dirinya bersama anggota memimpin langsung melakukan verifikasi ke PT. BSS terkait sanksi yang diterapkan kendati apa yang ditemukan PT BSS yang berada di Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya ini telah mengabaikan sanksi yang diberikan.

Dikatakan Suwendi bahwa di dalam sanksi yang diberikan agar menejemen perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap sanksi yang diberikan Bupati Rokan Hilir No. 467 tahun 2019 dengan menghentikan operasinal pabrik selama tujuh hari secara berkala, yaitu tgl. 11 sampai 24 agustus 2019 dan tanggal 1 sampai 10 september 2019, sesuai temuan dilapangan setelah dicek.

“Bahwa PT BSS masih belum banyak melakukan perubahan terbukti sistem di kolom limbah yang ada pada kolom anaerobia nomor enam, masih banyak terdapat sekam dan kolom kondisi sudah di permukaan tanggul kolom, sedang pada kolom coling pond masih banyak terdapat minyak sehingga hal ini yang membuat sekam timbul pada kolom nomor enam karena tidak mempunyai bakteri di anaerobik untuk mengurangi minyak yang terkadang dalam sludge yang di feeding pada kolom tersebut”, Kata Suwendi.

Setelah dari kolom IPAL, tim bergerak ke area land aplikasi (LA) yang ada di Kebun masyrakat ditemukan ada area LA yang sudah di sepakati pada pertemuaan sebelumnya untuk tidak dialiri cairan limbah sehingga PT BSS dianggap melanggar kesepakatan yang sudah di tuang dalam berita acara sebelumnya.

Suwendi juga menyampaikan kepada perusahaan harus taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, akhirnya malam itu disepakati bersama masyarakat dan pihak perusahaan sebagai berikut pertama, area blok A yang lahan atas nama Ilham Nasution, Julpan tambunan tidak dialiri limbah cair karena tidak masuk dalam izin kajian LA kedua area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah blok C, D, E dan F atau kurang lebih 500 meter dari pinggir jalan lintas, ketiga pihak perusahaan harus membuat longbat di area blok E dan F dalam waktu satu bulan.

Dengan temuan tersebut management PT BSS harus serius melakukan perbaikan, dan masyarakat juga menuntut komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan serius tidak hanya janji-janji saja kepada masyarakat yang merasakan dampak bau limbah setiap harinya. (Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler