Home » Daerah » Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Pirnas.com 03 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelangganya, sementara temanya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wib.

Pemuda berinisial AL alias Ilham bin Slamet (22) seorang pedagang ini warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang terdiri dari 6 paket kecil,1 paket sedang,1 paket plastic berklip warna merah, 8 plastic besar kosong,18 plastic kecil putih kosong, uang senilai Rp. 150.000 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 kotak rokok merk On Bold, 1 buah gunting, 1 bauh mancis, 1 unit handphone merek xiomi, 1 bauh dompet, 1 lembar tissu putih, 2 bauh sendok yang terbuat dari kertas dan 1 buah tas sandang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK. melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH. mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih di lapangan, Senin (31/8) sekira pukul 18.00 wib.

Dikatakan Kasubag Humas sebelumnya tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, Senin (31/8) sekira pukul 16.00 wib bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut Kapolsek Tanah Putih perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Efendi SH. langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temanya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

Saat di introgasi petugas kepada pelaku AL alias Ilham Bin Slamet mengakui akan dijual kepada konsumen pada saat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 85 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 99 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 601 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 39 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler