Home » Daerah » Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Pirnas.com 03 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelangganya, sementara temanya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wib.

Pemuda berinisial AL alias Ilham bin Slamet (22) seorang pedagang ini warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang terdiri dari 6 paket kecil,1 paket sedang,1 paket plastic berklip warna merah, 8 plastic besar kosong,18 plastic kecil putih kosong, uang senilai Rp. 150.000 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 kotak rokok merk On Bold, 1 buah gunting, 1 bauh mancis, 1 unit handphone merek xiomi, 1 bauh dompet, 1 lembar tissu putih, 2 bauh sendok yang terbuat dari kertas dan 1 buah tas sandang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK. melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH. mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih di lapangan, Senin (31/8) sekira pukul 18.00 wib.

Dikatakan Kasubag Humas sebelumnya tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, Senin (31/8) sekira pukul 16.00 wib bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut Kapolsek Tanah Putih perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Efendi SH. langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temanya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

Saat di introgasi petugas kepada pelaku AL alias Ilham Bin Slamet mengakui akan dijual kepada konsumen pada saat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler