Home » Daerah » Polres Pakpak Bharat Gelar Konferensi Pers Kasus Penangkapan Judi Ludo King, Dan Melawan Petugas Dengan Melakukan Kekerasan Fisik

Polres Pakpak Bharat Gelar Konferensi Pers Kasus Penangkapan Judi Ludo King, Dan Melawan Petugas Dengan Melakukan Kekerasan Fisik

Pirnas.com 04 Mar 2021

PIRNAS.ORG | PAKPAK BHARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat pada hari rabu (06/01/2021) sekitar pukul 17:30 wib telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku perjudian dan 3 orang lainnya melarikan diri. para pelaku dengan inisial MB,BB,RRM masih dalam pengerjaan sedangkan pelaku JN berhasil diamankan di lokasi.

Pelaku JN (47) merupakan warga desa salak II kec salak kabupaten Pakpak Bharat, dan diketahui tersangka aktif bekerja sebagai sekretaris salah satu partai politik yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka diamankan lantaran kedapatan bermain judi ludo king menggunakan aplikasi handphone di warung kopi milik SS di desa salak II kec,salak kab pakpak Bharat.

Dalam kesempatan ini Polres Pakpak Bharat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat RESKRIM IPTU IRVAN R.PANE,SH dan didampingi KANIT 1 PIDANA UMUM AIPDA IMANUEL DEPARI,SH pada hari Kamis (04/03/2021) pukul 08:00 wib di halaman Polres Pakpak Bharat.

Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui aktivitas perjudian tersebut. Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan mendapati para pelaku sedang melakukan perjudian ludo king melalui aplikasi handphone dan para tersangka melakukan perlawanan saat mau ditangkap.

“Anggota kami lantas melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 145000, dengan pecahan 1 lembar uang pecahan Rp. 50000, 5 lembar uang pecahan Rp. 10000, dan 9 lembar uang pecahan Rp. 5000,” ujar IPTU IRVAN R.PANE,SH kepada awak media.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 303 ayat ( I ) ke 2e dan ayat (3) Subs Pasal 303bis ayat ( I ) ke 2e KHUP dan pasal 212 KHUP jo Pasal 351 ayat ( I ) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkas IRVAN R.PANE,SH.

Braniko Cibro

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 331 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 334 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 37 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 24 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 439 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler