Home » Berita » Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Hidayat Chan 19 Mar 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Tersiar kabar isu miring dunia pendidikan di labuhanbatu terkait dugaan transferan dana Bos sekolah masuk ke rekening Korwil (kordinator wilayah ) sebagai pemegang dana Bos sekolah yang di bawah pengawasannya .

Hal ini tentu menimbulkan Pelanggaran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),Dana BOS harus dikelola oleh Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Komite). Menyerahkannya ke Korwil dianggap melanggar kewenangan sekolah dalam merencanakan kebutuhan sesuai kondisi riil.

Berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlaku, dana BOS tidak boleh dipegang atau dikelola oleh Korwil (Koordinator Wilayah), pengawas, atau pihak luar sekolah lainnya.

Terkait hal ini berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dari beberapa kepsek maupun guru yang mengatakan bahwa kami para kepsek hanya sebatas membuat ARKAS selebihnya dana bos yang di transfer di pegang oleh pihak korwil.

Keterangan para guru juga membenarkan bahwa dana bos akan ditransfer ke rekening guru guru masing masing sesuai kebutuhan yang diajukan seperti contoh salah satunya Kebutuhan barang habis pakai ATK dan lain lain.

Kesimpang siuran informasi tentang regulasi dana BOS di labuhanbatu ini tentu jadi polemik di tengah publik, sekaligus menggelitik rasa keingintahuan publik apa yang sebenarnya terjadi dengan dunia pendidikan di labuhanbatu.

Tim awak media coba menulusuri keabsahannya serta bandingkan dengan kabupaten serta provinsi lain ,apa benar peraturan regulasi juknis dan juklak dana BOS telah berubah,dan jika berubah tentunya harus seragam karena di bawah koordinasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkonfirmasi salah seorang kepala sekolah di provinsi Riau inisial R (47thn). mengatakan “bahwa kami tidak ada perubahan sama sekali tentang regulasi dana BOS, tetap transferan dana masuk ke rekening sekolah dan korwil tidak ada meminta agar dana di ambil alih oleh mereka” tulisnya pada hari Senin (16.03.26).

Seperti kita ketahui juknis dan juklak dana BOS Sekolah ini harus sesuai Permendikbud, dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Tim BOS sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.masuk ke Rekening Sekolah Dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke rekening korwil atau dinas.

Tanggung jawab Kepala Sekolah penuh atas pengelolaan dana BOS bersama bendahara sekolah, dan tidak dibenarkan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim.

Jika benar dana BOS dipegang oleh Korwil, hal tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap petunjuk teknis (juknis) BOS.

Pertanggungjawaban tetap berada sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab mutlak di satuan pendidikan. Tindakan menyerahkan dana ke Korwil justru menempatkan Kepala Sekolah dalam posisi hukum yang sangat berisiko.

Kepala Sekolah berisiko kena Sanksi Hukum & Administrasi jika Membiarkan pihak luar (termasuk Korwil) mengelola dana BOS adalah pelanggaran juknis. Kepala Sekolah dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika ditemukan kerugian negara, meskipun dana tersebut tidak ia gunakan sendiri.

Dugaan isu miring tentang dana BOS di pegang oleh korwil tim awak media juga menyambangi kantor Disdik Labuhanbatu guna memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang dari Kadis ABDI JAYA POHAN,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Beliau ke Medan pak ujar salah seorang pegawai Disdik” pada hari Selasa (17.03.26).tak sampai disitu konfirmasi lanjutan kami tulis melalui pesan Whatsapp terlihat contreng dua namun belum berbalas hingga berita ini terbit.

Kepala Sekolah sangat disarankan untuk menolak jika ada permintaan dari Korwil atau pihak mana pun untuk memegang dana BOS, karena secara regulasi (seperti Permen Dikdasmen No. 8 Tahun 2025), intervensi pihak luar dalam pengelolaan dana adalah dilarang. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Nantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 95 LABURA, PIRNAS.COM —Berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 yang digelar serentak oleh Polri pada akhir Mei lalu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA X-XI, bisnis haram jenis sabu justru terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan mulus tanpa ada tindakan …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 155 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Hidayat Chan

16 Jun 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (16/6/2026). Berbagai tradisi dan budaya Jawa yang sarat nilai kearifan lokal ditampilkan dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Perayaan …

Kategori Terpopuler