Home » Berita » Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Hidayat Chan 19 Mar 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Tersiar kabar isu miring dunia pendidikan di labuhanbatu terkait dugaan transferan dana Bos sekolah masuk ke rekening Korwil (kordinator wilayah ) sebagai pemegang dana Bos sekolah yang di bawah pengawasannya .

Hal ini tentu menimbulkan Pelanggaran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),Dana BOS harus dikelola oleh Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Komite). Menyerahkannya ke Korwil dianggap melanggar kewenangan sekolah dalam merencanakan kebutuhan sesuai kondisi riil.

Berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlaku, dana BOS tidak boleh dipegang atau dikelola oleh Korwil (Koordinator Wilayah), pengawas, atau pihak luar sekolah lainnya.

Terkait hal ini berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dari beberapa kepsek maupun guru yang mengatakan bahwa kami para kepsek hanya sebatas membuat ARKAS selebihnya dana bos yang di transfer di pegang oleh pihak korwil.

Keterangan para guru juga membenarkan bahwa dana bos akan ditransfer ke rekening guru guru masing masing sesuai kebutuhan yang diajukan seperti contoh salah satunya Kebutuhan barang habis pakai ATK dan lain lain.

Kesimpang siuran informasi tentang regulasi dana BOS di labuhanbatu ini tentu jadi polemik di tengah publik, sekaligus menggelitik rasa keingintahuan publik apa yang sebenarnya terjadi dengan dunia pendidikan di labuhanbatu.

Tim awak media coba menulusuri keabsahannya serta bandingkan dengan kabupaten serta provinsi lain ,apa benar peraturan regulasi juknis dan juklak dana BOS telah berubah,dan jika berubah tentunya harus seragam karena di bawah koordinasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkonfirmasi salah seorang kepala sekolah di provinsi Riau inisial R (47thn). mengatakan “bahwa kami tidak ada perubahan sama sekali tentang regulasi dana BOS, tetap transferan dana masuk ke rekening sekolah dan korwil tidak ada meminta agar dana di ambil alih oleh mereka” tulisnya pada hari Senin (16.03.26).

Seperti kita ketahui juknis dan juklak dana BOS Sekolah ini harus sesuai Permendikbud, dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Tim BOS sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.masuk ke Rekening Sekolah Dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke rekening korwil atau dinas.

Tanggung jawab Kepala Sekolah penuh atas pengelolaan dana BOS bersama bendahara sekolah, dan tidak dibenarkan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim.

Jika benar dana BOS dipegang oleh Korwil, hal tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap petunjuk teknis (juknis) BOS.

Pertanggungjawaban tetap berada sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab mutlak di satuan pendidikan. Tindakan menyerahkan dana ke Korwil justru menempatkan Kepala Sekolah dalam posisi hukum yang sangat berisiko.

Kepala Sekolah berisiko kena Sanksi Hukum & Administrasi jika Membiarkan pihak luar (termasuk Korwil) mengelola dana BOS adalah pelanggaran juknis. Kepala Sekolah dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika ditemukan kerugian negara, meskipun dana tersebut tidak ia gunakan sendiri.

Dugaan isu miring tentang dana BOS di pegang oleh korwil tim awak media juga menyambangi kantor Disdik Labuhanbatu guna memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang dari Kadis ABDI JAYA POHAN,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Beliau ke Medan pak ujar salah seorang pegawai Disdik” pada hari Selasa (17.03.26).tak sampai disitu konfirmasi lanjutan kami tulis melalui pesan Whatsapp terlihat contreng dua namun belum berbalas hingga berita ini terbit.

Kepala Sekolah sangat disarankan untuk menolak jika ada permintaan dari Korwil atau pihak mana pun untuk memegang dana BOS, karena secara regulasi (seperti Permen Dikdasmen No. 8 Tahun 2025), intervensi pihak luar dalam pengelolaan dana adalah dilarang. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Warga Sei Meranti Suarakan Keamanan, Polsek Torgamba Siap Tindak Pencurian Sawit dan Narkoba

admin 2

04 Mei 2026

Post Views: 5 Labuhanbatu Selatan — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Torgamba menggelar rapat koordinasi sekaligus penyuluhan terkait maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit dan penyalahgunaan narkotika di Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (4/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sei Meranti sejak pukul 10.05 WIB …

Ir H.Erwan Rojadi Nasution Terpilih Ketua Ikanas Sumut

Redaksi Syahrial

04 Mei 2026

Post Views: 12 Lebih dari 50 % Pengurus DPC Ikanas Kabupaten kota dan DPP Menghadiri Prosesi Pelantikan Pengurus DPD Ikatan keluarga Nasution(IKANAS) Sumatra Utara Periode 2025/2030 di Hotel Grand Mercuri Medan jalan Sutomo 3 mei 2026, Acara tersebut di hadiri para dewan Penasehat dan Dewan Atobangun Ikanas DPP dan DPD serta Gubernur Sumatra Utara Muhammad …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Tak Sampai 3 Hari, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Mertua Sendiri

admin 2

02 Mei 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Kasus penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Torgamba yang sempat menghebohkan warga akhirnya berhasil diungkap. Pelaku penikaman, Reri Pardila alias AI (32), yang merupakan menantu korban, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri lintas provinsi. Sebelumnya diberitakan, korban Nurlan Br Pasaribu (46) mengalami penikaman brutal saat …

Polisi Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan Saat Amankan Pelaku Pengerusakan di Rantau Utara

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 21 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Polres Labuhanbatu menggelar press release penanganan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, 01/05/2026. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS. Simbolon, S.H bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K memimpin kegiatan yang dihadiri insan pers, Kepala Lingkungan …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kategori Terpopuler