Home » Berita » Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Hidayat Chan 19 Mar 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Tersiar kabar isu miring dunia pendidikan di labuhanbatu terkait dugaan transferan dana Bos sekolah masuk ke rekening Korwil (kordinator wilayah ) sebagai pemegang dana Bos sekolah yang di bawah pengawasannya .

Hal ini tentu menimbulkan Pelanggaran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),Dana BOS harus dikelola oleh Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Komite). Menyerahkannya ke Korwil dianggap melanggar kewenangan sekolah dalam merencanakan kebutuhan sesuai kondisi riil.

Berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlaku, dana BOS tidak boleh dipegang atau dikelola oleh Korwil (Koordinator Wilayah), pengawas, atau pihak luar sekolah lainnya.

Terkait hal ini berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dari beberapa kepsek maupun guru yang mengatakan bahwa kami para kepsek hanya sebatas membuat ARKAS selebihnya dana bos yang di transfer di pegang oleh pihak korwil.

Keterangan para guru juga membenarkan bahwa dana bos akan ditransfer ke rekening guru guru masing masing sesuai kebutuhan yang diajukan seperti contoh salah satunya Kebutuhan barang habis pakai ATK dan lain lain.

Kesimpang siuran informasi tentang regulasi dana BOS di labuhanbatu ini tentu jadi polemik di tengah publik, sekaligus menggelitik rasa keingintahuan publik apa yang sebenarnya terjadi dengan dunia pendidikan di labuhanbatu.

Tim awak media coba menulusuri keabsahannya serta bandingkan dengan kabupaten serta provinsi lain ,apa benar peraturan regulasi juknis dan juklak dana BOS telah berubah,dan jika berubah tentunya harus seragam karena di bawah koordinasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkonfirmasi salah seorang kepala sekolah di provinsi Riau inisial R (47thn). mengatakan “bahwa kami tidak ada perubahan sama sekali tentang regulasi dana BOS, tetap transferan dana masuk ke rekening sekolah dan korwil tidak ada meminta agar dana di ambil alih oleh mereka” tulisnya pada hari Senin (16.03.26).

Seperti kita ketahui juknis dan juklak dana BOS Sekolah ini harus sesuai Permendikbud, dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Tim BOS sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.masuk ke Rekening Sekolah Dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke rekening korwil atau dinas.

Tanggung jawab Kepala Sekolah penuh atas pengelolaan dana BOS bersama bendahara sekolah, dan tidak dibenarkan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim.

Jika benar dana BOS dipegang oleh Korwil, hal tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap petunjuk teknis (juknis) BOS.

Pertanggungjawaban tetap berada sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab mutlak di satuan pendidikan. Tindakan menyerahkan dana ke Korwil justru menempatkan Kepala Sekolah dalam posisi hukum yang sangat berisiko.

Kepala Sekolah berisiko kena Sanksi Hukum & Administrasi jika Membiarkan pihak luar (termasuk Korwil) mengelola dana BOS adalah pelanggaran juknis. Kepala Sekolah dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika ditemukan kerugian negara, meskipun dana tersebut tidak ia gunakan sendiri.

Dugaan isu miring tentang dana BOS di pegang oleh korwil tim awak media juga menyambangi kantor Disdik Labuhanbatu guna memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang dari Kadis ABDI JAYA POHAN,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Beliau ke Medan pak ujar salah seorang pegawai Disdik” pada hari Selasa (17.03.26).tak sampai disitu konfirmasi lanjutan kami tulis melalui pesan Whatsapp terlihat contreng dua namun belum berbalas hingga berita ini terbit.

Kepala Sekolah sangat disarankan untuk menolak jika ada permintaan dari Korwil atau pihak mana pun untuk memegang dana BOS, karena secara regulasi (seperti Permen Dikdasmen No. 8 Tahun 2025), intervensi pihak luar dalam pengelolaan dana adalah dilarang. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bisnis Narkoba IP Subur di Perbatasan, Hukum Mandul Akibat Pospol Terbengkalai

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 84 PIRNAS.COM, PALUTA – Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian merajalela dan memicu lonjakan aksi kriminalitas. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai merusak situasi keamanan warga, ditandai dengan maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 48 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 137 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 109 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI

admin 2

10 Agu 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU PIRNAS.COM, Suasana kemeriahan rangkaian kegiatan pembakaran tongkang di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki hari keempat. Antusiasme masyarakat semakin terasa, terutama di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang yang menjadi lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan. Tidak hanya menghadirkan prosesi budaya yang menjadi daya tarik masyarakat, kegiatan tersebut juga …

Kategori Terpopuler