Home » Daerah » Polemik Limbah PT.MNA Dan Surat Pemerintah Desa

Polemik Limbah PT.MNA Dan Surat Pemerintah Desa

Pirnas.com 03 Apr 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Team akan menyurati resmi DPRD Kab.Batubara terkait polemik surat Pemerintahan Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka No.107/KT-SS/XII/2016 berstempel dan ditandatangani Usman selaku Kepala Desa berjalan Tahun 2016 tentang permohonan pengelolaan limbah Pabrik PT.Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung.

Tentunya Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Tim akan menyurati DPRD Batubara dan membawa Kepala Desa Kuala Tanjung, PT Multimas Nabati Asahan kemeja persidangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kata Ketua Korwil ICW Surapati Mustapa Kamal Ratta kepada Wartawan dilansir Jum’at (2/4-2021).

Terkait pengelolaan limbah PT.Multas Nabati Asahan yang telah diberikan kepercayaan perusahaan raksasa itu kepada Pemerintahan Desa Kuala Tanjung apakah surat itu dibenarkan menurut Undang-Undang serta Peraturan kepada pemohon (Kepala Desa) sebagai mengelola limbah.

Memang dalam surat pemohon menyebutkan sebahagian hasil limbah akan disumbangkan Kepada Warga miskin Desa Kuala Tanjung.Sebaliknya,apakah Manajemen PT.Multimasa Nabati Asahan (MNA) dibenarkan memberikan pengelolaan limbahnya kepada Kepala Desa tanpa memiliki izin sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Soalnya Pengelolaan limbah itu sudah berjalan 4 memasuki 5 Tahun beber Ketua Korwil ICW.Kita berharap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara nantinya
dapat menyelesaikan polemik ditengah masyarakat Desa Kuala Tanjung.Ini bisnis dan jual beli limbah menghasilkan pendapatan yang Skala besar untuk diberikan hasilnya kepada masyarakat miskin,fakir dan Baksos tentunya dapat dipertanggung jawabkan Pemerintahan Desa Kuala Tanjung selaku pemohon dan PT
MNA selaku termohon ucap Mustapa Kamal.

Sementara Agus Sitohang Team Ketua KCBI Batubara mengatakan, RDP sebagai titik awal untuk mendapatkan penyampaian Undang-Undang maupun Peraturan terkait PT.MNA memberikan pengelolaan limbah atas permohonan Pemerintah Desa.
ICW,Kepala Desa dan PT.Multimas Nanti Asahan duduk bersama dengan ,DPRD hasil RDP akan dipublikasikan kepublik apakah PT.MNA memiliki wewenang memberikan pengelolaan limbah kepada Kepala Desa.Beberapa Wartawan mencoba menemui Wakil Rakyat (DPRD) Dapil Kecamatan Medang Deras,Sei Suka diruang kerja Ahmat Muktas mengatakan terkait Perusahaan dan limbah surat Klarifikasinya kemeja Komisi I Bidang Pemerintahan yang di Ketuai Azhar Amri sebut Mukhtas.

(als)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 28 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 126 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 336 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 153 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Kategori Terpopuler