Home » Daerah » Polemik Limbah PT.MNA Dan Surat Pemerintah Desa

Polemik Limbah PT.MNA Dan Surat Pemerintah Desa

Pirnas.com 03 Apr 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Team akan menyurati resmi DPRD Kab.Batubara terkait polemik surat Pemerintahan Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka No.107/KT-SS/XII/2016 berstempel dan ditandatangani Usman selaku Kepala Desa berjalan Tahun 2016 tentang permohonan pengelolaan limbah Pabrik PT.Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung.

Tentunya Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Tim akan menyurati DPRD Batubara dan membawa Kepala Desa Kuala Tanjung, PT Multimas Nabati Asahan kemeja persidangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kata Ketua Korwil ICW Surapati Mustapa Kamal Ratta kepada Wartawan dilansir Jum’at (2/4-2021).

Terkait pengelolaan limbah PT.Multas Nabati Asahan yang telah diberikan kepercayaan perusahaan raksasa itu kepada Pemerintahan Desa Kuala Tanjung apakah surat itu dibenarkan menurut Undang-Undang serta Peraturan kepada pemohon (Kepala Desa) sebagai mengelola limbah.

Memang dalam surat pemohon menyebutkan sebahagian hasil limbah akan disumbangkan Kepada Warga miskin Desa Kuala Tanjung.Sebaliknya,apakah Manajemen PT.Multimasa Nabati Asahan (MNA) dibenarkan memberikan pengelolaan limbahnya kepada Kepala Desa tanpa memiliki izin sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Soalnya Pengelolaan limbah itu sudah berjalan 4 memasuki 5 Tahun beber Ketua Korwil ICW.Kita berharap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara nantinya
dapat menyelesaikan polemik ditengah masyarakat Desa Kuala Tanjung.Ini bisnis dan jual beli limbah menghasilkan pendapatan yang Skala besar untuk diberikan hasilnya kepada masyarakat miskin,fakir dan Baksos tentunya dapat dipertanggung jawabkan Pemerintahan Desa Kuala Tanjung selaku pemohon dan PT
MNA selaku termohon ucap Mustapa Kamal.

Sementara Agus Sitohang Team Ketua KCBI Batubara mengatakan, RDP sebagai titik awal untuk mendapatkan penyampaian Undang-Undang maupun Peraturan terkait PT.MNA memberikan pengelolaan limbah atas permohonan Pemerintah Desa.
ICW,Kepala Desa dan PT.Multimas Nanti Asahan duduk bersama dengan ,DPRD hasil RDP akan dipublikasikan kepublik apakah PT.MNA memiliki wewenang memberikan pengelolaan limbah kepada Kepala Desa.Beberapa Wartawan mencoba menemui Wakil Rakyat (DPRD) Dapil Kecamatan Medang Deras,Sei Suka diruang kerja Ahmat Muktas mengatakan terkait Perusahaan dan limbah surat Klarifikasinya kemeja Komisi I Bidang Pemerintahan yang di Ketuai Azhar Amri sebut Mukhtas.

(als)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 102 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 98 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 103 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler