Home » Daerah » Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pada Unras Penolakan Omnibus Cipta Kerja

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pada Unras Penolakan Omnibus Cipta Kerja

Pirnas.com 13 Okt 2020

PIRNAS.COM | PEKAN BARU – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi diwilayah Polda Riau serta menyikapi perkembangan situasi masyrakat menyikapi pengesahan undang-undang Omnibus law terkait cipta karya

Disamping melakukan upaya-upaya premitif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada tanggal 7,8,9 Oktober yang lalu,pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi,BEM ,ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan

Selama tanggal 17 s/d oktiber,Polda Riau berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu)orang
–tanggal 7 diamankan 1(satu)orang
–tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang
–dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan )orang (5 pelajar dan 3 orang deawasa)yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan (satu)orang lainya membawa botol minuman

Ditanggal 8 Oktober 2020 ,Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras,dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier penjagaan menggunakan pasukan polwan negosiator,pasukan dalmas awal sampai terjadi pengerusakan gerbang gedung DPRD prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu,kayu,bata maupun pecahan paving dan botol Aqua kepada petugas

Karena sudah menuju ke arah anarkis,dan untuk menjaga situasi Kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyprotan water Cannon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis

Akibat dari pelemparan-pelemparan yang dilakukan oleh massa unras mengakibatkan 11(sebelas)orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang ditawat,dan disamping itu juga massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat salah satunya adalah dihalaman depan hotel Tjokro jalan jendral Sudirman kota pekan baru

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainya CCTV,DIt reskrimum berhasil mengungkap mobil dinas sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10)sekira 15.20 wib

Dimana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengerusakan terhadap 1 (satu)unit mobil sedan Mitsubishi Lancer (kijang 66501)sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir dihalaman parkir di hotel Tjokro dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu,kayu,serta membalikan mobil,sehingga mengakibatkan 1 (satu)unit mobil sedan Mitsubishi Lancer (kijang 6501)sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat

Dari penyelidikan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh subdit 3 krimun Polda riau,telah berhasil mengindentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut

Kemudian pada Senin (12/10)dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu)orang pelaku atas nama GY alias GUGUN diwilayah rumbai pesisir kota pekan baru(bersembunyi )akibat viralnya Vidio yang merekam pengerusakan yang dilakukan tersangka dimedia social

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya dan mengaku bahwasanya buka merupakan mahasiswa unipresitas lancang kuning (Unilak)sebagai mana rekaman Vidio yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengerusakan memakai jas alamamater unipresitas lancang kuning bersama dengan beberapa pelaku lainya yang belum diketahui

Adapun modus oprendi yang digunakan adalah

1,,, pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA grup pemuda dilingkungan tempat tinggalnya kemudian pada tanggal 7 okt (malam hari)berkumpul dengan beberapa tamanya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 8 Oktober 2020

2,,,kemudian pelaku meminjam jas almamater Unilak kepada temanya yang pernah kuliah di Unilak

3,,,kemudian pelaku pada tanggal 8 Oktober 2020 bersama tiga orang temanya berangkat menuju ke pekan baru dan bergabung dengan massa unras dari kampus Unilak yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD prov Riau

4,,,pelaku mengikuti unras didepan gedung DPRD prov Riau sampai terjadi pembubaran oleh petugas pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jendral Sudirman (depan hotel Tjokro)

5,,,pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir didepan hotel Tjokro di jl jendral Sudirman saimpang tiga Kel.tamgkerang Utara kec.bukit raya kota pekan baru prov Riau dan akhirnya pelaku melakukan penendangan pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut

Adapu motif melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melempiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 (satu)unit mobil sedan dinas polisi

Barang bukti bisa berhasil disira,antara lain
1,satu unit mobil sedan Mitsubishi lancer sat PJR
-bongkahan-bongkahan batu
-3(tiga)batang patahan kayu
-2(dua)buah traffic cone
-pecahan lampu rotator

2..dari pelaku
-1(satu)helai baju almamater universitas lancang kuning
1(satu)helai kaos warna hitam merk fila bertulisan FUCK
1–(satu)helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID-19
1–(satu)unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

Kepada pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 241 KUHPidana jo.55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengajaran pelaku lainya yang belum tertangkap

Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri

(Juli manik)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 103 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 621 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler