banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

PERTEMUAN MASYARAKAT DESA KESUMA DEGAN PT. AA ABADI. MEDIASI TAPAL BATAS DI POLRES PELALAWAN

Pelalawan, pirnas.com & pirnas.org | Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Aula Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan untuk sementara menemukan hasil kesepakatan bersama.

Mediasi antara masyarakat Desa Kusuma, Kacamatan Pangkalan Kuras dengan pihak PT. Arara Abadi yang berlansung sejak pagi itu, berakhir hingga pukul 14.00 WIB. Yang mana pada mediasi tersebut sempat alot dalam prosesi tanya jawab antara kedua belah pihak.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Akhirnya siang itu, dengan pemediator yang dipimpin lansung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, S.IK., M.Si, bersama Sekdakab Pelalawan T. Muhklis, M.Si. dan Pabung Dandim KPR 0313 Mayor Salmon Tarigan, setelah mengkrucutnya permasalahan, mereka menemukan satu kata mufakat untuk langkah awal penyelesaian permasalahan antara kedua pihak.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si kepada Media terkait penyelesaian langkah awal dari hasil mediasi tersebut.

“Ini mediasi antara perusahaan dengan masyarakat, kita hanya sebagai pemediator saja. Alhamdulillah pada siang ini masyarakat sepakat, di daerah yang menjadi persoalan, langkah yang pertama yaitu menentukan tapal batas antara perusahaan dan masyarakat, kita juga merekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk menyurati KLHK. selanjutnya Kepada BPKH kita arahkan untuk menentukam waktu pengukuran, “ungkap Kapolres AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si.

Saat ditanyakan, terkait komplain masyarakat terhadap berjalannya alat perusahaan dilahan yang menjadi persoalam itu, Kapolres  AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si menyarankan agar kedua belah pihak bisa menghormati proses yang sedang berjalan.

“Iya kita berharap dan menyarankan agar masyarakat dan perusahaan bisa menghormati proses yang sedang berjalan, saya rasa pengukuran waktunya juga tidak akan lama ya,” tegas Kapolres AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si berharap.

Sementara itu dalam mediasi yang juga di hadiri Dinas KLHK Provinsi Riau, juga Kepala ATR/BPN Pelalawan Ruslan Indra, BPKH, dan Pejabat Pemkab Pelalawan, dan Jajaran perwira Polres Pelalawan, turut hadir Camat Pangkalan Kuras, Firdaus SStp., M.Si, Kepala Desa Kesuma, Tokoh Masyarakat, pemuda dan perwakilan PT Arara Abadi, sebagian masyarakat Desa Kusuma seperti dusun II, III dan lainnya yang mengaku tidak pernah mendapatkan tanaman kehidupan, berharap penyelesaian tapal batas tersebut harus adil juga transparan dan diselesaikan secara aturan Undang-undang dan juga adat setempat.

“Kita mewakili Dusun dua (II) dan Tiga (III) juga seterusnya, dengan kesepakatan tadi (mediasi-red) kami berharap pengukuran ini secara adil tanpa merusak tanaman masyarakat yang sudah ditanami jadi Perkebunan. Kedua setelah diukur nanti, seperti apa hak Masyarakat kami dari PT Arara Abadi sesuai Undang-undang, karena dari tahun 1996 kami belum pernah tahu dan merasakan apa itu tanaman kehidupan,” ungkap Manuturi Butarbutar perwakilan masyarakat Dusun dua (II).

Selain itu, pihak perwakilan dari humas PT Arara Abadi Jailun Sinaga mengklaim pihaknya sudah mengimplemantasikan tanaman kehidupan sasuai MoU dan perjanjian dengan Kemen LHK dan saat ini pihaknya sedang melajutkan progres selanjutnya, namun pihaknya juga siap akan mengikuti hasil mediasi yang dilaksanakan tersebut.

“Sesuai MoU sudah kita lakukan, progres selanjutnya sekarang sedang berlansung untuk tapal batas kita siap untuk mengikuti, karena kita juga sudah beberapa tahap malaksanakannya, sejak tahun 2018 yang lalu,” tutupnya.

Reporter : Harahap