Home » Daerah » Perkebunanan PT Tolan Tiga Didugaan Terindikasi Kangkangi Peraturan Agraria

Perkebunanan PT Tolan Tiga Didugaan Terindikasi Kangkangi Peraturan Agraria

Pirnas.com 17 Jul 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN – PT Tolan Tiga selayaknya mendapat sangsi pemutasan hak guna usaha. Yang mana diketahui telah menyalah gunakan aturan yang ada serta disinyalir tidak semua lahan yang dikelola oleh PT Tolan Tiga Kampung Rakyat, mambayar pajak.

Dapat diungkap atas dugaan tersebut, sesuai copy lembaran badan pertanahan nasional (BPN) yang dipegang oleh kelompok tani bersatu (masyarakat).

Pasalnya, sesuai hak guna usaha (HGU) oleh PT Tolan Tiga Kampung Rakyat secara afsyah oleh badan pertanahan nasional (BPN) seluas 2436 HA . Namun pihak PT Tolan Tiga klaim bahwa luas lahan yang dikelola seluas 3672 HA. Hal ini terungkap atas satu lembaran dari pihak PT Tolan Tiga yang dipegang masyarakat,  saat sengketa beberapa tahun lalu.

Dari lembaran bukti keterang tersebut serta paparan nara sumber (kelompok tani bersatu), dapat dirangkum dugaan ada kecerobohan atas pembayaran pajak. Dan bila hal ini benar PT Tolan Tiga jelas terduga telah tipu pemerintahan atas aset negara.

Dan bila benar apa yang dikatan kelompok tani bersatu, atas kelebihan lahan yang diluar HGU adalah milik masyarakat yang dirampas secara paksa bukan ganti rugi, kisaran pada tahun 1971. Hal ini sama dengan penjajah.

Untuk lebih jauh membuktikan keterangan masyarakat yang terpadu dalam kelompok tani bersatu, bahwa sebahagian lahan yang lebih dari HGU PT Tolan Tiga, adalah milik masyarakat. Dapat dibuktikan, di tengah lahan ada perkuburan masyarakat, ketika masih bermukim serta menguasai lahan tersebut, sebelum PT Tolan Tiga Lahir.

Menyikapi HGU hanya seluas 2436 HA, sedangkan yang dikelola PT Tolan Tiga seluas 3672 HA , diduga lahan seluas 1.236 HA tanpa pajak puluhan tahun. Bila hal ini benar keberadaannya, selain dugaan perkosa hak masyarakat, juga PT Tolan Tiga telah rugikan negara.

Sampai saat ini dan telah berulangkali para awak media ingin konfirmasi untuk keseimbangan berita terduga, namun pihak PT Tolan Tiga tetap menolak keberadaan wartawan guna konfirmasi.

Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat (Sahat Siregar)  di tempat terpisah, sangat menyayangkan ketidak dewasaan oleh PT Tolan Tiga dalam keterbukaan publik, yang mana pihak PT tidak bersedia ditemui media.

“Bila PT Tolan Tiga berposisi benar, kenapa alergi pada media? Seharusnya keterbukaan publik di PT tersebut, harus dewasa, karena menyangkut aset negara dan bukan sandiwara”, cetus Sahat.

(Rahmat siregar) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 108 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 74 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 496 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 25 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler