Home » Daerah » Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kembali Panggil PT Clipan finance Indonesia

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Kembali Panggil PT Clipan finance Indonesia

Pirnas.com 14 Des 2019

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | RANTAU PRAPAT – Pengadilan Negeri Rantau Prapat memanggil pihak tergugat yakni PT Clipan Finance Indonesia Cab. Rantau Prapat yang menarik paksa kendaraan unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi BM 1646TV.

Dalam hal ini dimenangkan oleh penggugat atas nama Eliyas (Rawi) dan pengadilan telah menerbitkan surat keputusan.
Pada tanggal 24 Bulan 11 Tahun 2019.

Pihak pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu tanggal 11/12/2019 menerbitkan surat berupa Aan Maning (agar pihak tergugat menyerahkan unit hasil rampasan tersebut di kembalikan secara suka rela).

 

Pihak Clipan Finance Indonesia cabang Rantau Prapat meminta kepada hakim agar bisa memediasi terhadap putusan ini kepada pihak penggugat (konsumen) di ruang mediasi pengadilan.

“Unit tersebut sudah kami lelang bang. Bagaimana mungkin kami beli lagi dan menyerahkan sama abang lagi, unit tersebut kami lelang dengan harga 65 juta.
Dan kami juga sudah menghubungi pemenang lelang agar unit kami beli lagi namun pemenang lelang sudah merehab mobil dan membayar pajak tunggakan dan sekarang bermodal 80 juta”, ujar Tim Clipan.

“Kami gak mau tau tentang itu bang, hasil keputusan pengadilan agar pihak perusahaan pembiayaan mengembalikan unit dan kami kembali membayar angsuran kredit sisanya di bulan depan. Dan kenapa unit di lelang sementara masih dalam status perkara”, jawab Eliyas (Rawi).

Pihak Clipan memenuhi permintaan penggugat menyerahkan unit tapi dengan syarat harus membayar sebesar 54 juta di tambah biaya penarikan 15 juta jumlah 69 juta.

Sontak saja Eliyas membantah, “Jika harus membayar segitu, saya tidak mau, padahal sisa angsuran kredit berjumlah Rp. 35.640 000,-“,

Pihak Clipan menawarkan opsi yang lain yaitu akan membayar uang kepada Eliyas. “Ok bang kalau memang kami harus mengembalikan uang, berapa yang abang minta”. Ucap Pihak Clipan.

Setelah musyawarah akhirnya Eliyas minta ganti kerugiannya sebesar 71 juta dan tambah 15 juta putusan pengadilan atas kerugiannya selama ini sejak unitnya di rampas pihak eksternal Clipan. Eliyas juga menimbang dan memutuskan. “Bayar 70 aja pak”, ujarnya kepada tim Clipan Finance.

“Ok bang permintaannya akan kami naikkan ke pusat dan kami juga tetap akan menggugat pihak pengadilan atas putusan ini melalui gugatan biasa”, ujar BM Clipan pak Azam .

Ketika wartawan PIRNAS mengkonfirmasi melalui wa (WhatsApp) kepada Hakim, Ia menjelaskan bahwa putusannya seauai undang-undang yang ada. “Tenang saja bang. Kita sudah bekerja sesuai UU Kementrian Keuangan (PMK) No. 130/PMK010/2012 tentang PIDUSIA. Silahkan kemana mereka mau gugat”, ujar Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

(Korwil Sumbagut HYT)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pisa Sambut Kalapas Labuhan Ruku Sertijab Serah Terima Jabatan di Kalapas Kelas 1 Medan

Harsusilawati

25 Jan 2025

Post Views: 3 Pirnas.Com| Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menyelenggarakan acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kalapas di Lapangan Lapas dihadiri oleh seluruh petugas dan Dharma wanita Lapas Labuhan Ruku pada Sabtu (25/01/2025) Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Bc.IP., S.H., M.H mewakili Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatanan menghadiri secara …

ADVOKAT BUNG RAJA, Pengacara TOP di Sumatera Utara hadir pada acara SYUKURAN TAHUN BARU 2025 DPC PERADI MEDAN

Harsusilawati

25 Jan 2025

Post Views: 5 PIRNAS.COM I MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan untuk menyongsong awal tahun 2025 dengan acara syukuran yang khidmat dan penuh makna. Acara ini berlangsung pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, di kantor DewanPimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan mempereratkan silaturahmi, memperkuat …

Kodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat

Harsusilawati

22 Jan 2025

Post Views: 22 Pirnas.com | Labuhanbatu – Kodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat Dandim saat memimpin Konferensi pers Labuhanbatu, MPOL – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S. IP., kembali memimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, yang digelar di Kantor Kodim 0209/LB, jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang …

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penanaman Jagung Satu Juta Hektare

Hidayat Chan

21 Jan 2025

Post Views: 180 Pirnas.com|Labuhanbatu -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu juta hektare (Ha) yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penanaman bibit jagung ini merupakan wujud nyata dukungan Pemkab Labuhanbatu terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang kemandirian dan swasembada pangan. Hal ini …

Kuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat

Harsusilawati

21 Jan 2025

Post Views: 16 PIRNAS.COM I MEDAN – Kuasa hukum korban begal yang terjadi di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak pada 30 Desember 2024 silam yang menimpa Muhammad Rasya Pratama (18), warga Jalan Kertang Kelurahan Belawan Bahagia, meminta pada aparat penegak hukum Polsek Hamparan Perak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ketiga pelaku begal tersebut yang …

Kodim 02/09 serta Polres Labuhanbatu Grebek Lapak Sabu Di Jalan Baru Rantau Prapat

Hidayat Chan

20 Jan 2025

Post Views: 96 Pirnas.com |Labuhanbatu -Telah terjadi Penggerebekan Barak Narkoba Oleh Personil Anggota Unit Intel Kodim 0209/LB di Perkebunan kelapa sawit Jln. Adam Malik By Pass, Kel. Lobusona Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pukul 16.15 Wib, telah dilaksanakan Penggerebekan Barak Narkoba oleh Personil Unit Kodim 0209/LB Dpp. Pasi …

Kategori Terpopuler