Home » Daerah » Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Pirnas.com 20 Jun 2021

PIRNAS.COM | DELI SERDANG – Kuasa Hukum Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli, Ramses Kartago, SH menilai banyak kejanggalan terkait penggabungan 4 Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat HGU No. 111. Hal itu dikatakan Ramses di dalam Keterangan Persnya tertanggal 8 Februari 2021.

Dikatakan Kartago, Sesuai pengakuan pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dipersidangan, bahwa Sertifikat HGU No. 111 adalah merupakan penggabungan dari 3 Sertifikat, yakni Sertifikat No. 44, 45, dan 84. Namun kenyataannya sesuai dengan bukti Sertifikat HGU No. 111 yang diajukan oleh PTPN 2 di persidangan, bahwa Sertifikat itu adalah hasil penggabungan dari 4 Sertifikat HGU ( bukan 3), yakni Sertifikat No. 43, 44, 45 dan 4386, yang masing-masing terbit tanggal 19 Juni 2003 dan tanggal 20 Juni 2003.

3 Sertifikat itu yakni, Sertifikat No. 44/Helvetia terbit tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 446/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, Sertifikat No. 45/Helvetia tanggal 19 Juni 2003 Surat Ukur No. 447/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, dan Sertifikat No. 84/2003 tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 451/Helvetia tertanggal 19 Juni 2003.

Jika Sertifikat HGU No. 111 merupakan penggabungan dari 4 Sertifikat, lanjut Kartago lagi, maka Surat Ukur yang digabungkan juga harus 4. Namun kenyataannya di dalam Sertifikat No. 111 itu hanya disebutkan 3 Surat Ukur. Yakni Surat Ukur No. 446, 447 dan Surat Ukur No. 451, terang pengacara yang bermarkas di Jakarta.

Lebih jauh dikatakan pengacara kondang tersebut, “Anehnya lagi, tanggal terbit Sertifikat No. 111 dengan tanggal terbit 4 Sertifikat yang digabungkan itu pun hanya beda satu hari. Bahkan salah satu Sertifikat yang digabungkan juga ada yang sama terbitnya dengan Sertifikat No. 111. Padahal untuk penggabungan Sertifikat, kan harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran, dan dibuat surat ukurnya. Dan tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu hari. Ini sangat aneh. Mana mungkin anak sama bapak sama lahirnya. Mana mungkin penggabungan 4 Sertifikat dilakukan dalam satu hari, pakai ilmu apa. Ini ibarat legenda atau cerita Nyi Loro Jongrang yang dapat membuat seribu candi dalam satu malam”, sindir Kartago.

Menurut Kartago, SH bahwa areal Sertifikat HGU No. 111 adalah seluas 1.128,35 Ha yang terbentang mulai dari Pasar IV Desa Helvetia hingga ke Pasar XI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan sejak tahun 1997 hingga saat ini sudah didiami oleh masyarakat, bahkan para Purnakaryawan PTPN 2 sudah sejak tahun 1970 telah menempati sebagian areal tersebut.

Khusus Perumahan Dinas Karyawan PTPN 2 dan tapak Kebun Sayur seluas kurang lebih 89,2 Ha yang terletak di Pasar VI hingga Pasar X, sudah mulai dari 40 tahun yang lalu hingga kini didiami oleh Purna Karyawan PTPN 2. Dimana pada tahun 2001 yang lalu, Bupati Deli Serdang juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi No. 593/3463 tanggal 2 Juli 2001. Yang pada pokoknya menyatakan areal tersebut sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Labuhan Deli dan merupakan Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) Kabupaten Deli Serdang sebagai Kawasan Pendukung (buffer zone) bagi perkembangan Kota Medan, yang mengacu kepada konsep Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang). Sehingga areal tersebut tidak lagi cocok untuk areal usaha perkebunan, melainkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, niaga (bisnis), perkantoran dan pelayanan jasa lainnya. Oleh sebab itu pada prinsipnya Bupati Deli Serdang mendukung agar tanah kurang lebih seluas 89,2 Ha tersebut diberikan kepada para Purna Karyawan PTPN 2 dan dikeluarkan dari HGU.

Keterangan Pers ini disampaikan Pengacara Kartago, SH usai mengikuti agenda Sidang Lapangan (Plaatselijke op neming en onderzoek) dalam perkara No. 169/G/TUN/2020/PTUN.Mdn yang digelar Majelis Hakim PTUN Medan, pada Jum’at pagi 5 Februari 2021, terkait soal Gugatan Pembatalan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111/Helvtia yang diajukan oleh Purna Karyawan dan masyarakat.

Di dalam persidangan sebelumnya, pihak BPN Deli Serdang dan pihak PTPN 2 (Persero) mengatakan bahwa dari 1.128,35 Ha luas HGU No. 111, pada tahun 2016 kurang lebih seluas 295,01 Ha telah dipisahkan, sehingga terbit Sertifikat HGU No. 5361/Helvetia dengan Surat ukur No. 74/Helvetia/2016. Oleh karenanya sisa areal HGU No. 111 menjadi tinggal 833,34 Ha.

Namun pada saat pemeriksaan setempat (Sidang Lapangan), berulang kali Majelis Hakim bertanya kepada pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dimana letak dan batas-batas sisa areal HGU No. 111 dan areal HGU No. 5361/Helvetia, akan tetapi pihak BPN maupun pihak PTPN tidak dapat menunjukkannya. Dan pihak BPN serta PTPN hingga saat ini belum dapat menunjukkan Sertifikat HGU No. 5361 dan Surat Ukurnya.

Selain itu, pihak BPN Deli Serdang hingga saat ini juga belum dapat menunjukkan/membuktikan di persidangan soal Surat Ukur Sertifikat HGU No. 111. Yakni Surat Ukur No. 452/Helvetia/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

( Dedy Syahputra )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 77 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 130 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 127 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Kategori Terpopuler